Bareskrim Polri  Pastikan Ijazah Jokowi Asli (Foto: Mabes Polri)

Pijarberita.com – Jakarta, Bareskrim Polri menegaskan ijazah  mantan Presiden Joko Widodo  asli dan sah berdasarkan hasil penyelidikan dan uji forensik yang mendalam. Kepastian ijazah Joko Widodo asli, setelah pihak Polri memeriksa 39 orang saksi, termasuk pihak UGM, alumni, dosen, pihak SMA, serta Joko Widodo.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam Jumpa Pers di Mabes Polri Jakarta  Kamis menjelaskan penyelidikan dilakukan menyusul pengaduan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang melaporkan dugaan pemalsuan ijazah sarjana milik Jokowi.

“Kami telah memeriksa puluhan saksi, termasuk pihak UGM, alumni, dosen, Joko Widodo. Dari seluruh hasil pemeriksaan dan uji laboratorium forensik, dapat kami simpulkan bahwa dokumen ijazah Joko Widodo adalah asli dan sah,” ujar Brigjen Pol. Djuhandhani.

Polri menyebutkan laporan tersebut mencantumkan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 263, 264, dan 266 KUHP, serta Pasal 68 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional -- namun  hasil pendalaman, tidak ditemukan indikasi tindak pidana.

“Ijazah asli S1 dengan nomor 1120 telah diuji secara forensik, dan dinyatakan identik dengan dokumen pembanding. Skripsi juga ditemukan dan terbukti dibuat dengan mesin ketik serta teknik cetak sesuai periode 1985,” kata Djuhandhani.

Dalam penyelidikan yang dilakukan penyidik Mabes Polri, antara lain  13 lokasi, termasuk SMA Negeri 6 Surakarta dan Universitas Gadjah Mada, ditemukan sejumlah dokumen pendukung mulai dari STTB, formulir pendaftaran, Kartu Hasil Studi, surat keterangan praktek, hingga ijazah asli. Semua dokumen tersebut telah diuji secara forensik dan dinyatakan identik dan valid.

Meski telah menyimpulkan tidak ada unsur pidana, namun proses tersebut masih pada tahap penyelidikan. Polri belum menaikkan kasus ke tahap penyidikan karena tidak ditemukan dasar hukum yang cukup. “Penyidik masih fokus pada penuntasan penyelidikan. Mengenai potensi pertanggungjawaban hukum atas laporan yang tidak berdasar, itu bisa saja dilakukan jika memenuhi unsur pidana,” ungkap Djuhandhani.

Selain menjelaskan masalah keaslian ijazah Joko Widodo, Bareskrim Polri juga menegaskan  Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA)  tidak terdaftar secara resmi sebagai lembaga berbadan hukum di Kementerian Hukum dan HAM. (jal)

Editor: Jufri Alkatiri