Manajemen RRI Akan Tindak Tegas, ASN yang Terbukti Melakukan Pelecehan Seksual (Foto: detik.com)

Pijarberita.com – Jakarta, Pihak Manajemen Radio Republik Indonesia (RRI) membenarkan salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berinisial RL melakukan pelecehan seksual terhadap SM (16 tahun), siswi SMK di Pengasinan, Sawangan, Depok, beberapa waktu lalu.

Dalam siaran persnya, pihak RRI Jakarta membenarkan telah menerima laporan langsung dari korban pada 25 Oktober 2024. Menurut Direktur Layanan dan Pengembangan Usaha/Humas LPP RRI, Yonas Markus Tuhulari, laporan mengenai pelecehan seksual langsung disampaikan korban secara lisan maupun tertulis.  “Dalam laporannya, korban menyampaikan secara detail kejadian yang menimpa dirinya,” kata Yonas Markus Tuhulari.

Dikatakan, pihak RRI Jakarta membentuk Tim Penegakan Disiplin yang telah melakukan klarifikasi dengan korban pada 31 Oktober 2024. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim memastikan adanya kronologi dugaan pelecehan seksual oleh RL. Pemeriksaan ini juga menjadi dasar usulan pemberian sanksi disiplin berat kepada RL sesuai peraturan yang berlaku.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku RL dan menyusun Berita Acara Pemeriksaan. Saat ini proses internal untuk menjatuhkan sanksi disiplin berat sedang berlangsung,” kata Yonas Markus Tuhulari.

Selain itu, pihak RRI juga memastikan pendampingan psikologis kepada korban SM. “Korban sudah mendapatkan pendampingan dari psikolog kami untuk membantu pemulihannya,” tambahnya.

Pihak Manajemen RRI dalam siaran pers tersebut juga  mengungkapkan komitmennya untuk meningkatkan evaluasi kinerja dan perilaku seluruh pegawainya. “Kami membuka diri terhadap segala bentuk pengaduan masyarakat, yang dapat disampaikan melalui layanan pengaduan di website resmi PPID LPP RRI,” kata Yonas, sembari meminta, semua pihak untuk menghormati proses yang sedang berjalan hingga keputusan sanksi bersifat final. Kasus ini diharapkan menjadi momentum bagi RRI untuk memperbaiki tata kelola dan menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan profesional.(*/jal)

Editor: Jufri Alkatiri