Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Indrawienny Panjiyoga dalam jumpa pers, Selasa (19/12/2024). (Foto: ANTARA)

 

 

Pijarberita.com – Jakarta,  Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara menangkap enam pelaku yang diduga mengoplos gas bersubsidi tiga kilogram (kg) untuk dipindahkan ke gas portable lalu dijual kepada masyarakat di wilayah tersebut.

Dilansir dari ANTARA, enam  pelaku itu berinisial TRM (30), GG, (39), IF (21), AK (28), R (20) dan BK (25).  Menurut, Kapolres Pelabuhan AKBP Indrawienny Panjiyoga didampingi Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) AKP IGNP Krishna Naraya di Jakarta, Selasa, para tersangka dijerat dengan pasal 55 Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah pada Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku dibidik dengan  ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp60 miliar.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok menambahkan, modus pelaku, dari satu tabung gas elpiji bersubsidi tiga kg dapat dihasilkan sepuluh sampai sebelas tabung gas portable berbagai merek. “Pemindahan gas dari tabung gas elpiji bersubsidi 3 kg ke tabung gas portable dilakukan menggunakan alat suntik, yaitu regulator gas rakitan yang sudah dimodifikasi. Kemudian dilakukan penimbangan dengan alat timbang digital untuk mengetahui berat masing-masing tabung gas portable,” kata Indrawienny. Ditambahkan, keuntungan yang diperoleh dari pengoplosan satu tabung gas elpiji 3 kg bersubsidi sekitar Rp30 ribu hingga Rp50 ribu.

Sedangkan penjualan dilakukan secara daring melalui platform daring (online shop), bayar di tempat (cash on delivery) hingga secara konvensional atau konsumen datang langsung ke tempat tinggal tersangka. "Tersangka berhasil menarik konsumen karena harga yang ditawarkan jauh lebih murah dibandingkan harga resmi/harga pasaran," katanya.

Indrawienny membenarkan, pengoplosan gas elpiji tiga kg ke tabung gas protable ini tidak melalui proses yang benar sehingga berpotensi mengancam keselamatan atau keamanan. Dia mengimbau kepada masyarakat agar tidak membeli tabung gas portable di bawah harga pasaran karena berpotensi mengancam keselamatan dan keamanan karena mudah terbakar. (ant)

Editor: Jufri Allkatiri