
Foto ilustrasi
PijarBerita.com - Pada Jumat 29 November 2024 lalu, Presiden Prabowo mengumumkan kenaikan upah minimum sebesar 6,5% pada tahun 2025. Prabowo melakukan rapat terbatas yang membahas kenaikan UMP 2025 bersama sejumlah menteri sebagai langkah untuk meningkatkan daya beli masyarakat.
Pernyataan tersebut menyebabkan pro dan kontra dikalangan pengusaha dan buruh. Kenaikan UMP 6,5% dianggap dapat meningkatkan kesejahteraan buruh. Namun, disisi lain hal tersebut juga dapat memicu PHK massal. Kenaikan tersebut dilakukan di tengah kondisi ekonomi nasional yang masih menghadapi tantangan global dan tekanan domestik.
Ketua Umum Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), Shinta Kamdani, menyatakan bahwa hal ini mungkin terjadi karena kenaikan UMP dinilai terlalu tinggi. Shinta khawatir kenaikan UMP sebesar 6,5 persen di 2025 memicu Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) hingga menghambat lapangan kerja baru.
"Hal ini dikhawatirkan akan dapat memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) serta menghambat pertumbuhan lapangan kerja baru," ujar Shinta dikutip dari CNN.
Tambahnya, sudah bisa dipastikan bahwa kenaikan UMP yang cukup signifikan ini akan meningkatkan biaya produksi dan mengurangi daya saing produk Indonesia, baik di pasar domestik maupun internasional.
Ajib Hamdani selaku Analis Kebijakan APINDO mengatakan kenaikan UMP 6,5% dapat membebani pengusaha di sektor yang padat karya.
”Kita lihat bahwa usaha di bidang padat karya ini sedang menjadi orientasi pemerintah untuk mengurangi pengangguran. Bagaimana mungkin pemerintah ingin mendorong angka pengangguran, tapi di satu sisi memberikan beban yang berlebih terhadap dunia usaha.” Ujarnya dikutip dari kanal Youtube Kompas TV.
Apindo masih menunggu penjelasan resmi dan rinci dari pemerintah terkait keputusan UMP 2025. Terlebih lagi, besaran kenaikan tersebut dianggap tidak sejalan dengan kondisi perekonomian saat ini.
"Kami mendorong kepada pemerintah agar dapat memberikan penjelasan lebih rinci mengenai dasar penetapan kenaikan UMP ini serta mempertimbangkan masukan dari dunia usaha untuk memastikan implementasi kebijakan yang efektif dan berkelanjutan," jelasnya.
APINDO berharap pemerintah bisa memberikan pertimbangan bagaimana kenaikan UMP ini tidak memberikan dampak kepada produktivitas dan daya saing.
Sebelumnya, Apindo mendorong pemerintah untuk tetap menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai dasar dalam perumusan UMP 2025. Hal ini karena rumusan dalam peraturan tersebut dianggap paling adil bagi pekerja dan pengusaha.
Ditulis Oleh: Rafi Rizaldi