Oleh: Toto Izul Fatah*
Usulan Menteri Agama Nasaruddin Umar agar pengelolaan kurban dilakukan melalui Baznas, baik pusat maupun daerah, mungkin tujuannya baik. Diantaranya, agar kurban lebih tertata, higienis, profesional, dan pembagiannya lebih maksimal. Namun, tidak semua tujuan baik itu harus diterjemahkan menjadi sentralisasi.
Tidak semua praktik umat yang sudah berjalan baik harus ditarik ke dalam skema kelembagaan negara. Kurban bukan sekadar urusan logistik daging. Kurban adalah ibadah, tradisi sosial, pendidikan spiritual– dan kurban, sekaligus juga sebagai mekanisme solidaritas lokal yang selama ini tumbuh secara alamiah di kampung, masjid, musala, pesantren, perumahan, dan komunitas kecil umat Islam. Meskipun, usulan Menteri Agama soal pengelolaan kurban oleh Baznas itu belakangan diklarifikasi, bahwa kurban mandiri pun bisa tetap berjalan.
Selama ini, kurban mandiri memang bukan praktik yang kacau. Justru dalam banyak kasus– sangat efektif. Panitia masjid biasanya mengenal siapa fakir miskin di lingkungannya. Mereka tahu janda tua mana yang hidup sendiri. Mereka tahu keluarga mana yang jarang makan daging. Mereka tahu anak yatim, buruh harian, tukang becak, guru ngaji, marbot, dan tetangga yang layak menerima.
Dalam konteks ini, distribusi kurban berbasis komunitas sering kali jauh lebih presisi dibanding sistem besar yang terlalu birokratis– karena itu, di mana urgensinya negara harus terlalu jauh mengatur kurban? Kalau tidak ada problem besar, maka usulan semacam ini berisiko terlihat seperti kebiasaan lama birokrasi yang serba diatur dan apa pun selalu ingin disentuh negara.
Baznas memang lembaga penting dalam konteks keumatan– dan secara hukum, Baznas merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama dengan tugas utamanya berkaitan dengan pengelolaan zakat secara nasional. Tetapi justru karena posisi Baznas memiliki irisan kuat dengan negara, maka kehati-hatian publik menjadi wajar. Dalam urusan ibadah sosial seperti kurban, umat tidak boleh merasa seolah-olah sedang diarahkan pelan-pelan untuk menyerahkan seluruh praktik keagamaan kepada mekanisme negara.
Masalah utama sentralisasi kurban adalah jarak– jarak geografis, jarak sosial, dan jarak emosional. Bila kurban dikumpulkan melalui lembaga besar, lalu dipotong di rumah potong hewan tertentu, kemudian dibagikan berdasarkan data, memang terlihat moderen di atas kertas. Tetapi, apakah selalu lebih tepat sasaran? Atau ada jaminan tidak berefek pada pengeluaran biaya lebih besar untuk ongkos distribusinya?
Pasti, belum tentu. Kenapa? Karena Indonesia bukan hanya Jakarta– banyak daerah punya kontur sosial yang khas. Ada kampung terpencil, dusun jauh, kawasan adat, permukiman miskin kota, dan masyarakat yang lebih mudah dijangkau oleh takmir masjid setempat dibanding sistem distribusi formal.
Dalam kurban mandiri, daging kurban tidak hanya berpindah dari pemberi kepada penerima– membawa pesan persaudaraan. Ada kebersamaan. Ada anak-anak yang melihat hewan kurban datang ke masjid. Ada warga yang bergotong royong memotong, menimbang, membungkus, dan mengantar. Yang pasti, disitu ada silaturahmi yang hidup. Ada pendidikan batin bahwa ibadah bukan hanya transfer uang, tetapi juga keterlibatan sosial. Jika semua diarahkan menjadi setoran uang ke lembaga, maka kurban berisiko kehilangan dimensi kulturalnya.
Meski begitu, bukan berarti pengelolaan kurban melalui Baznas harus ditolak total. Baznas boleh menjadi pilihan, terutama bagi masyarakat kota yang tidak punya waktu, perusahaan yang ingin kurban dalam jumlah besar, diaspora, lembaga negara, atau umat yang ingin menyalurkan kurban ke daerah miskin, pelosok, rawan pangan, atau wilayah bencana– tetapi posisi Baznas sebaiknya tetap sebagai opsi, bukan arus utama yang dipaksakan. Negara boleh memfasilitasi, bukan mengambil alih.
Kurban tidak boleh dilihat semata-mata sebagai proyek manajemen daging. Kurban adalah denyut sosial dan spiritual umat– hidup karena ada masjid, jamaah, tetangga, gotong royong, dan rasa saling mengenal.
Bila negara terlalu sentralistik, yang rapi mungkin administrasinya, tetapi yang hilang bisa jadi ruh sosialnya. Maka, usulan Menag sebaiknya ditempatkan secara proporsional. Yaitu, Baznas silakan menjadi alternatif bagi yang membutuhkan. Tetapi kurban mandiri di masjid, musala, kampung, pesantren, dan komunitas warga harus tetap menjadi ruang utama umat.
Jangan sampai atas nama ketertiban, negara justru merapikan sesuatu yang sebenarnya tidak rusak. Sebab ibadah kurban bukan hanya tentang daging yang sampai– juga tentang hati yang terhubung– dan kadang, yang paling tahu siapa yang lapar bukan sistem pusat, melainkan tetangga sebelah rumah.
*Direktur Eksekutif Citra Komunikasi LSI Denny JA dan Ketua Umum IKA PP Ibadurrahman YLPI Tegalega Sukabumi Jawa Barat
Edito: Jufi Alkatiri
