Seorang Sisiwi SMK Pengasinan, Depok mengalami pelecehan seksual. (Ilustrasi: ykp.or.id)
Pijarberita.com – Depok, Seorang siswi SMK di Pengasinan, Sawangan, Depok, berinsial SM (16 tahun) menjadi korban pelecehan seksual oleh salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Radio Republik Indonesia (RRI) Stasiun Jakarta berinisial RL.
Sumber pijarberita.com di Depok yang tidak bersedia disebutkan namanya mengatakan, korban sempat melaporkan kejadian tersebut kepada pihak internal RRI beberapa waktu lalu, namun tidak mendapatkan perlakuan yang adil. Disebutkan, hingga saat ini, korban masih trauma dan masih menjalani terapi ke psikolog untuk memulihkan mentalnya.
Secara terpisah, Dirut RRI Hendrasmo saat dikonfirmasi tidak bisa dihubungi. Pesan WA tidak dibalas dan saat dihubungi menggunakan handphone tidak diangkat. Kasus yang tidak manusiawi tersebut terjadi sekitar empat bulan lalu. Korban, yang berdomisili di Depok, Jawa Barat itu, diajak pulang oleh pelaku karena alasan tinggal di wilayah yang sama. Namun, di perjalanan, tepatnya di bahu jalan tol Sawangan, mobil yang dikendarai pelaku menepi. Pelaku meminta korban untuk berpindah ke kursi belakang. Tidak lama setelah itu, pelaku ikut duduk di kursi belakang dan mulai melakukan tindakan tidak senonoh.
Disebutkan, pelaku meminta korban untuk tidur di pangkuannya dan kemudian membelai serta mencium pipi korban. Korban tidak berani melawan atau berteriak karena merasa takut. Setelah keluar dari pintu tol, korban meminta pelaku untuk menurunkannya di jalan dan menolak diantar hingga ke rumah.
Setelah kejadian tersebut, korban memberanikan diri melaporkan tindakan pelaku kepada seorang ASN di tempat magangnya. Namun, bukan mendapatkan belas kasih dan keadilan, tapi korban justru menjalani sidang internal RRI. Pimpinan RRI Jakarta pada saat itu berjanji akan memberikan hukuman berat kepada pelaku, bahkan sampai pemecatan. Namun, kenyataannya, pelaku hanya dipindah tugaskan ke RRI Banten.
Korban mengungkapkan kekecewaannya atas tindakan pimpinan RRI yang hanya memindahkan pelaku. Dia berharap, manajemen RRI Jakarta, konsisten dengan janjinya untuk menindak dan memberikan hukuman berat kepada pelaku RL. (jal)
Editor : Jufri Alkatiri