Polri Bongkar Kasus Peredaran Sianida Ilegal (Foto: Mabes Polri)

Pijarberita.com-Jakarta, Bareskrim Polri  mengungkap peredaran bahan kimia berbahaya berupa Sianida ilegal di Surabaya dan Pasuruan. Penyidik menyita sekitar 6.000 drum Sianida, setara dengan 20 kontainer.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyatakan para tersangka masih terus diperiksa dan sejak Rabu ditahan. "Pengungkapan distribusi Sianida ilegal ini merupakan bagian dari upaya Mabes Polri dalam meminimalisir praktik penambangan emas ilegal yang menggunakan Sianida dalam proses pemisahan emas," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, seraya menambahkan,pihak Kepolisian masih mendalami aspek perizinan impor bahan kimia tersebut.

Dikatakan, berdasarkan regulasi yang berlaku, hanya dua BUMN yang berhak melakukan impor Sianida secara legal yaitu PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan PT Sarinah, Jika dilakukan oleh pihak lain, penggunanya  wajib memiliki izin resmi dari Kementerian Perdagangan.

“Tersangka menggunakan izin perusahaan lain yang telah habis masa berlakunya, kemudian menjual kembali Sianida tersebut ke pihak lain.  Pembeli sebagian besar berada di wilayah Indonesia Timur, seperti Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Kalimantan Tengah,” kata Nunung Syaifuddin.

Pihak Polri akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengidentifikasi para pelaku dan pembeli, serta distributor bahan berbahaya itu. (jal)

Editor: Jufri Alkatiri