Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi (Foto: Humas Mabes Polri)

Pijarberita.com- Jakarta, Tim Serse Bareskrim Polri membongkar kasus penyalahgunaan gas LPG bersubsidi yang dilakukan sepuluh tersangka di Jakarta Utara dan Jakarta Timur. Akibat perbuatan para tersangka negara rugi Rp14,8 Miliar.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin. Kamis di Jakarta mengatakan, kasus pertama terjadi di kawasan Papanggo, Jakarta Utara dan  lima  tersangka tersangka masing-masing berinisial KF, MR, W, P, dan AR sengaja memindahkan isi tabung gas 3 Kg ke dalam tabung non-subsidi 12 Kg -- yang kemudian dijual kembali ke masyarakat dengan harga komersial.

Sementara kasus kedua terungkap di Jl. Pulau Harapan IX, Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur dan lima tersangka yaitu BS, HP, JT, BK, dan WS menjalankan aksi serupa dengan kapasitas tabung lebih besar hingga 50 Kg. Polri menemukan praktik ini telah berlangsung selama satu tahun dan merugikan negara hingga lebih dari Rp14 miliar. “Operasi penangkapan dilakukan tanggal 16 dan 19 Mei 2025. Sepuluh pelakunya ditetapkan sebagai tersangka dan ratusan tabung gas disita sebagai barang bukti,” kata Nunung Syaifuddin.

Dikatakan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.  Kasus ini menjadi peringatan keras akan pentingnya pengawasan distribusi gas subsidi dan perlunya sinergi antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat dalam menjaga hak-hak dasar warga negara.

“Kerugian negara yang sangat besar itu berdampak pada langkanya gas subsidi  3 kg di pasaran. Bukan itu saja  potensi bahaya dari tabung gas oplosan menjadi semakin nyata yang dirasakan publik akibat ulah pelaku,” ungkap Nunung Syaifuddin. (jal)

Editor: Jufri Alkatiri