SPS Tolak Isi Perjanjian Perdagangan RI–AS: Jangan Gadaikan Kedaulatan Digital dan Media Nasional


Pijarberita.com, Jakarta- Serikat Perusahaan Pers (SPS) – salah satu organisasi perusahaan pers pertama di Indonesia, secara tegas  menolak Perjanjian Perdagangan Resiprokal Republik Indonesia (RI) dan Amerika Serikat (AS) yang ditandatangani di Washington DC, 19 Februari 2026. Terutama terkait potensi hilangnya kedaulatan digital dan media nasional terhadap platform asal AS.

SPS beranggapan, perjanjian tersebut bukan sekadar kesepakatan dagang dan mengandung konsekuensi serius. “Konsekuensi dimaksud yakni terhadap kedaulatan informasi, keberlangsungan jurnalisme nasional, dan keseimbangan demokrasi Indonesia,” kata Ketua Umum SPS, Januar P. Ruswita.

Dikatakan, sejumlah catatan SPS mengenai Perjanjian Perdagangan Resiprokal RI-AS yaitu
membuka Lebar Dominasi Platform AS. Ketentuan mengenai perdagangan digital, arus data lintas batas, serta pembatasan kebijakan fiskal digital berpotensi. Selain itu, mengunci ruang regulasi nasional, menghalangi kebijakan pajak digital yang adil, memperkuat dominasi korporasi teknologi global atas distribusi informasi dan pendapatan iklan.

“Perusahaan pers nasional selama ini wajib mematuhi regulasi, membayar pajak, dan menjalankan fungsi publik.  Platform global menikmati pasar Indonesia tanpa kewajiban yang setara. Ini bukan perdagangan yang adil. Ini adalah ketimpangan struktural yang dilegalkan,” ungkap Januar P. Ruswita.

Selain itu, menghambat upaya keadilan ekonomi bagi Publisher Nasional. Industri pers Indonesia telah kehilangan sebagian besar belanja iklan digital ke platform global. Ketika Indonesia berupaya membangun mekanisme negosiasi wajib dan pembagian nilai ekonomi yang lebih adil, perjanjian ini justru berpotensi membatasi ruang kebijakan afirmatif, membuka risiko gugatan terhadap regulasi nasional, melemahkan daya tawar kolektif perusahaan pers. Jika negara tidak bisa melindungi industrinya sendiri, maka jurnalisme nasional akan semakin terpinggirkan.

Dikatakan, ancaman serius terhadap Kedaulatan Informasi. Media bukan sekadar komoditas, media adalah instrumen demokrasi. Ketentuan pembukaan investasi dan pembatasan intervensi regulasi berisiko mendorong konsentrasi kepemilikan oleh modal global, menggerus independensi redaksi, menggeser orientasi media dari kepentingan publik ke kepentingan korporasi lintas negara.

“Indonesia tidak boleh menyerahkan kendali ekosistem informasinya kepada kekuatan pasar global. Kedaulatan informasi adalah bagian dari kedaulatan negara. Demokrasi tidak boleh dikalahkan oleh Liberalisasi Perdagangan. Perjanjian ini memperlakukan sektor media setara dengan komoditas perdagangan lainnya, “ kata Januar P. Ruswita.

Untuk itu  sikap tegas SPS — menolak implementasi perjanjian isi Perjanjian Perdagangan RI-AS karena berdampak pada keberlangsungan industri pers nasional dan merugikan kedaulatan informasi digital bangsa Indonesia. Mendesak Pemerintah RI untuk membuka seluruh proses pembahasan perjanjian Dagang RI -AS, serta melibatkan publik dan media secara terbuka untuk memberikan masukan yang lebih transparan dan independen.

Selain medesak — DPR RI tidak memberikan persetujuan atas implementasi Perjanjian Dagang RI-AS tanpa mempertimbangkan kajian atas dampak serius terhadap kedaulatan informasi bangsa Indonesia. Ruang regulasi nasional sebaiknya tidak dikunci oleh perjanjian internasional, karena yang dipertaruhkan bukan hanya keberlanjutan bisnis media, melainkan masa depan demokrasi Indonesia.
SPS menolak Indonesia menjadi pasar digital tanpa kedaulatan. Jika ini dibiarkan, Indonesia akan menghadapi bentuk baru kolonialisme: kolonialisme digital, di mana data, distribusi informasi, dan nilai ekonomi dikuasai korporasi AS.

Sementara poin-poin article perjanjian RI-AS yang dinilai bermasalah oleh SPS:Article 3.1Digital Services Taxes Isi pokok: Indonesia tidak boleh mengenakan pajak layanan digital yang diskriminatif terhadap perusahaan AS. Article 3.2 – Facilitation of Digital Trade Isi pokok: Larangan diskriminasi terhadap layanan digital AS. Menjamin transfer data lintas batas. Kerja sama keamanan siber. Article 3.3 – Digital Trade Agreements Indonesia wajib berkomunikasi dengan Amerika Serikat sebelum menandatangani perjanjian perdagangan digital baru dengan negara lain yang membahayakan kepentingan penting AS. Article 3.4 – Market Entry Conditions Isi pokok: Indonesia tidak boleh mewajibkan transfer teknologi, source code, atau algoritma sebagai syarat bisnis. Article 3.5 – No Customs Duties on Electronic Transmissions Isi pokok: Tidak boleh mengenakan bea masuk atas konten digital. Tentang Serikat Perusahaan Pers (SPS)
Pada 8 Juni 1946, tokoh-tokoh, pendiri perusahaan-perusahaan Pers Nasional berkumpul di Yogyakarta untuk mengikrarkan berdirinya Serikat Penerbit Surat kabar (SPS). Organisasi ini menjadi alat perjuangan dalam menjaga kedaulatan Republik Indonesia melalui pers.

Salah satu momentum terpenting SPS terjadi tahun 2011, saat Kongres di Bali — di mana organisasi ini bertransformasi seiring perkembangan bisnis anggota-anggotanya. Menjadi bukan sekedar organisasi penerbit media cetak dan mengubah brand Serikat Penerbit Suratkabar menjadi Serikat Perusahaan Pers. Saat ini SPS memiliki 30 cabang provinsi yang di seluruh Indonesia dengan 604 anggota perusahaan pers. Mayoritas berasal dari media cetak arus utama yang sudah mengembangkan bisnis persnya ke berbagai platform. (jal).

Editor: Jufri Alkatiri

Caption Foto: SPS Tolak Isi Perjanjian Perdagangan RI–AS: Jangan Gadaikan Kedaulatan Digital dan Media Nasional (Foto: Kumparan.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *