Kejaksaan Gianyar Jadi Juru Damai dalam Sengketa Tanah Adat (Foto: Pikiran Rakyat Bali)

Pijarberita.com – Gianyar, Kejaksaan Negeri Gianyar, Bali bersama Desa Batuan Kaler melaksanakan musyawarah untuk mengatasi sengketa Tanah Pekarangan Desa (PKD) antara warga desa dengan warga desa Adat Batuan Kaler di Aula Kantor Desa Batuan Kaler.

Perbekel Desa Batuan Kaler Kabupaten Gianyar, I Wayan Suwarma, menyambut baik keinginan Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar dan Kasi Intelijen membantu menyelesaikan sengketa tanah adat di Desa Batuan Kaler secara kekeluargaan.

“Bale Sabha Adhyaksa diharapkan mampu menjadi penengah dalam mengatasi sengketa tanah melalui kekeluargaan sehingga warga desa terpuaskan, ” kata I Wayan Suwarma.

Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro mengatakan, Bale Sabha Adhyaksa bisa menjadi pendamai dalam mengatasi sengketa tanah adat di Desa Batuan Kaler. “Perdamaian melalui  menjadi wujud dari komitmen Kejaksaan khususnya dalam program Jaga Desa dan Restorative Justice di Kabupaten Gianyar. Kehadiran Jaksa dalam memberikan pendampingan hukum terhadap masalah sosial dan hukum akan membantu meminimalisir potensi masalah di desa sehingga tidak semakin berkembang kearah pidana maupun perdata,” kata Agus Wirawan. (jal)

Editor: Jufri Alkatiri