Pijarberita.com-Jakarta, Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menyita uang tunai senilai Rp2.000.000.000(dua miliar rupiah) terkait kasus dugaan korupsi suap atau gratifikasi penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tersangka DJU.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Harli Siregar mengatakan, uang senilai dua miliar rupiah tersebut diserahkan langsung oleh Penasihat Hukum tersangka kepada penyidik Jampidsus di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu.
Menurut Harli Siregar penyitaan uang miliaran tersebut berdasarkan, Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, dan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor.
“Uang tersebut, untuk barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Terasngka DJU. Uang tersebut, selanjutnya disimpan pada rekening penampungan Kejaksaan Agung,” kata Harli Siregar. (jal)
Editor: Jufri Alkatiri