
Kejaksaan Agung Sita Aset Rest Area KM 21 Tol Jagorawi (Foto: Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung)
Pijarberita.com-Jakarta, Tim Jaksa Jampidsus Kejaksaan Agung, menyita dan sekaligus memasang plang sita aset Rest Area di KM 21B Tol Jagorawi Bogor, Rabu. Penyitaan tersebut berlangsung lancar sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan dari Direktur Penyidikan Jampidsus tanggal 21 Januari 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Harli Siregar, SH, Rabu di Jakarta mengatakan, aset tersebut diduga berasal dari hasil korupsi dan pencucian uang dalam Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk tahun 2018 sampai 2020. “Tim Jampidsus menyita dari tersangka Korporasi CV Venus Inti Perkasa,” kata Harli Siregar.
Dikatakan, objek yang disita meliputi tiga bidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), yang di dalamnya berdiri sejumlah bangunan dan unit usaha, antara lain: SPBU Pertamina, SPBU Shell, dua bangunan food court, satu bangunan di dekat jalan keluar rest area, Mushala, mesin ATM, dan 28 unit usaha lainnya yang beroperasi di atas objek penyitaan.
Sedangkan Sertifikat Hak Guna Bangunan di rest area tersebut meliputi dua perusahaan, yakni PT Karya Surya Ide Gemilang dan PT Graha Tunas Selaras. Hadir dalam penyitaan aset tersebut Badan Pemulihan Aset (BPA). Selanjutnya, aset sitaan tersebut akan diserahkan kepada BPA guna dilakukan langkah pemeliharaan dan pengelolaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Langkah yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” kata Harli Siregar. (jal)
Editor: Jufri Alkatiri