Jalan Pulang ke Ekonomi Pancasila itu Bernama Koperasi

Oleh : M. Sarwani*

Suhu di ruang pertemuan kantor Menteri Koperasi RI Ferry Juliantono mendadak tidak lagi terasa dingin setelah lebih dari setengah jam kami para wartawan yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat membeku di dalamnya menunggu kehadiran pembantu presiden itu.

Penjelasan Ferry Juliantono tentang agenda pemerintah untuk membalikkan keadaaan ekonomi yang selama ini dikuasai kaum Serakahnomic menjadi perekonomian yang akan kembali kepada amanat konstitusi, membakar semangat para wartawan yang masih berjiwa Merah Putih itu pada pertemuan yang digelar Kamis (20/11/2025) malam.

Agenda pembalikan kondisi ekonomi tersebut tidak main-main. Sekitar 5 bulan dari sekarang atau tepatnya Maret 2026, pemerintah menargetkan sudah membangun sedikitnya 80.000 koperasi Merah Putih di seluruh desa atau kelurahan di Tanah Air, lengkap dengan bangunan toko yang akan menyediakan kebutuhan masyarakat, apotek plus gudang untuk menampung hasil produksi lokal.

Itu berarti hampir semua desa/kelurahan yang ada di Indonesia yang jumlahnya, menurut catatan Badan Pusat Statistik (BPS) mencapai 84.971 unit, akan memiliki koperasi Merah Putih. Jumlah tersebut empat kali lipat dari total gerai minimarket yang dimiliki pihak swasta yang banyak ditemukan di pinggir jalan, perumahan, pasar, stasiun, komplek perkantoran, apartemen, dan tempat-tempat strategis lain.

Koperasi Merah Putih akan menjadi pesaing berat bagi minimarket yang selama ini sudah menggurita, menguasai pasar, mematikan warung-warung kecil, menguasai distribusi dan penjualan, yang ujung-ujungnya hanya menguntungkan segelintir orang. Koperasi ini juga kelak akan menjadi kekuatan ekonomi baru yang menggerakkan ekonomi nasional melalui kegiatan produktif di daerah-daerah.

Ferry menjelaskan dalam beberapa dekade belakangan telah terjadi disorientasi pembangunan ekonomi dimana sistem dan praktik ekonomi diserahkan kepada mekanisme pasar bebas. Dia menyebutnya sebagai serakahnomic.

Koperasi pun tenggelam. Perannya makin mengecil.  Sudah dihantam pasar bebas, mau berkembang pun terbentur peraturan yang ada. Ferry menyebut ada 22 peraturan yang menghambat pertumbuhan, bahkan mengerdilkan peran soko guru perekonomian ini seperti larangan koperasi mendirikan bank.

Dia menjelaskan Presiden Prabowo Subianto ingin meluruskan. Sekarang negara hadir mengatur pasar, mengembalikan sistem dan praktik ekonomi sebagaimana diamanatkan konstitusi yang disemangati Pasal 33 UUD 1945. Melalui koperasi Merah Putih, Indonesia menemukan kembali jalan pulang membangun ekonomi Pancasila.

Kalau kita tengok, Pasal 33 UUD 1945 membahas tentang perekonomian nasional. Disebutkan dalam Ayat 1; Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Ayat 2; Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

Selanjutnya, Ayat 3; Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Ayat 4; Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional.

Pembangunan koperasi Merah Putih ini diakui Ferry menjadi prioritas utama pemerintah. Ada 18 Kementerian dan Lembaga Negara yang terlibat di dalamnya sesuai dengan Inpres No 9/2025 yang diteken Prabowo pada Maret 2025.

Kementerian Koperasi pun ngebut melaksanakan instruksi presiden tersebut. Setiap hari kementerian yang pisah dengan Kementerian UMKM itu harus menyeleksi 1.000 bakal lokasi koperasi Merah Putih. Sasarannya adalah tanah milik desa/kelurahan dengan luas sekitar 1000 m2. Untuk pembangunannya, koperasi akan meminjam dana dari bank BUMN yang akan dikembalikan lagi melalui pemotongan Dana Desa selama 6 tahun.

Bersamaan dengan pembangunan fisik, Kementerian Koperasi juga merekrut 8.000 asisten bisnis, 1.104 tenaga project management officer yang memperkuat dinas-dinas yang ada di provinsi, kota dan kabupaten. Selain tantangan pembangunan fisik, pengisian SDM, dan permodalan masih ada PR yang tidak kalah berat yang dihadapi Kementerian Koperasi, yakni rendahnya kesadaran atau pengetahuan masyarakat mengenai koperasi akibat lamanya koperasi mati suri. Di mana-mana orang tidak lagi menemukan koperasi, kecuali di tempat tertentu.

Tanyakan kepada Gen Z apakah mereka tahu mengenai koperasi. Bisa dipastikan mereka nyaris tidak mengenal usaha yang berbasis pada perkumpulan orang, bukan modal ini. Perlu ada strategi rebranding untuk itu. Banyaknya tantangan yang harus diselesaikan untuk mewujudkan amanat konstitusi yakni membangun perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan melalui penguatan koperasi mengharusnya pemerintah menempuh jalan panjang.

Sekalipun masih panjang, jalan pulang ke Ekonomi Pancasila itu kini sudah dipilih, arahnya sudah jelas. Dibutuhkan semangat seperti yang muncul dalam pertemuan di atas yang perlu terus-menerus dirawat untuk mewujudkannya.

*Wakil Ketua II Departemen EKUIN PWI Pusat

Editor: Jufri Alkatiri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *