
Awaluddin Buronan Kejaksaan Tinggi Lampung Ditangkap (medis.news)
Pijarberita.com- Jakarta, Terpidana Mantan Bendahara Panwaslu Lampung Awaluddin yang selama ini buronan Kejaksaan Tinggi Lampung, kemarin ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Tim Kejaksaan Negeri Lampung, di Jl. Kebagusan, Jakarta Selatan. Awaluddin yang masuk dalam dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), ketika ditangkap tidak melakukan perlawanan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, terpidana Awalludin, selaku Bendahara Pengeluaran Panwaslu Kabupaten Lampung Tengah tahun 2009 ditangkap dan diadili karena terbyuktu korupsi untuk memperkaya diri dengan tidak menyetorkan sisa dana uang persediaan (UP) dan tambahan uang persediaan (TUP) kegiatan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada Panwaslu Kabupaten Lampung Tengah sebesar Rp249.954.500.
”Ketika ditangkap Terpidana Awalludin bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian ditindaklanjuti,” Harli Siregar.
Dikatakan, Jaksa Agung menginstruksikan untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, untuk mengeksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. (jal)
Editor: Jufri Alkatiri