
Pimpinan Hotel Bumi Wiyata dalam Jumpa Pers di Kantor PWI Depok. (Foto: PWI Depok)
Pijarberita.com- Depok, Pihak Manajemen Hotel Bumi Wiyata Depok berjanji akan menyelesaikan tunggakan pajak sekitar Rp 10 miliar secepatnya karena masalah tersebut merupakan kewajiban pihak hotel. Tunggakan pajak terjadi dalam kurun waktu dua tahun terakhir, yakni 2023 dan 2024.
Direktur PT Bumi Putra Wisata, Musheri kepada Pers di Kantor PWI Kota Depok, Jumat, mengatakan, pihaknya menyadari hal tersebut merupakan kewajiban manajemen. Tertunggaknya pembayaran pajak tahunan bukan faktor disengaja, tetapi ada faktor lain yang membuat manajemen hotel kesulitan, bukan mengabaikan kewajiban.
“Sejak Covid-19 Hotel Bumi Wiyata terkena dampak yang luar biasa -- tetapi manajemen berusaha untuk tetap beroperasi meski tersendat-sendat. Hal itu, tentu bukan tanpa pertimbangan dengan segala konsekuensinya. Terutama untuk menyelamatkan tenaga kerja yang mayoritas warga Kota Depok,” kata Musheri.
Selain faktor disrupsi Covid-19, pihak manajemen juga memiliki beban lain yaitu jumlah karyawan yang relatif banyak yakni 153 orang. Sebagian besar tinggal di Depok. Dengan pertimbangan yang sangat manusia, jika pihak manajemen menutup hotel, dampak lainnya akan lebih besar lagi.
“Jika tindakan menutup hotel, akan menambah beban lain – seperti untuk memulai lagi akan lebih berat. Pandemi Covid-19 yang berlangsung sekitar dua tahun, sangat berdampak dalam hal pemasukan,” ungkap Musheri, seraya menambahkan, terakhir bulan Desember 2024, manajemen hotel mendapat surat teguran dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok. Surat tersebut sudah disampaikan ke pemilik hotel.
Hotel Bumi Wiyata, berlokasi di Jalan Margonda Raya, Beji, Kota Depok beroperasi sejak 29 Agustus 1994 tetap berusaha mengatasi masalah yang berdampak ke seluruh sektor kehidupan manajem hotel. (jal)
Editor: Jufri Alkatiri