Wamen Komdigi: Meski Agreement  on Reciprocal Trade  Sudah Ditandatangani namun Sebelum Ada Pencabutan, Perpres Nomor 32 Tahun 2024 Tetap Berlaku

Pijarberita.com, Jakarta—Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria pada pertemuan dengan Pimpinan Komite Tangungjawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau KTP2JB dan Komunitas Pers mengatakan, meski Agreement  on Reciprocal Trade (ART) atau Perjanjian Perdagangan Imbal-Balik Indonesia-AS sudah  ditandatangani, namun selama belum ada pencabutan, maka Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang  Publisher Rights tetap berlaku.

Agreement on Reciprocal Trade telah ditandatangani Presiden Indonesia Prabowo Subianto dengan Presiden AS Donald Trump, Kamis, 19 Februari lalu di Washingtong DC, AS. Adapun isi   ART tersebut mengatur tentang perdagangan digital dan teknologi.

Dalam pertemuan Pimpinan KTP2JB dan Komunitas Pers di Kantor Komdigi Jakarta Pusat, Rabu, Nezar Patria mengusulkan  untuk bersinergi dengan perangkat hukum lain yang memperkuat publisher right misalnya melalui Payung Perlindungan Hak Cipta dimana karya jurnalistik menjadi bagian dari hak cipta sehingga memiliki hak ekonomi.

Sementara itu, Ketua KTP2JB, Suprapto Sastro Atmojo mengatakan, sesuai hasil pertemuan KTP2JB bersama konstituen, asosiasi perusahaan media, organisasi jurnalis, inisiator publisher right, Selasa, 24 Februari lalu, bersikap menolak atas ketentuan Pasal 3.3. ART yang berpotensi melemahkan eksosistem pers nasional.

“KTP2JB memohon penghapusan klausul 3.3 tersebut karena berpotensi menghambat Perpres Publisher Right. Selain itu KTP2JB sudah membentuk Tim Kecil yang beranggotakan perwakilan dari KTP2JB, konstituen, organisasi media, organisasi profesi dan inisiator publisher right yang akan mengawal pasal 3.3. ART tersebut untuk  ditinjau kembali,” kata Suprapto. (jal)

Editor: Jufri Alkatiri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *