Pijarberita.com, Jakarta- Dewan Pers meminta Pemerintah untuk mencabut klausul kepemilikan saham asing hingga 100 persen di sektor penerbitan karena tidak sejalan dengan Undang Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran dan Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Selain itu, Pemerintah juga mencabut Pasal 3.3 Perjanjian Bilateral Agreement on Reciprocal Trade atau ART karena tidak sejalan dengan Perpres Nomor 32 tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat dalam Siaran Persnya Rabu, di Jakarta mengatakan, ketentuan dalam perjanjian bilateral itu akan membuat Perpres Nomor 32 tahun 2024 itu tidak bergigi, atau malah tidak bisa berfungsi. Kerja sama antara platform digital dan media massa masih mungkin bisa dilakukan, tetapi sifatnya bisnis (B2B), tidak bersifat imperatif.
“Dewan Pers berpendapat bahwa pers merupakan pilar keempat demokrasi. Negara memiliki kewajiban untuk memperkuat pers, yang antara lain bisa dilakukan dengan membuat kebijakan yang memungkinkan pers bisa tumbuh sehat secara bisnis, menghasilkan jurnalisme berkualitas dan dilindungi dari segala bentuk kekerasan agar bisa menjalankan fungsinya sesuai amanat Undang Undang Pers,” kata Komaruddin.
Perjanjian Perdangangan Imbal- Balik Indonesia – AS atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) ditandangani Presiden Indonesia Prabowo Subianto dengan Presiden AS Donald Trump, di Washington DC, Amerika Serikat, 19 Februari 2026 yang lalu.
Dewan Pers mencatat setidaknya ada dua pasal yang bisa berdampak langsung terhadap kehidupan pers Indonesia, yaitu terkait soal ketentuan tentang investasi asing hingga soal peran pemerintah dalam relasinya dengan perusahaan digital asal Amerika Serikat. Pertama, investasi asing — dimana ketentuan soal investasi asing dalam perjanjian bilateral itu terdapat dalam pasal 2.28 yang pada intinya meminta Indonesia mengizinkan investasi asing tanpa pembatasan kepemilikan untuk investor dari Amerika Serikat di sejumlah sektor, termasuk di penerbitan.
Dewan Pers menilai, dengan ketentuan ini, maka modal asing untuk sektor media akan dibuka hingga 100 persen dan khusus bagi investor asal Amerika Serikat. Hal ini tidak sejalan dengan sejumlah regulasi di Indonesia. Pasal 17 Undang Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran membolehkan modal asing di lembaga penyiaran maksimal adalah 20 persen. Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers juga membuka peluang adanya modal asing di media melalui pasar modal, namun kepemilikannya tidak boleh mayoritas.
Kedua, soal relasi platform digital Amerika Serikat dengan media. Ketentuan soal ini tertuang dalam pasal 3.3 perjanjian bilateral itu yang isinya meminta pemerintah Indonesia “menahan diri” dari mewajibkan penyedia layanan digital Amerika Serikat untuk mendukung organisasi berita domestik melalui lisensi berbayar, berbagi data pengguna, dan model pembagian keuntungan. “Perjanjian itu mengatur banyak aspek, mulai dari soal tarif perdagangan hingga soal pengaturan hubungan platform digital dan media,” kata Komaruddin Hidayat.
Dikatakan, Dewan Pers menilai ketentuan dalam perjanjian dagang ini tidak sejalan dengan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 32 tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Pasal 5 Perpres itu mewajibkan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas antara lain. (jal)
Editor: Jufri Alkatiri
