
Ketua PWI Depok (Foto: Jufri Alkatiri)
Pijarberita.com—Depok, Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah mengimbau kalangan jurnalis khususnya anggota PWI Kota Depok untuk memperhatikan seruan Dewan Pers (DP) Nomor 02/S-DP/XI/2023 tentang Perangkapan Profesi Wartawan dan Keanggotaan LSM. Seruan DP yang disampaikan melalui Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers bahwa akhir-akhir ini -- pihaknya sering menerima pengaduan dari masyarakat dan kelompok sosial lainnya terkait adanya sejumlah orang yang mengaku-ngaku wartawan/pimpinan redaksi pers, yang juga merangkap sebagai anggota/aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau organisasi kemasyarakatan (Ormas) tertentu.
Menurut Rusdi, sebagai wartawan profesional seruan DP tersebut harus menjadi perhatian kalangan jurnalis yang melakukan tugas kewartawannnya. “Menjaga kualitas produk jurnalistik dan perilaku wartawan, tidak hanya tugas organisasi pers, PWI, AJI, IJTI dan PFI saja -- tetapi juga tugas lembaga/instansi pemerintah/perusahan serta TNI dan Polri untuk berpedoman kepada peraturan Dewan Pers, dan UU Pers No 40/1999,” kata Rusdy dalam keterangan Persnya, hari ini.
Rusdy juga mengingatkan kepada rekan-rekan wartawan, khususnya anggota PWI agar menjaga marwah dan martabat wartawan, bekerja secara profesional dan memperhatikan Kode Etik Jurnalistik. Sehubungan dengan maraknya oknum ormas atau LSM yang sering menyalahgunakan kegiatan jurnalistik dan profesi wartawan untuk tujuan tertentu, dalam hal ini Dewan Pers telah mengingatkan kepada semua pihak agar memperhatikan seruan DP.
Seruan Dewan Pers itu, bernomor: 02/S-DP/XI/2023 Tentang Perangkapan Profesi Wartawan dan Keanggotaan LSM. Dewan Pers melalui Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers seringkali menerima pengaduan masyarakat dan kelompok sosial lainnya terkait adanya sejumlah orang yang mengaku-ngaku wartawan/pimpinan redaksi pers, yang juga merangkap sebagai anggota/aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau organisasi kemasyarakatan (Ormas) tertentu.
Masyarakat seringkali mengaku tidak nyaman, resah atas kehadiran dari media-media LSM dan Ormas. Tidak jarang media-media tersebut dalam pemberitaannya mengutip pernyataan wartawan/pimpinan medianya sebagai narasumber dengan atribusi pimpinan/aktivis LSM atau ormas tertentu.
Dalam menjalankan kegiatan jurnalistik seringkali wartawan, dengan berbagai alasan, mengaku sebagai anggota LSM dan Ormas, baru kemudian sebagai wartawan atau memuat hasil informasi yang diperolehnya di media mereka tanpa memberitahukan kepada orang yang diwawancarainya.
Seruan Dewan Pers Nomor: 02/S-DP/XI/2023 Tentang Perangkapan Profesi Wartawan dan Keanggotaan LSM. Pasal 1 butir 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik berbunyi Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Penafsiran: Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers. (jal)
Editor: Jufri Alkatiri