Oleh: Marah Sakti Siregar*
Anggaran Rumah Tangga
Saya sudah menyisir draft Tim Revisi terkait ART. Sama ketika membaca pasal-pasal lainnya, saya sering menemukan isi aturan yang kurang begitu jelas maksud dan maknanya. Misalnya. Bab III pasal 4 ayat 1: Organisasi dapat menjatuhkan sanksi terhadap anggota. Pertanyaannya siapakah yang dimaksud Organisasi? Pengurus PWI atau pengurus DK PWI?
Kalau Pengurus PWI (Ketua Umum) apakah dia bisa langsung menjatuhkan sanksi terhadap anggota, tanpa melalui DK? Seperti yang dilakukan HCB selaku ketum PWI. Tatkala, dia memecati sejumlah pengurus yang berseberangan pandangan/pendapat dengan dia dalam soal tata kelola organisasi. Padahal, di PD PWI, Bab VI pada pasal 30 tentang Tugas DK di ayat d) disebutkan tugas DK adalah: “Menetapkan sanksi kepada anggota yang melanggar PD, PRT, KEJ, dan KPW.” Lalu, di PRT PWI Bab VI pasal 19 ayat 3 ditentukan pula bahwa: DK “menyampaikan putusan sanksi kepada Pengurus Pusat untuk dilaksanakan.”
Merujuk dua ketentuan tersebut, sebenarnya Pengurus atau Ketum PWI hanya menjatuhkan/mengeksekusi sanksi kepada anggota setelah mendapat rekomendasi dari DK. Konklusi dari contoh kasus ini adalah perlu tafsir yang jelas terhadap isi Bab III, pasal 4 ayat 1. Hal yang sama juga, saya kira, perlu diterapkan pada semua pasal-pasal lain di AD/ART PWI. Salah satu celah kekurangan dari PD/PRT PWI sejak konflik terjadi antara Pengurus PWI dan DK, adalah karena belum ada tafsir yang disepakati bersama atas semua pasal-pasalnya. Sudah saatnya AD/ART meniru KEJ yang sudah lama menyertakan tafsir atas pasal-pasal kode etik.
Poin lain dalamART
Lihat Bab III pasal 5. Isinya: 1) Teguran tertulis, peringatan keras, pemberhentian sementara, dan pemberhentian penuh, diputuskan melalui sidang Dewan Kehormatan yang dipilih, ditetapkan, dan ditugaskan Dewan Kehormatan Pusat dan Dewan Kehormatan Provinsi dalam hal pelanggaran yang berkaitan dengan AD, ART, KEJ, dan KPW. 2) Putusan sidang Dewan Kehormatan Provinsi merupakan putusan tingkat pertama bersifat final mengikat, dan dapat dilakukan keberatan atau banding kepada Dewan Kehormatan Pusat. 3) Keberatan atau banding atas putusan sidang Dewan Kehormatan Provinsi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diputuskan pada Dewan Kehormatan Pusat. 4) Putusan sidang Dewan Kehormatan Pusat merupakan putusan tingkat kedua dan bersifat final mengikat.
5. Putusan sidang Dewan Kehormatan Provinsi dan sidang Dewan Kehormatan Pusat, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah pengaduan, temuan atas pelanggaran AD, ART, KEJ, dan KPW serta rekomendasi dari rapat pengurus pleno diterima. 6) Dewan Kehormatan Provinsi dan Dewan Kehormatan Pusat dapat menyetujui atau menolak pengaduan, temuan atas pelanggaran AD, ART, KEJ, dan KPW melalui rapat pleno Dewan Kehormatan. 7) Pemberhentian sementara berlaku paling lama 2 (dua) tahun. 8) Setiap putusan sanksi pemberhentian, sidang Dewan Kehormatan harus disampaikan kepada anggota yang bersangkutan dengan tembusan pengurus provinsi, penanggung jawab/pemimpin redaksi media tempatnya bekerja dan pihak-pihak terkait, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak putusan dibacakan. 9) Putusan sidang Dewan Kehormatan PWI Pusat sebagai putusan tingkat kedua, para pihak dapat mengajukan keberatan kepada Majelis Tinggi PWI. 10) Keberatan kepada Majelis Tinggi disampaikan secara tertulis selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan dibacakan.
Pertanyaan saya untuk: Ad1 (ayat 1): Apa maksudnya? “…diputuskan melalui sidang Dewan Kehormatan yang dipilih, ditetapkan, dan ditugaskan Dewan Kehormatan Pusat dan Dewan Kehormatan Provinsi dalam hal pelanggaran yang berkaitan dengan AD, ART, KEJ, dan KPW? Kemudian ada poin yang menarik di ayat 4. “Putusan sidang Dewan Kehormatan Pusat merupakan putusan tingkat kedua dan bersifat final mengikat.” Isi pasal ini berarti mengembalikan atau mengubah ketentuan pasal 21 ayat 2 PRT, yang menyebutkan: “Keputusan DK bersifat final.” Tapi, apa makna dan atau tafsir “final dan mengikat”? Lalu, apa pula maksudnya: ” Putusan sidang Dewan Kehormatan Pusat merupakan putusan tingkat kedua? “Sedangkan putusan DK Provinsi disebut sebagai putusan putusan tingkat pertama bersifat final dan mengikat, dan dapat dilakukan keberatan atau banding kepada Dewan Kehormatan Pusat.”
Aneh dan kurang logis. Sudah bersifat final mengikat, kok masih bisa dilakukan keberatan atau banding ke DK Pusat. Hal sama dan agak janggal pada ayat 9. ” Putusan sidang Dewan Kehormatan PWI Pusat sebagai putusan tingkat kedua, para pihak dapat mengajukan keberatan kepada Majelis Tinggi PWI.” Narasi ayat ini terkait Majelis Tinggi agak berbeda dengan aturan dalam AD, Bab VII ayat 35 terkait Majelis Tinggi (Ad hock). Di pasal itu disebutkan bahwa Majelis Tinggi baru masuk menjadi semacam mahkamah etik manakala terjadi kebuntuan di Rapat Pleno Pengurus Pengurus yang Diperluas.
Kongres dan Konferensi
Diatur dalam Bab VIII. Kongres dan konferensi PWI diatur dalam 4 pasal : 27, 28, 29 dan 30. Isinya lebih kurang sama dengan aturan kongres dan konferensi sebelumnya di Bab VII PRT PWI pasal 25, 26, dan 27. Artinya, proses pemilihan Ketum dan Ketua DK tetap ditawarkan memakai sistem lama. Pemilih atau pencoblosnya tetap dilakukan ketua PWI Provinsi atau yang mewakilinya. Dia mewakili jumlah jumlah suara tergantung banyaknya anggota PWI di provinsinya.
Bagaimana dengan usulan yang sebelumnya ramai mengemuka. Agar kongres dan konferensi tidak berbiaya mahal, karena harus mendatangkan semua peserta yang mewakili semua provinsi ke suatu tempat penyelenggaraan, maka pelaksanaannya — terutama model pemilihan ketum dan ketua DK — dilaksanakan dengan sistem e-vote? Menerapkan pola pemilihan langsung melalui saluran internet. Satu anggota memiliki hak satu suara. Atau one man one vote. Dalam draft, Tim Revisi hanya menambahkan di pasal 30 ayat 7: ” Jika sistem pemilihan berdasarkan satu anggota biasa satu suara (one man one vote) maka sistem perwakilan sebagaimana ayat (5) tidak berlaku.
E-vote Kongres suatu Keniscayaan?
Saya menyimak diskusi yang terjadi beberapa hari terakhir ini di WAG Pengurus PWI Pusat terkait isu pemilihan ketua umum dan ketua DK secara e-vote. Dengan pertimbangan e-vote itu: – Efisien, hemat biaya dan waktu, modern, demokratis, menghargai kesetaraan hak para anggota, dan mungkin bisa menghindari atau mengurangi praktik politik uang, yang jujur kita akui memang sudah sering terjadi dalam proses kongres atau konferensi PWI selama ini, maka saya termasuk yang bersama banyak senior PWI setuju dan mendukung e-kongres dan e- vote dalam pemilihan ketum dan ketua DK PWI.
Tetapi, saya juga melihat, membenarkan, dan mengajak semua teman PWI untuk ikut mempertimbangkan beberapa hal terkait pelaksanaan kongres dan pemilihan ketum dan ketua DK secara e-vote: – Kesiapan teknologi dan jaringan internet. Meski pun Kang Hilman Hidayat, Ketua Bidang IT dan Multimedia PWI Pusat menyatakan siap dan mampu menyiapkan infrastrukturnya. Ya, kalau hanya untuk seputar Jawa saja, saya percaya itu bisa. Tapi, anggota PWI tersebar ke pelbagai pelosok di 39 provinsi. Belum semua dilengkapi fasilitas internet secara memadai.
Sekuriti Siber.
Kemungkinan gangguan jaringan internet, sabotase hacker, perlunya data base semua anggota PWI, dan data anggota yang bisa dan berhak memilih. Apakah sudah siap? Kualitas kepemimpinan. PWI adalah organisasi profesi yang basisnya adalah kompetensi, etik, integritas untuk kepentingan publik dan profesionalitas serta profesionalisme. E-vote akan bisa mengabaikan itu semua. Faktor populeritas calon yang kurang atau berkualitas, tetapi kemudian terpilih, bisa jadi masalah bagi kualitas kepemimpinan PWI ke depan.
Faktor kultural dan resistensi psikologis
Kongres selama ini adalah ajang silaturahmi (temu muka, temu kangen) pengurus dan anggota PWI, juga kebanggaan ketua dan anggota PWI yang daerahnya menjadi tuan rumah kongres. Pun, kongres selama ini adalah wilayah kekuasaan para ketua PWI Provinsi. Perlu diskusi dari hati ke hati dengan mereka dulu. Sambil membuka cakrawala untuk bisa sama-sama membangun dan mewujudkan prospek pengembangan PWI ke depan. Agar bisa menjadi organisasi wartawan yang modern, demokratis, unggul, bersih, berkualitas dan berintegritas. Salah satu kunci keberhasilan gagasan e-vote, ada di tangan para peserta kongres, yakni, utamanya adalah para ketua Provinsi PWI. Ini perlu pendekatan hati, bukan pendekatan hirarki. – Faktor waktu yang mepet dan ketergesa-gesaan. Ini juga bisa jadi alasan untuk menolak e-vote.
Kesimpulannya
Semua unsur di PWI perlu menyatukan sikap dulu. Hemat saya, sebaiknya kita setujui gagasan e-kongres, pemilihan ketum dan ketua DK secara-vote dimasukkan dan disahkan di Konkernas Banten. Tetapi dalam pasal ART tentang itu nanti ditambahkan ayat-ayat catatan. Misalnya, pelaksanaanya terbatas dan bertahap dulu. Dimulai dari e-vote daerah/provinsi. Selama dua atau tiga tahun. Setelah itu, baru, pelaksanaan e-kongres dan e-vote pemilihan ketum dan ketua DK dilaksanakan secara nasional. (habis)
*Direktur Sekolah Jurnalistik PWI Pusat dan Alumni Sekolah Tinggi Publisistik (STP Jakarta)
Editor: Jufri Alkatiri
