Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Perdagangan Gading Ilega (Foto: Mabes Polri)

Pijarberita.com-Sukabumi, Tim Serse Bareskrim Polri membongkar sindikat perdagangan ilegal gading gajah, dalam operasi yang dilakukan di Sukabumi, Jawa Barat dan Jakarta Selatan. Kasus perdagangan illegal tersebut terungkap dari hasil patroli siber Bareskrim yang menemukan akun media sosial memperdagangkan gading gajah secara illegal.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Senin di Jakarta mengatakan, tersangka R yang berusia 47 tahun dirangkap di Sukabumi 8 Mei 2024 dan menyita empat gading gajah dengan berat total 6,26 kg. Selanjutnya polisi menangkap N berusia 40 tahun di kosnya Tebet Jakarta Selatan 14 Mei lalu dan mengamankan tiga gading gajah seberat total 6,73 kg dan satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi ilegal.

“Kedua pelaku R dan N bukan sindikat internasional, melainkan individu yang memanfaatkan jaringan media sosial untuk menjual bagian tubuh satwa dilindungi kepada kolektor dan pembeli domestik. Dari hasil pemeriksaan awal, modus operandi pelaku adalah membeli gading dari oknum tertentu dan menjual kembali dengan harga lebih tinggi, menggunakan platform digital,” Nunung Syaifuddin

Dikatakan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf d jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta, “ ungkap Nunung Syaifuddin.

Polri  mengungatkan  masyarakat agar tidak terlibat dalam pembelian maupun penjualan satwa liar dan bagian-bagiannya, serta mengajak masyarakat aktif melaporkan segala bentuk perdagangan ilegal satwa dilindungi kepada aparat penegak hukum. (jal)

Editor: Jufri Alkatiri