Dewan Pers dalam Kasus Direktur Pemberitaan JakTV  (Foto: Katakini.com)

Pijarberita.com- Jakarta, Dewan Pers secara tegas mengeluarkan sejumlah rekomendasi dalam menanggapi kasus Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar  yang ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Dalam pernyataan Dewan Pers hari ini, di Jakarta, kegiatan jurnalistik, JakTV wajib berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan peraturan turunan lainnya tentang pers. Selain itu, Penanggung Jawab atau Pemimpin Redaksi JakTV tidak merangkap jabatan yang terkait dengan bisnis perusahaan pers (Pasal 10 ayat (1) Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers).

Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu  menegaskan, JakTV wajib membedakan secara jelas bidang redaksi dan bisnis (butir 2 huruf d Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/IV/2024 tentang Pedoman Perilaku dan Standar Pers Profesional).

Dalam kasus Tian Bahtiar, Dewan Pers menyimpulkan, seluruh dokumen yang diterima oleh Dewan Pers dari Kejaksaan Agung tidak ada yang secara khusus terkait dengan pemberitaan JakTV dan perilaku Tian Bahtiar dalam menjalankan kerja jurnalistik berkenaan dengan kasus penanganan tata niaga komoditas timah dan kasus importasi gula yang perkaranya ditangani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain itu, menurut Ninik Rahayu, tindakan Tian Bahtiar dan kliennya sengaja menjalin kerja sama publikasi, antara lain dalam bentuk paket program untuk JakTV. Hal ini merupakan tindakan pribadi. Sejumlah tayangan JakTV yang dihasilkan dari kerja sama  dengan kliennya, antara lain mendiskusikan topik penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung yang bernada negatif tanpa menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Agung,” kata Ninik Rahayu.

Ditambahkan untuk pelaksanaan Pasal 15 ayat (2) huruf a dan c Undang UU  Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers -- Dewan Pers melaksanakan fungsi melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain  dan menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik, serta Kode Etik Jurnalistik yang menegaskan bahwa penilaian akhir atas pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dilakukan Dewan Pers.

“Tayangan JakTV yang berkenaan dengan perkara ini merupakan hasil kerja sama antara Marketing JakTV dan kliennya senilai Rp484 juta, bukan sebagai karya jurnalistik.  Dokumen yang diserahkan oleh Kejaksaan Agung kepada Dewan Pers menunjukkan tindakan Tian Bahtiar bekerja sama dengan kliennya dalam perkara ini -- bukan merupakan kegiatan jurnalistik,” kata Ninik. (jal/*)

Editor: Jufri Alkatiri