Oleh: Toto Izul Fatah*
Haji — adalah ibadah yang melekat padanya atribut suci. Tempat ibadah yang akan dikunjunginya disebut Tanah Suci dan tujuan ibadanya pun diarahkan untuk membangun sekaligus merawat diri yang suci. Kenapa? Karena disitu ada tuntutan kepatuhan, kesabaran, pengorbanan, dan ketertiban. Termasuk, di dalamnya ada misi merawat diri untuk tetap suci dari sifat iri, dengki, sombong, takabur, ego, dan serakah –namun, ada yang tidak kalah penting dari itu.
Haji bukan saja menuntut jamaahnya untuk menjaga dan merawat diri suci, tetapi juga menghindari praktik yang tidak suci dari pengelola dan penyelenggaranya. Ini– karena haji bukan hanya urusan perjalanan logistik, kuota, atau administrasi belaka tetapi, dalam rangkaian ibadah haji itu ada ihram yang mengajarkan kesderhanaan. Thawaf mengajarkan bahwa pusat hidup itu bukan diri sendiri, melainkan Allah. Sai mengajarkan ikhtiar dan kesabaran. Wukuf mengajarkan perenungan dan penyesalan — dan Jumroh mengajarkan peran melawan hawa nafsu.
Maka, orang yang berhaji sesungghnya sedang dididik untuk menjadi manusia yang lebih bersih, lebih jujur, lebih adil dan lebih takut untuk korupsi. Pada titik inilah kita berhadapan dengan sebuah ironi yang pahit. Ibadah yang begitu suci itu justru dikotori oknum penyelenggaranya, mulai dari soal kuota yang diperebutkan, antrean yang memanjang, dana yang begitu besar, layanan yang rawan dipermainkan, dan dugaan korupsi yang mencederai rasa keadilan umat.
Haji, yang semestinya menjadi ruang pemurnian rohani, dalam praktik penyelenggaraannya ternodai praktik tidak terpuji karena faktor kekuasaan, privilese, dan hal lain yang beraroma transaksional. Salah satu ‘tontonan telanjang’ yang memalukan terjadi pada saat KPK, 30 Maret 2026, menyebut perkara dugaan korupsi diskresi kuota haji 2023–2024 telah menyeret empat tersangka. Sebelumnya — ironi yang vulgar justru terjadi pada top leadernya di kementerian agama yang seharusnya menjadi simbol penjaga moral.
Tepat di bulan puasa, Menteri Agama periode 2020–2024 Yaqut Cholil Qoumas ditahan mulai 12 Maret 2026. Ini menjadi alarm yang terdengar keras, bahwa tata kelola haji tidak cukup hanya disebut penting, tetapi memang mendesak untuk disucikan. Mengapa harus suci? Karena haji bukan urusan teknis biasa. Ia bukan sekadar program perjalanan massal tahunan. Ia menyangkut harapan rohani jutaan orang yang menabung bertahun-tahun demi satu cita-cita: menjadi tamu Allah.
Di dalam penyelenggaraan haji ada air mata orang tua, ada tabungan petani, ada simpanan pensiunan, ada emas ibu-ibu kampung yang dijual diam-diam, ada doa-doa kecil yang dipanjatkan setiap malam. Maka ketika urusan sebesar dan sesuci itu disentuh oleh manipulasi, penyalahgunaan kewenangan, atau permainan kepentingan, persoalannya bukan hanya administratif dan legal. Ia berubah menjadi soal moral, bahkan soal spiritual.
Itu artinya, haji adalah pendidikan rohani agar manusia lebih jujur, lebih adil, lebih rendah hati, dan lebih takut mengambil yang bukan haknya. Maka betapa ironisnya bila ibadah yang mengajarkan perlawanan terhadap nafsu justru diselenggarakan oleh sistem yang diduga tak sanggup menahan nafsu kekuasaan dan keuntungan.
Masalah kuota menjadi contoh paling nyata. Indonesia untuk 2025 kembali memperoleh kuota 221.000 jemaah, dengan komposisi 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus — tetapi besarnya angka itu tetap tidak sebanding dengan panjangnya antrean di negeri dengan populasi Muslim terbesar di dunia ini. Bahkan, Kementerian Agama sendiri menyebut masa tunggu di sejumlah daerah bisa mencapai puluhan tahun, bahkan ada yang sampai 47 tahun.
Bisa dibayangkan, ada luka sosial dan moral yang terkandung di situ. Ada orang yang mendaftar haji ketika tubuhnya masih tegak, lalu berangkat ketika tenaganya sudah sisa. Ada yang menunggu begitu lama sampai usia menggerus seluruh daya. Ada pula yang wafat sebelum sempat menginjakkan kaki di Tanah Suci. Dalam keadaan seperti itu, keadilan kuota menjadi sangat sensitif. Sedikit saja ada kesan permainan, publik akan merasa bahwa kesabaran mereka sedang dipermainkan. Dan ketika kesabaran umat dipermainkan dalam urusan ibadah, yang rusak bukan hanya kepercayaan kepada institusi, tetapi juga rasa hormat kepada negara.
Itulah sebabnya perkara dugaan korupsi kuota haji menjadi sangat serius. Dalam rilis resminya, KPK menyebut pada 2023 tambahan kuota 8.000 diubah komposisinya menjadi 7.360 untuk reguler dan 640 untuk haji khusus, disertai dugaan adanya “fee percepatan” sekitar USD 5.000 per jemaah. Sementara, untuk 2024, tambahan kuota 20.000 juga disebut dibagi 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusu. Padahal, menurut KPK, semestinya 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus. KPK juga menyebut estimasi kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp622 miliar.
Jika dugaan itu terbukti di pengadilan, maka yang terjadi bukan sekadar penyimpangan prosedur. Itu adalah pengkhianatan terhadap amanah umat. Sebab kuota haji bukan barang dagangan — adalah hak pelayanan yang harus dibagikan dengan prinsip keadilan. Dia bukan ruang diskresi liar yang bisa dimainkan sesuka kuasa. Ketika kuota dipelintir, maka orang yang benar-benar menunggu dengan sabar merasa dilangkahi — dan ketika jalur istimewa dibuka tanpa kejelasan moral, maka rakyat kecil merasa hukum dan tata kelola hanya keras kepada yang lemah, tetapi lunak kepada yang punya akses.
Persoalan haji memang cukup ‘seksi’ di mata publik. Kenapa? Karena disitu ada nilai ekonomi yang sangat tinggi. Sehingga, sangat rawan dikorupsi, KPK pada 2025 mengingatkan bahwa layanan haji 2026 melibatkan 221 ribu jemaah dengan nilai perputaran dana sekitar Rp17 triliun sampai Rp20 triliun. Sehingga, transparansi pengadaan barang dan jasa menjadi kunci agar layanan akuntabel dan bebas penyimpangan.
Adapun titik rawan yang potensial menjadi lahan korupsi adalah, meliputi hotel, penerbangan, katering, transportasi, gelang identitas, buku manasik, hingga potensi markup, gratifikasi, dan konflik kepentingan. Di sisi lain, BPKH mencatat dana kelolaan haji per Desember 2025 telah mencapai Rp180,72 triliun.
Pada 2025 saja, menurut BPKH, nilai manfaat pengelolaan dana haji mencapai sekitar Rp12,09 triliun. Angka-angka ini menunjukkan betapa besar amanah umat yang dititipkan dalam sistem pengelolaan haji nasional. Justru karena itulah, standar etiknya tidak boleh biasa-biasa saja. Dana sebesar itu tidak cukup dijaga dengan kepatuhan administratif, tetapi harus dijaga dengan kesadaran moral bahwa di dalamnya ada hak, harapan, dan iman jutaan orang.
Problem haji di Indonesia bukan semata masalah manajemen, tetapi masalah watak kekuasaan — dan semua itu harus dimulai dengan sebuah kesadaran, bahwa ibadah yang suci tidak boleh diantarkan oleh tata kelola yang kotor. Jika umat diminta datang ke Baitullah dengan hati yang bersih, maka negara pun sebagai penyelenggaran harus mampu mengantar mereka dengan tangan yang bersih. Bila tidak, kita hanya akan menunggu paradoks demi paradoks dan ironi demi ironi selanjutnya yang lebih telanjang lagi.
*Direktur Eksekutif Citra Komunikasi LSI Denny JA dan Ketua Umum PP Ibadurrahman YLPI Tegalega Sukabumi Jawa Barat
Editor: Jufri Alkatiri
