Sebanyak 100 Narapidana Kasus Narkoba Riau dikirim ke Nusakambangan

Sebanyak 100 Narapidana Kasus Narkoba Riau dikrim ke Nusakambangan (Foto: disway.id)

Pijarberita.com-Pekanbaru, Sebanyak 100 warga binaan high risk (risiko tinggi) kasus narkotika  dari Lapas dan Rutan di wilayah Riau  dipindahkan ke lapas di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah —  dengan pengamanan Super Maximum.  Pemindahan dipimpin Direktur Pengamanan Internal dan Direktorat Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,  serta petugas Kantor Wilayah Ditjenpas Riau. Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bekerjasama dengan  Brimobda Riau.

Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rika Aprianti Jum’at di Pekanbaru mengatakan, pemindahan ratusan narapidan narkoba itu  bentuk upaya keseriusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan beserta seluruh UPT membersihakan lapas dan rutan dari narkoba dan kepemilikan HP. Narapidana  yang terbukti  main-main dengan narkoba dan memiliki HP, dipindahkan ke Nusakambangan,” kata Rika Aprianti, seraya menambahkan, pemindahan warga binaan dari 11 Lapas dan Rutan di wilayah Riau  ke Nusakambangan,  bukan hanya penindakan  dan hukuman  bagi warga binaan  nakal tetapi juga pelajaran bagi warga binaan lainnya yang masih menjalani pidana, supaya tidak ikut berulah.

Ditambahkan, pemindahan narapidana memiliki dasar dan alasan yang jelas, sesuai dengan hasil penyelidikan dan pemeriksaan serta assesment, juga aturan yang berlaku menjadi bagian jawaban kepada masyarakat tentang upaya-upaya nyata pemasyarakatan membersihkan lapas dan rutan dari narkoba dan juga HP. Beberapoa waktu yang lalu Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan mengatakan, Zero Narkoba dan HP adalah harga mati.

Sebanyak 100 narapidana tersebut, Jumat petang tiba di Nusakambangan dan mereka ditempatkan di Lapas  dengan tingkat keamanan maksimum dan super maksimum.  Lapas Super Maksimum menerapkan penempatan warga binaan one man one cell, dengan interaksi yang sangat terbatas, dan diawasi penuh melalui CCTV.

Data dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan, sebanyak 700 warga binaan high risk terkait pelanggaran narkoba di lapas dasn rutan sebelum dipindahkan ke Nusakambangan diberikan sanksi  tingkat pengamanan. (jal)

Editor: Jufri Alkatiri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *