Perlukah PWI Memiliki Majelis Tinggi? (bagian-3)

Apa Solusi Pilihan?

Jangan cuma bisa mengeritik, apa solusinya? Begitu kira-kira pertanyaan yang bisa muncul atas tulisan ini. Baik. Sekarang lagi trend praktik Jurnalisme Konstruktif (Constructive Journalism). Majalah Tempo sudah menerapkanya sejak pertengahan tahun 2024. Saya coba berikan solusi sbb:

1. Secara prinsip, hemat saya yang dibutuhkan PWI bukan penambahan struktur baru, tetapi penguatan integritas dan komitmen semua jajaran PWI terutama di elit Pusat dalam ikhtiar menjadikan PWI sebagai organisasi profesi yang moderen dan berstandar internasional.

2. Kalau perspektif itu yang dijadikan acuan maka ihwal awal DK yang putusannya tidak dilaksanakan Ketua Umum harus ditentang, ditolak alias tidak ditoleransi. Untuk mencegah kasus itu berulang atau terjadi lagi, maka mekanisme sanksi dalam AD/ ART harus diperkuat dan konsisten diberlakukan. Malah, mungkin bila perlu dibuatkan semacam aturan pemaksaan putusan. Misalnya, jika dalam sebulan putusan sanksi DK tidak dilaksanakan ketua umum/pengurus, maka sanksi itu sah berlaku.

3. Bagaimana jika DK dalam proses pemeriksaan dan putusannya tidak obyektif, bias kepentingan dan tidak menjalankan SOP atau Peraturan Organisasi yang sudah ditentukan? Pengurus DK bukan Malaikat. Maka bisa saja mereka memutuskan sesuatu yang tidak obyektif, bias kepentingan dan sebagainya. Solusinya, menurut saya, yang pertama. Di AD/ART baru nanti ditentukan aturan tambahan untuk DK– misalnya DK harus membentuk Tim Ahli Etik DK. Terdiri atas pakar etik dan wartawan senior PWI yang paham aturan etik dan organisasi PWI tetapi berada di luar struktur PWI. Jumlahnya bisa minimal lima orang. Mereka inilah yang akan memeriksa jika ada kasus seperti yang dituduhkan. Tim Ahli Etik itu semacam tim koreksi. Bukan lembaga banding. Jika setelah melakukan pemeriksaan intensif dan saksama, mereka menemukan ada kekeliruan atau kelemahan dalam proses pemeriksaan, atau putusan DK, maka mereka memberitahukannya kepada DK untuk ditindaklanjuti atau dilaksanakan. Dan DK sendiri kemudian yang mengoreksi atau bila perlu membatalkan keputusannya. Jadi tetap tidak ada banding atas putusan DK.

4. Bagaimana jika pengurus DK membangkang tidak mau melaksanakan koreksi Tim Ahli Etik? Kasus itu segera dibawa ke kongres atau kongres luar biasa (KLB). Ketum dan atau pengurus PWI, bisa mengajukan permintaan kongres atau kongres luar biasa, mewakili kepentingan anggota yang menjadi korban kesalahan putusan DK. Ihwal pembangkangan ini diselesaikan di kongres atau kongres luar biasa (KLB). Makanya, aturan atau pasal-pasal terkait kongres perlu direvisi di AD/ART. Misalnya, pasal tentang Kongres Luar Biasa (KLB). Jika selama ini KLB hanya untuk memilih ketua umum baru dan melanjutkan periode kepengurusan. Pada revisi AD/ART wewenang dan otoritas KLB ditambah. Yakni, dia bisa juga menjadi forum untuk menyelesaikan pelanggaran/pembangkangan aturan organisasi yang dilakukan ketua umum atau ketua DK.

Lalu, aturan terkait permintaan untuk diadakan KLB juga diubah. Misalnya, KLB berkaitan dengan pembangkangan atas putusan organisasi, bisa diusulkan oleh DK dan atau ketua umum — dan tidak lagi memerlukan dukungan 2/3 suara PWI Provinsi. Berapa? Cukup 5 (lima) PWI Provinsi saja, umpamanya. Kalau tidak, malah tanpa dukungan suara PWI Provinsi sama sekali — yang penting, KLB bisa digelar. Dan para Ketua PWI Provinsi yang hadir itulah yang memeriksa dan memutuskan kasus pembangkangan atau pelanggaran aturan organisasi yang dilakukan oleh ketum dan ketua DK. Ini nyata prinsip demokrasi yang lama dianut PWI

Sudah sangat lama bahkan mungkin sejak PWI lahir 9 Februari 1946 lalu, berlaku aturan dalam PD/PRT bahwa Kongres, termasuk KLB, adalah pemegang kekuasan dan wewenang tertinggi dalam organisasi PWI. Dia menetapkan dan mengesahkan PD/PRT/ KEJ dan KPW–termasuk tentu saja mengesahkan perubahan atas konstitusi PWI itu. Dengan demikian forum ini jugalah yang akan menjadi semacam Mahkamah yang memeriksa, mengadili, dan memutuskan atas pelanggaran berat konstitusi organisasi oleh semua anggota PWI. Tidak terkecuali anggota yang menjadi pucuk pimpinan PWI di pusat dan daerah.

Singkat dan tegasnya — sesuai amanat konstitusi PWI, lembaga terakhir yang menjadi penyelesai kebuntuan dalam sengketa organisasi gara-gara terjadinya pembangkangan di pucuk pimpinan PWI adalah kongres atau KLB. Ini wilayah dan wewenang peserta kongres. Kita jangan bolehkan ada lembaga lain semacam Majelis Tinggi yang mengambil alih wewenang kongres itu. Tetapi, kongres ‘kan mahal?  Kemajuan teknologi harus kita manfaatkan. Kongres bisa dilakukan secara digital. Misalnya, melalui aplikasi zoom dan atau yang sejenisnya  teknologi perlu dan harus bisa kita manfaatkan untuk memodernisasi PWI.

PWI sebenarnya sudah punya desain bagus: DK mengawasi pelaksanaan PD/PRT, KEJ dan KPW. Dia juga menjatuhkan sanksinya — dan Ketua Umum dan pengurus. PWI sebenarnya sudah punya desain dan mekanisme yang bagus: DK mengawasi pelaksanaan PD/PRT. Dia juga menjatuhkan sanksinya — dan ketua umum/pengurus mengeksekusinya. Itulah aturan lazim organisasi profesi  PWI organisasi wartawan besar. Insya Allah, memasuki usia 80 tahun pada tanggal 9 Februari mendatang. Setelah kasus yang amat menciderai citra dan marwahnya akibat dualisme kepemimpinan yang berkepanjangan sudah saatnya berbenah. Kongres atau Konkernas yang sudah dimandatkan sebagai kongres adalah tempat yang pas untuk maksud itu

Dalam hal ini untuk memeriksa dan mengkaji ulang semua aturan dalam PD/PRT, KEJ dan KPW PWI. Semangat dan visinya adalah menjadikan PWI sebagai organisasi profesi yang berintegritas, independen, profesional dan berstandar internasional. Semua aturan dalam PD/ PRT yang tidak sesuai dengan semangat organisasi profesi harus diganti atau dihapus. Misalnya, yang menciderai prinsip final dan mengikat untuk putusan lembaga etik, dikoreksi atau dihapus . Misalnya, ketentuan pasal 20 ayat 4, PRT yang menyebutkan bahwa apabila pengurus tidak dapat melaksanakan putusan sanksi maka keputusan dibawa ke Rapat Pleno Pengurus Lengkap yang Diperluas. Aturan ini bermakna banding. Maka pasal ini bersama pasal lain yang bermakna sama, bisa dihapus. Atau bisa juga dikoreksi narasinya

Demikianlah adanya  —  Sejatinya konstitusi PWI sudah cukup lengkap. Cuma, tidak ada tafsir resminya saja. Kalau tafsir ada, dia setidaknya bisa mengerem atau menahan terjadinya salah tafsir atau pemaksaan penafsiran. Didorong kepentingan masing- masing. Baik pengurus mau pun para anggota PWI. Konstitusi PWI sebenarnya masih ada dan berdaya — yang hilang belakangan ini adalah: komitmen, integritas, dan kesadaran politik (terutama telah dilakukan oleh dua ketua umum PWI kita) ketika melaksanakan dan menjalankan aturan organisasi, dalam hal ini keputusan DK.

Akibatnya parah buat citra — terutama di kasus terbaru yang membelit HCB. Marwah dan eksistesi PWI sebagai organisasi wartawan sangat terpuruk — dan semua anggota PWI di seluruh Indonesia ketiban pulung. Sama-sama menanggung malu dan jadi seperti tersisih dari panggung pers dan kewartawanan lokal dan nasional. Dampak paling menyakitkan gara-gara ada dualisme kepemimpinan di pucuk pimpinan organisasinya adalah pada periode 2025-2028, PWI tidak memiliki wakil di Dewan Pers. Realitas pahit ini harusnya jadi pembelajaran bersama khususnya bagi para petinggi PWI di pusat dan daerah kita sama-sama tidak mau, kasus dualisme kepemimpinan PWI dan kebuntuan dalam menyelesaikannya terjadi lagi. Secara organisatoris solusinya adalah melalui penguatan organisasi lewat revisi konstitusi. Yakni, perubahan aturan di pasal AD/ART yang sesuai dengan jati diri dan konsep PWI sebagai organisasi wartawan Revisi yang ideal, menurut saya, adalah memperkuat DK dengan mendukung pelaksanaan keputusan yang ditetapkannya. Apalagi, jika putusan itu sudah melalui proses yang sesuai aturan organisasi. Bukan dengan membentuk lembaga baru yang justru berpotensi melemahkan dan meminggirkan DK dan fungsinya.

Sedangkan solusi dari sisi kepemimpinan, hemat saya, sangat perlu bagi ketum, ketua DK dan sekjen PWI sama-sama menegaskan sikap, komitmen dan integritas bersama dalam menjamin penegakan aturan AD/ART, KEJ dan KPW secara serius tanpa reserve. Dan itu diserukan kepada semua pengurus dan anggota PWI. Gonjang-ganjing perpecahan di PWI bisa dicegah dan dihindari, jika para petinggi inti PWI di Pusat, kompak dan solid dalam menjalankan roda organisasi sesuai tugas dan fungsi masing- masing.

Akhirul kalam, saya jadi teringat pidato dan janji Zulmasyah Sekedang ketika pada 30 Agustus 2025 terpilih sebagai Ketua Umum PWI Pusat pada Kongres Luar Biasa PWI. Setelah mengimbau para anggota untuk menaati dan melaksanakan seluruh aturan dan konstitusi PWI, dia berjanji. “Saya sendiri sebagai Ketum akan taat dan melaksanakan semua putusan DK.”

Kita harapkan ini juga menjadi sikap dan janji yang siap dilaksanakan oleh Ketum Ahmad Munir — juga Sekjen Zulmansyah Sekedang. Last but not least, tentu saja, sobat lamaku dan saudara kita semua: Atal S. Depari. Dia sekarang menjadi Ketua DK PWI. Saya percaya kawan lamaku ini juga akan menyesuaikan diri dengan AD/ ART baru nanti. Berubah. Menjadi Ketua DK yang bijak, makin obyektif, profesiona,l dan taat asas serta aturan organisasi otganisasi. Walhasil, kunci utama persatuan dan kebangkitan PWI pasca-langkah revisi konstitusi, bertumpu juga pada tiga sosok petinggi PWI saat ini: Cak Munir, Bang Atal, dan Bung Zulmansyah. Kompak bersatu selalu, kawan-kawan.  Selamat merevisi konstitusi. Selamat ulang tahun ke-80 PWI. (habis)

*Direktur Sekolah Jurnalistik PWI Pusat dan Alumni Sekolah Tinggi Publisistik (STP) Jakarta

Editor: Jufri Alkatiri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *