Marwah “Gus” yang Sudah Tidak  BaGus

Oleh: Toto Izul Fatah*

Status tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) membuka ruang kontroversi baru. Pasalnya, bukan hanya soal status tahanan rutan yang berubah menjadi tahanan rumah dan kembali lagi  menjadi tahanan rutan, tetapi soal “status” Gus yang disandangnya. Seperti diketahui, dalam tradisi Islam Jawa, sebutan Gus bukan sekadar panggilan sosial biasa — tanda penghormatan kultural yang lahir dari dunia pesantren. Terutama, penghormatan untuk putra seorang kiai atau keluarga kiai yang mengandung lapis makna yang lebih dalam daripada sekadar identitas keluarga.

Status Gus tidak hanya menunjuk pada asal-usul, tetapi juga mengandung harapan sosial tentang etika, adab, keluhuran, kedalaman ilmu, dan tanggung jawab moral. Bagi kalangan NU sendiri, status Gus itu merupakan panggilan istimewa yang lazim diperuntukkan bagi putra kiai di lingkungan pesantren Jawa. Ketika sejumlah figur yang akrab dipanggil  Gus justru tersangkut perkara hukum, yang terguncang sesungguhnya bukan hanya nama pribadi mereka — yang ikut tergerus adalah otoritas simbolik dari panggilan itu sendiri. Sebab dalam masyarakat yang masih menaruh hormat pada gelar keagamaan, simbol dan perilaku tidak pernah benar-benar terpisah.

Gelar kehormatan memperoleh maknanya justru dari akhlak yang menopangnya. Begitu akhlak runtuh, simbol pun kehilangan pijakan moralnya. Begitu seorang yang berstatus Gus itu rusak akhlaknya karena korupsi, maka orang itu sesungguhnya sudah kehilangan marwahnya. Sebutan Gus menjadi tidak BAGUS.

Kasus Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut — misalnya, memberi pukulan serius terhadap persepsi publik. Tepatnya, sejak KPK menyatakan Yaqut berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi Kuota Haji 2023–2024, dan penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah, meski kemudian berubah lagi kembali menjadi tahanan rutan.

Terlepas dari proses hukum yang tentu harus dihormati, situasi seperti ini menimbulkan problem etik yang besar — yaitu, seorang mantan Menteri Agama yang lekat dengan panggilan Gus, justru hadir di ruang publik sebagai pemberi dua noda sekaligus, yakni noda yang mengotori kementerian agama, dan noda yang merusak status istimewa Gus.

Sebelumnya, noda yang kurang lebih sama tetapi dengan kasus yang berbeda, terjadi pada Gus Samsudin. Ia  pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara konten “tukar pasangan” yang menimbulkan kegaduhan luas. Meskipun, dalam perkembangan berikutnya, dia dilaporkan divonis bebas di pengadilan tingkat pertama. Dua contoh ini memang tidak identik satu sama lain dari sisi bobot, konteks, maupun status akhirnya, tetapi cukup menunjukkan satu gejala: panggilan Gus tidak lagi selalu beresonansi dengan kewibawaan moral.

Di sinilah letak persoalan yang lebih mendasar. Kita sedang menyaksikan krisis representasi moral. Dalam masyarakat tradisional, gelar seperti Gus,  Kiai, atau Ustad  — bekerja sebagai penanda otoritas etik, namun dalam masyarakat moderen yang semakin kritis, otoritas semacam itu tidak lagi bisa bertumpu semata pada nasab, simbol, atau warisan sosial — dia harus terus-menerus diverifikasi oleh integritas nyata dengan kata lain, gelar kehormatan tidak lagi cukup diwarisi, tapi perlu dihormati marwahnya.

Lalu, apakah gelar seorang Gus  yang sudah tercoreng perlu dicabut?  Sejauh yang saya tahu, memang tidak ada aturan administrasi yang mengatur itu. Gus bukan gelar negara, bukan jabatan formal, dan bukan pula lisensi profesi yang dapat dibatalkan lewat keputusan kelembagaan.

Gus adalah produk kultur, penghormatan sosial, dan tradisi pesantren, namun justru karena  dia hidup di ranah sosial, maka legitimasinya juga bergantung pada penilaian sosial. Dalam konteks ini, yang sesungguhnya dapat “dicabut” bukanlah bunyi panggilannya, melainkan otoritas moral yang menyertainya.

Seseorang mungkin tetap dipanggil Gus dalam pengertian genealogis atau kultural tetapi bila tindakannya merusak rasa keadilan, mencederai amanah publik, atau bertentangan dengan nilai-nilai dasar yang seharusnya dijaga, maka masyarakat berhak menghukumnya dengan tidak lagi memanggil sosok itu sebagai Gus. Meskipun, ini tentu tergantung kepada komunitas sosial yang akrab dengan panggilan itu namun hemat saya, dalam konteks tradisi pesantren yang dari situ banyak melahirkan manusia-manusia agamis yang menguasai ilmu agama, kemuliaan simbol Gus itu harus dijaga dari inflasi makna.

Ketika panggilan Gus tetap diagungkan, tapi pada saat yang bersangkutan berstatus tersangka dibela para pendukungnya, maka gelar itu pelan-pelan berubah dari amanah etis menjadi semata kapital simbolik.  Karena itu, sudah saatnya panggilan Gus  itu dikembalikan sebagai amanah, bukan privilese. Gus harus dimaknai sebagai beban moral, bukan pelindung reputasi, sebagai panggilan untuk meneladani, bukan sekadar untuk dimuliakan.

Marwah Gus seharusnya tidak diselamatkan oleh pembelaan emosional, melainkan oleh ketegasan moral yang memihak kepada kebenaran, kepada akhlak, kepada etika dan adab yang luhur. Itulah Gus yang Bagus.

*Direktur Eksekutif  Citra Komunikasi LSI Denny JA dan Ketua Umum IKA PP dan Ibadurrahman YLPI Tegalega Sukabumi Jawa Barat

Editor: Jufri Alkatiri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *