Pijarberita.com, Jakarta –Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mencermati secara serius perkembangan pembahasan ketentuan digital dalam perjanjian perdagangan antara Republik Indonesia dan Amerika Serikat, khususnya yang berpotensi berdampak pada ekosistem pers nasional, kedaulatan data, serta keberlangsungan industri media Indonesia.
Dalam pernyataan PWI Pusat, Kamis, di Jakarta , secara tegas disebutkan, isu tersebut melampaui kepentingan industri media. Persoalan yang sedang berkembang bukan semata-mata isu perdagangan atau kepentingan sektoral industri media, melainkan menyangkut kedaulatan informasi, kedaulatan data, dan kedaulatan ekonomi nasional.
Dikatakan, dalam beberapa tahun terakhir, sekitar 70–80 persen belanja iklan digital nasional mengalir ke platform digital global. Kondisi ini telah melemahkan daya tahan industri media nasional dan mengganggu keseimbangan ekosistem informasi. Apabila regulasi nasional semakin dibatasi oleh komitmen internasional yang tidak memperhitungkan kondisi domestik, maka dampaknya dapat mempercepat pelemahan industri pers dan mempersempit ruang demokrasi.
PWI Pusat juga menilai, Pemerintah perlu mengkalkulasi dampak secara komprehensif dan menyusun peta dampak ekonomi secara terukur terhadap industri media dan industri terkait. Menghitung potensi kehilangan penerimaan negara. Memperkirakan dampak sosial berupa potensi PHK dan penurunan kualitas jurnalisme, dan mengkaji implikasi terhadap kedaulatan data nasional. PWI siap berkontribusi menyediakan data dan analisis sebagai bahan pertimbangan kebijakan, agar keputusan yang diambil benar-benar berbasis pada kepentingan nasional jangka panjang.
Selain itu, menurut pernyataan PWI Pusat, fenomena tersebut bersifat global. Pengalaman sejumlah negara, termasuk Australia, menunjukkan bahwa relasi antara negara dan platform digital global merupakan persoalan global yang kompleks dan sarat kepentingan geo-ekonomi. Karena itu, Indonesia perlu belajar dari praktik internasional, membangun jejaring solidaritas dengan komunitas pers global, serta memperkuat posisi tawar nasional dalam menghadapi dominasi platform digital lintas negara.
Media nasional adalah aset strategis bangsa dan platform digital global sering dipandang sebagai bagian dari strategi ekonomi dan geopolitik negara asalnya. Oleh karena itu, media nasional Indonesia juga harus diperlakukan sebagai aset strategis bangsa yang memiliki fungsi demokratis dan konstitusional. Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan keberlanjutan pers sebagai pilar demokrasi, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Pers.
PWI Pusat tidak menolak kerja sama internasional. PWI mendukung diplomasi ekonomi yang memperkuat posisi Indonesia di tingkat global. Namun, kerja sama tersebut tidak boleh mengorbankan kedaulatan informasi dan keberlangsungan pers nasional.
“Kami mendorong agar setiap ketentuan yang menyangkut ekonomi digital dan tata kelola data tetap memberikan ruang bagi negara untuk melindungi kepentingan nasional, termasuk ekosistem pers Indonesia. Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional PWI Pusat dalam menjaga keberlanjutan jurnalisme dan kualitas demokrasi Indonesia.,” ungkap Pernyataan PWI Pusat. (jal)
Editor: Jufri Alkatiri
