Pijarberita.com, Jakarta — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Istana Jakarta, Selasa mengatakan, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, menandatangani surat rehabilitasi mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi. Selain Ira, rehabilitasi juga diberikan kepada Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024 M Yusuf Hadi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.
Rehabilitasi diawali dari aspirasi masyarakat kepada DPR, lalu Lembaga Perwakilan Rakayat itu — melalui Komisi Hukum melakukan kajian terhadap perkara yang menjerat Ira Puspadewi dan kawan-kawan. “Menerima berbagai aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat, kami kemudian meminta kepada Komisi Hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara,” kata Dasco.
Dasco menambahkan, hasil kajian hukum itu disampaikan kepada pihak pemerintah terhadap perkara. Seperti diketahui, Eks Dirut ASDP Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP. Vonis ini ramai disorot publik.
Selain Ira, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024 M Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijatuhi pidana 4 tahun penjara. (jal)
Editor: Jufri Alkatiri
