Anggota Komisi I DPR-RI Iman Sukri: Pemerintah Dimbau untuk Berikan Sanksi kepada Meta Platforms, Inc

Pijarberita.com, Jakarta – Pemerintah diimbau untuk memberikan sanksi tegas kepada raksasa teknologi Meta Platforms, Inc, karena rendahnya tingkat kepatuhan Facebook, Instagram, dan WhatsApp, terhadap regulasi nasional, terutama dalam pemberantasan konten judi online dan kejahatan digital di Indonesia. Meta Platforms, Inc – adalah perusahaan teknologi asal Amerika Serikat yang mengelola Instagram, Whatsapp, Facebook, dan Messenger di Indonesia.

Imbauan tersebut disampaikan salah seorang anggota Komisi I DPR RI Iman Sukri, di Jakarta, hari ini. Dikatakan, platform global sekelas Meta tidak boleh merasa kebal hukum saat beroperasi di Indonesia. Menurut dia, pengabaian terhadap aturan nasional berisiko mengubah ruang digital menjadi lahan subur bagi aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat luas.

“Komisi I DPR-RI meminta pemerintah menindak tegas perusahaan Meta yang terbukti masih rendah tingkat kepatuhannya terhadap regulasi nasional. Indonesia memiliki ketentuan yang harus dipatuhi semua perusahaan tanpa terkecuali,” kata Iman di Jakarta, Kamis.

Data yangmerupakna hasil pemantauan pemerintah menyebutkan, tingkat kepatuhan Meta dalam menindaklanjuti temuan konten judi online dan pelanggaran lainnya sangat buruk, yakni hanya mencapai 28,47 persen atau tidak sampai 30 persen.

Menurut Iman, angka tersebut merupakan sinyal lemahnya komitmen Meta dalam menjaga keamanan pengguna internet di Indonesia yang jumlahnya sangat masif. Lemahnya pengawasan mandiri oleh platform akan memicu ledakan kasus penipuan, disinformasi, hingga ujaran kebencian.

“Jangan sampai platform digital justru menjadi ruang bagi pelaku kejahatan elektronik untuk mencari korban. Sanksi ini penting untuk memastikan semua platform menghormati hukum nasional dan melindungi masyarakat,” katanya.

Secara hukum, ungkap Iman,  pemerintah memiliki mandat kuat untuk bertindak. Merujuk pada Pasal 40 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, pemerintah berwenang melakukan pencegahan hingga pemutusan akses terhadap informasi elektronik yang melanggar hukum. Sanksi bukan semata-mata untuk menghukum, melainkan demi ruang digital Indonesia yang aman, sehat, dan terlindungi. “Kepatuhan terhadap regulasi nasional adalah bentuk tanggung jawab mutlak platform digital terhadap negara tempat mereka meraup pasar,” ungkap Iman. (alk/ant)

Editor: Jufri Alkatiri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *