Pijarberita.com-Jakarta, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung dan Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menangkap RS tersangka kasus korupsi yang sekaligus Daftar pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Pontianak. RS dibekuk di Tangerang, Selasa lalu tanpa melakukan perlawanan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna Rabu di Jakarta mengatakan, RS yang berusia 37 tahun tersangkut kasus korupsi sebesar Rp99.173.013.750 untuk pembelian dan pengadaan tanah pembangunan Kantor PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Bank Kalbar) Jl. A. Yani I tahun 2015.
Dikatakan, korupsi yang dilakukan tersangka dengan tidak memedomani Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai pedoman pembelian dan pengadaan tanah pada tahun 2015. ”Akibat perbuatan RS terjadi kemahalan harga sekitar Rp30.000.000.000 berdasarkan bukti transfer pembelian tanah,” kata Anang Supriatna.
Ditambahkan, RS memiliki peran yang sama dengan PAM yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu, yaitu sebagai Kuasa Penjual Tanah. Perbuatan RS melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya Jaksa Agung meminta jajarannya untuk menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. ”Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” kata Anang Supriatna. (jal)
Editor: Jufri Alkatiri