MTI Ingatkan 95 Persen Perumahan Tanpa Akses Transportasi

Pijarberita.com, Jakarta – Akses transportasi umum menuju kawasan perumahan di Indonesia dinilai masih sangat minim. Lebih dari 95 persen perumahan belum memiliki fasilitas angkutan umum yang layak, sehingga warga terpaksa bergantung pada kendaraan pribadi dan semakin meningkatkan biaya hidup.

Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno, mengatakan, kondisi ini sudah masuk tahap krisis, dan mengingatkan perlunya menjadikan transportasi publik sebagai bagian wajib dari infrastruktur perumahan.  “Penyediaan akses transportasi umum ke kawasan perumahan akan mengurangi biaya transportasi bagi masyarakat,” kata Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata Semarang,

Djoko menjelaskan, mayoritas kawasan perumahan saat ini tidak memiliki akses transportasi umum memadai menuju tempat kerja. Padahal, idealnya warga dapat menjangkau halte atau stasiun dengan berjalan kaki maksimal 500 meter. “Tanpa transportasi umum, kawasan perumahan menjadi kurang layak huni,”katanya di Jakarta, hari ini.

Menurut Survei Biaya Hidup (SBH) 2018 Badan Pusat Statistik (BPS), biaya transportasi menyumbang 12,46 persen dari total pengeluaran rumah tangga, melebihi standar Bank Dunia yang merekomendasikan batas ideal di bawah 10 persen.

Sebelum tahun 1990-an, pembangunan perumahan di Indonesia selalu diimbangi dengan layanan angkutan umum seperti bus kota atau Damri. Namun, kini kebijakan tersebut hilang tanpa pengganti. Djoko menilai hal itu terjadi karena Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman belum mewajibkan fasilitas transportasi umum sebagai bagian dari sarana umum. (dhan/jal)

Editor: Jufri Alkatiri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *