Pijarberita.com, Blora – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora Jawa Tengah, akan mengajukan Judicial Review atau Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) pada akhir tahun ini. Pasalnya, Anggaran Transfer ke Daerah (TKD) dipangkas Pemerintah Pusat. Tidak hanya itu, Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak dan Gas (Migas) juga dikurangi pembagian untuk Pemda Blora.
Ketua MAKI, Boyamin, mengatakan, Senin, Kabupaten Blora selama ini hanya mendapat DBH Migas 3 persen dari daerah penghasil sesuai UU HKPD. Jumlah itu dianggap tidak adil, karena nominalnya jauh lebih kecil dibanding kabupaten lain yang jaraknya lebih jauh dan tidak berdampak bagi kabupaten yang berstatus WKP itu. “Wilayah Kerja Pertambangan Blok Cepu di Blora saja sekitar 30 persen. Masa iya dapetnya cuman sedikit. Bahkan, setara dengan kabupaten yang berbatasan saja seperti Jombang,” kata Boyamin,
Berdasarkan pertimbangan tersebut, kata Boyamin, Pemerintah Kabupaten Blora, akan mengajukan Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan dua poin utama. “Pertama itu soal WKP. DBH Blora sangat minim. Bahkan setara dengan Jombang. Padahal kami di dalam WKP. Kedua, soal pemotongan TKD. Itu juga kami ajukan. Tetapi, yang utama yang WKP itu dulu,” ungkap Boyamin.
Boyamin mengakui, langkah mengajukan Uji Materi itu, untuk membantu rakyat Blora yang sudah diperjuangkan sejak 2006 namun bdeklunm terealisasi. “Masalah Participating Interest (PI) di 2006 kami ajukan ke Presiden SBY. Sayangnya kami lalai soal DBH. 2019-2020 kami ajukan lagi. Lewat atas nama masyarakat tetapi ditolak karena Legal Standingnya kurang pas kata MK, “ kata Boyamin.
Bupati Arief Rohman, menegaskan Pemeritah Kabupaten Blora sudah berjuang sejak Pembangunan Blok Cepu karena derahnya terkena dampak negatif. “Daerah Kami, Blora terkena dampaknya, sementara dapat DBH sedikit dibanding Jombang, Lamongan, dan Madiun,” kata Arief Rohman. (hul)
Editor: Jufri Alkatiri
