MUI Pusat  Kecewa Pembatalan Rencana Pembangunan Masjid Jami Al Quddus di Bekas Lahan SDN Pondok Cina

Pijarberita.com, Depok, Pembatalan rencana pembangunan Masjid Jami Al Quddus yang kedua kali di bekas lahan SDN Pondok Cina 1, Jalan Margonda Raya, Kota Depok, memicu polemik pemuka agama, tokoh masyarakat, dan warga umumnya. Pasalnya, pembatalan rencana pembangunan masjid tersebut berdampak munculnya distrust (ketidakpercayaan) masyarakat kepada Pemerintah Kota Depok, karena dana sudah disiapkan. Semestinya dana itu dimanfaatkan untuk menjaga kepercayaan masyarakat, dengan mengelolanya secara tranparan dan akuntabel.

Menurut sejumlah warga Depok Jawa Barat, mereka kecewa karena keberadaan rumah ibadah umat Islam di ruas jalan protokol tersebut memang sangat dibutuhkan. Warga yang berdiam dan bekerja di Jalan Margonda Raya selama ini harus berjalan jauh masuk ke pemukiman warga untuk Shalat Jumat. Kesulitan serupa dialami pengendara, khususnya yanmg akan Shalat Magrib yang waktunya  relative singkat.

Kekecewaan warga Depok, semakin memuncak karena ternyata rencana yang dirancang oleh Pemerintah Kota Depok dan disetujui DPRD Kota Depok, anggarannya telah disiapkan. Tinggal eksekusi program—namun dialihkan menjadi rumah kreatif yang belum tentu bermanfaat jika dibandingkan dengan rumah ibadah atau masjid.

“Rumah Kreatif Anak Istimewa kami pandang sebagai program prioritas,” kata Wali Kota Depok Supian Suri, saat menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Depok terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, Senin (7/7/25).

Sikap MUI Pusat

Menanggapi persoalan kisruhnya  pembangunan Masjid Jami Al Quddus, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Sekjen MUI) Pusat Dr. K. H. Amirsyah Tambunan, M.A. mengungkapkan rasa kecewanya yang sama dialami tokoh agama dan masyarakat Kota Depok, khususnya.

Kekecewaan pertama Sekjen MUI Pusat yang senang disapa Buya Amirsyah itu terhadap pembatalan Pemerintah Provinsi Jawa Barat mencairkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp20 miliar pada 2022.

“Saya menyayangkan Pemprov Jabar membatalkan pencairan dana untuk masjid di Jalan Margonda Raya itu hanya karena ada sekelompok kecil warga yang menentang. Alasan mengada-ada dan tidak masuk akal,” tegas Kiai Amirsyah, seperti dilansir INDEPENDENMEDIA.ID, Kamis.

Kekecewaan kedua pihak MUI Pusat menyangkut keputusan sepihak Wali Kota Depok membatalkan realisasi pendirian Masjid Jami Al Quddus, yang anggarannya telah disiapkan melalui APBD Kota Depok sebesar Rp20 miliar –setelah Pemprov Jabar membatalkan hibahnya. Wali Kota Supian Suri memilih membangun masjid besar di pinggiran Kota Depok. Atas kondisi tersebut, Sekjen MUI Pusat Kiai Amirsyah menegaskan lima poin penyesalan, sikap, dan harapan. (jal)

Editor: Jufri Alkatiri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *