Pemerintah Ijinkan Guru-Guru  Berstatus ASN Mengajar di Sekolah Swasta. (Foto: palpres.com)

Pijarberita.com–Jakarta,  Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Dr. Abdul Mu'ti mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang  Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.   Peraturan tersebut, menyebutkan, guru-guru  ASN yang terdiri PNS dan PPPK, diijinkan mengajar di sekolah swasta.

"Permendikdasmen sudah terbit dan menjadi bagian dari komitmen Pemerintah dalam memenuhi aspirasi masyarakat dan memenuhi kekurangan guru di sekolah swasta dan distribusi guru yang tidak merata di berbagai tempat," kata Mu'ti di Jakarta.

Dikatakan, penataan kuantitas guru-guru merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan layanan dan mutu pendidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.   "Terbitnya Permendikdasmen tentang penugasan guru ASN di sekolah-sekolah-- mudah-mudahan bisa menjawab masalah kekurangan guru dan  distribusi guru," jelasnya.

Sementara itu, sejumlah organisasi penyelenggaran  satuan pendidikan, diantaranya Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara (Hisminu) menyambut baik Permendikdasmen tersebut. Ketua Umum Hisminu KH. Arifin Junaidi, mengatakan, peraturan mengenai guru ASN diijinkan mengajar di sekolah swasta merupakan sinergi positif antara pemerintah dengan masyarakat penyelenggara  pendidikan.

Data Hisminu menyatakan, tercatat 7.000 sekolah/madrasah yang tersebar di seluruh penjuru Nusantara, menanggapi positif terbitnya Permendikdasmen tersebut dan berharap sekolah, serta madrasah berbasis masyarakat dapat mengawal dan mengambil manfaat dari implementasi  untuk meningkatkan kualitas pendidikan di tanah air. (ek/jal)

Editor: Jufri Alkatiri