Oleh: Marah Sakti Siregar*
Dewan Kehormatan (DK) menjadi Lembaga Super?
Semangat yang saya tangkap dari Tim Revisi waktu itu adalah, Tim mencari keseimbangan agar DK PWI Pusat, dalam memeriksa dan menjatuhkan sanksi, tidak menjadi lembaga super kuat. Yakni, lembaga yang putusan dan rekomendasinya wajib dilaksanakan pengurus pusat PWI karena bersifat final dan mengikat. Padahal, aturan ini jelas termaktub dalam pasal 24 ayat 2 PRT PWI (PD/PRT hasil kongres tahun 2018). Begitulah. Setelah rapat beberapa kali rapat dan disosialisasikan, Tim Revisi kayaknya berhasil memantik “semangat penyeimbangan” itu, hingga bisa diterima para peserta Kongres Bandung tahun 2023. Terbukti, diksi “mengikat” dalam PRT PWI pasal 24 ayat 2 akhirnya disetujui dihapus. Dan PRT hasil Kongres Bandung menyepakati narasi baru: “Keputusan DK bersifat final.” (PRT pasal 21 ayat 2).
Rapat Pleno yang diperluas
Selain perubahan itu, Kongres Bandung juga menyepakati ditambahkannya ayat baru lain di PRT pasal yang sama-sama mengatur tugas dan wewenang DK. Yakni di pasal 19. Bahwa setelah pada ayat 2 menyatakan: “DK adalah satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan telah terjadi pelanggaran KEJ dan KPW, dan di ayat 3 memastikan bahwa, ” DK menyampaikan putusan sanksi kepada Pengurus Pusat untuk dilaksanakan,” Kongres menambahkan ayat 4 yang intinya memberi kelonggaran kepada Pengurus Pusat. Bahwa, “Apabila Pengurus Pusat tidak dapat melaksanakan putusan sanksi (DK) maka keputusan dibawa ke Rapat Pleno Pengurus Lengkap yang Diperluas.” Kongres Bandung selesai. HCB terpilih sebagai ketua umum dan Sasongko Tejo, sebagai ketua DK.Tidak disangka, baru sekitar tiga bulan menduduki kursi ketua umum PWI Pusat, HCB terbelit dan terjerat kasus cashback yang akhirnya ditangani DK PWI.
Setelah melakukan verifikasi kesemua pihak yang terlibat, DK pada tanggal 16 April 2024 akhirnya mengeluarkan SK menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada HCB dan tiga anggota PWI lainnya yang juga menjadi pengurus PWI Pusat. Yakni: Sayid Iskandar (sekjen), Mohamad Ihsan (wakil bendahara umum) dan Syarif Hidayattulah (direktur UMKM).
HCB dalam SK DK PWI Pusat 16 April 2024 itu dikenakan sanksi karena tidak mau atau mengulur-ulur waktu untuk melaksanakan putusan DK. Diantaranya, agar sebagai Ketum PWI Pusat, ia secepatnya memberhentikan Sdr: Sayid Iskandar, Mohamad Ihsan dan Syarif Hidayattulah dari kepengurusan PWI Pusat. Dan secepatnya pula menyempurnakan tatakerja baru atau prosedur operasi operasi (SOP) untuk pengelolaan sistem keuangan organisasi agar lebih akuntabel dan transparan dalam bentuk Peraturan Organisasi (PO) yang diputuskan dalam rapat pleno.
Dalam uraian pertimbangan di surat keputusan, DK menyebutkan bahwa setelah melakukan klarifikasi, mereka memastikan bahwa HCB bersama ketiga anggota PWI tadi– terlibat secara bersama bersama-sama dalam pengeluaran uang cashback sebesar Rp 1.771.200.000 (satu milyar tujuh ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah). Dari jumlah itu sebanyak Rp 691,2 juta adalah komisi/fee sebagai “insentif UKW BUMN” yang ditransfer kepada Syarif Hidahatullah (direktur UKM PWI).
HCB menyatakan pengeluaran dana dari kas PWI itu dilakukan untuk memenuhi permintaan pihak Forum Humas BUMN. Setelah sebelumnya Forum BUMN mentransfer dana sebesar Rp 3,6 milyar — dari total dana bantuan yang disepakati sebesar Rp 6 milyar. Total dana bantuan CSR Kementerian BUMN untuk UKW PWI.
Siapa peminta dan penerima uang cashback itu? HCB tidak mau menyebutkan. Yang pasti, belakangan, Ketua Forum Humas BUMN Agustya Hendy Bernady telah membantah keterangan HCB itu. Merespon semua sanksi keras DK itu, HCB kemudian bertemu dengan Ketua DK PWI Pusat Sasongko Tejo. Kedua sosok wartawan senior yang sudah berteman lama dan saling mendukung di Kongres PWI Bandung. Keduanya pun sepakat untuk menyelesaikan kemelut yang sudah terjadi antara DK dan Pengurus PWI Pusat, melalui mekanisme baru dengan memanfaatkan pasal baru dalam PRT PWI. Yaitu, pasal 19 angka 4. Bahwa jika Pengurus PWI Pusat tidak dapat melaksanakan putusan sanksi DK, maka keputusan dibawa ke Rapat Pleno Pengurus Lengkap yang Diperluas.
HCB dan Sasongko kemudian sepakat untuk menggelar Rapat Pleno yang Diperluas itu, secara hibrid pada tanggal 27 Juni 2025. Apa lacur, karena belum atau tidak ada petunjuk teknis atau tafsiran resmi yang disepakati untuk implementasi aturan baru Rapat Pleno baru itu, maka dalan rapat muncul masalah dan pelbagai kejanggalan.
Umpamanya. Belum ada kejelasan. Siapa saja peserta Rapat Pleno yang Diperluas? Siapa yang memimpin Rapat Pleno itu? Lalu, sampai batas mana wewenang Rapat Pleno dalam menetapkan suatu putusan? Yang terjadi pada Rapat Pleno 27 Juni itu, HCB memimpin rapat tersebut. Sasongko yang dikenal pengalah dan kurang suka konflik, menjadi pendampingnya.
Padahal, karena aturan baru itu diatur di bab PRT yang mengatur tugas dan wewenang DK PWI, maka seyogianya Sasongkolah sebagai ketua DK yang memimpin rapat. Dan HCB sebagai pihak yang harus melaporkan mengapa dia tidak melaksanakan putusan DK. Toh, HCB rupanya benar-benar mempersiapkan diri untuk Rapat Pleno tersebut. Dia mengundang banyak pengurus pusat PWI dan provinsi yang waktu itu bersimpati dan memihak dia. Lalu, memimpin Rapat Pleno. Bisa begitu, karena Sasongko dkk dari DK dan juga banyak pengurus PWI lainya, tak mau kasus itu tak berlarut-larut. Mereka ingin kemelut segera diakhiri.
Dalam Rapat Pleno, HCB menginformasikan bahwa putusan DK telah dilaksanakan pengurus PWI. Misalnya, pengembalian uang cashback sebesar Rp 1.080.000. Lalu, tiga pengurusnya yang diminta untuk diberhentikan, yaitu Sayid Iskandar, Syarif Hidayattulah dan Muhamad Ihsan, telah mengundurkan diri dari jabatan mereka. Dia menyatakan menerima pengunduran diri itu dan secepatnya akan melakukan penggantian (reshuffle) kepengurusan.
Namun, setelah Rapat berjalan lancar, HCB kemudian mengarahkan Rapat untuk kepentingannya. Ia mengeritik keputusan terbaru DK. Bahkan, tanpa sungkan pada Ketua DK Sasongko, dia meminta persetujuan forum Rapat agar menganulir atau membatalkan putusan DK terbaru. Itulah, SK DK tanggal 7 Juni 2025 yang memutuskan sanksi Pemberhentian Sementara selama setahun terhadap Sayid Iskandar sebagai anggota PWI.
Dalam SK kedua Pemberhentian Sementara, DK menilai Sayid sebagai Sekjen PWI tidak menunjukkan keteladanan seorang pemimpin organisasi dengan melakukan upaya-upaya melawan keputusan sanksi yang telah dijatuhkan DK kepadanya. Salah satu contohnya, dia membuat dan menyiarkan surat berisi Laporan Pelanggaran DK PWI Pusat nomor 354/PWI- P/LXXVIII/ 2024 tertanggal 24 April 2034 yang ditandanganinya sebagai sekjen PWI Pusat. Selanjutnya ada juga surat lain berupa Keberatan dan Somasi atas SK DK no 21/ 1V/ DK/PWI-P/SK-SR/2024 tertanggal 16 April 2024 yang menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepadanya.
Sanksi kedua yang dijatuhkan DK PWI itulah yang diprotes HCB di Rapat Pleno yang Diperluas. Ia menilai tak lazim dan berlebihan, jika DK sampai mengeluarkan putusan dua kali untuk seorang pengurus. Makanya dia meminta persetujuan foruk rapat untuk membatalkan SK itu. Ihwal ini tentu saja mengundang reaksi di forum rapat. Sasongko dan beberapa pengurus PWI lain keberatan dan menolak ajakan HCB itu. Mereka mempertanyakan apakah Rapat Pleno yang Diperluas berwenang membatalkan putusan DK? (bersambung)
*Direktur Sekolah Jurnalistik PWI Pusat dan Alumni Sekolah Tinggi Publisistik (STP Jakarta)
Editor: Jufri Alkatiri
