Pijarberita.com, Jakarta – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dan Pimpinan Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI) di Jakarta, Selasa, melakukan pertemuan untuk membahas kerja sama kelembagaan antara dua organisasi profesi strategis di bidang hukum dan media.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir mengatakan, PWI sedangkan fokus memperkuat tata kelola organisasi dan konsolidasi pasca konflik internal kepengurusan sebelumnya. Dia menilai, kolaborasi antara komunitas jurnalis dan advokat sangat penting untuk memperkuat pemahaman hukum bagi insan pers di tengah dinamika digital dan regulasi baru.
“Wartawan hari ini tidak bisa lepas dari tantangan hukum, baik terkait produk jurnalistik maupun peran sosialnya di ruang digital. Karena itu, literasi hukum dan media harus berjalan beriringan,” kata Munir.
Secara terpisah, Ketua Umum HAPI Enita Adyalaksmita menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat PWI Pusat. Dilkatakan, HAPI sebagai salah satu organisasi advokat nasional terus berupaya mendorong peningkatan integritas profesi, etika, serta kapasitas hukum bagi masyarakat luas.
“Kami mencermati PWI sebagai mitra strategis dalam membangun kesadaran hukum publik. Sinergi antara advokat dan wartawan dapat menjadi kekuatan moral dalam menegakkan keadilan dan kebenaran di ruang publik,” ujar Enita.
Pertemuan yang berlangsung hangat itu dihadiri beberapa pengurus PWI Pusat yang ikut mendampingi ketua umumnya. Sementara dari HAPI hadir Ketua Bidang Organisasi Adya Laksmana, bersama Presiden JCI (Junior Chamber International) Batavia Raymond Lee Santoso dan Fast Local President Athika Batangtaris yang turut menjadi tamu dalam pertemuan tersebut.
PWI Pusat dan HAPI membahas peluang kerja sama dalam program literasi hukum dan media untuk wartawan dan advokat, pelatihan bersama mengenai etika profesi dan advokasi public, pembentukan forum hukum–media nasional sebagai ruang dialog antara praktisi hukum, jurnalis, dan akademisi. Selain itu. penguatan lembaga pembelaan wartawan melalui kerja sama advokat dalam kasus-kasus hukum pers.
Meski pertemuan berlangsung positif, namun kedua pihak menegaskan bahwa agenda ini masih merupakan tahap penjajakan awal. Belum ada kesepakatan formal, namun telah disepakati untuk membentuk tim kecil yang akan menyiapkan kerangka nota kesepahaman (MoU draft) sebagai dasar kerja sama ke depan.
“Kita masih saling menjajaki kemungkinan bentuk sinergi yang paling relevan dan bermanfaat bagi publik. Yang penting, semangat kebersamaan dan tanggung jawab moralnya sudah sejalan,” tutur Akhmad Munir. (jal)
Editor: Jufri Alkatiri
