Oleh: Toto Izul Fatah*
Kesabaran publik sedang diuji. Keputusan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama Gus Cholil Qoumas (Gus Yaqut) Yaqut ke tahanan rumah akan menjadi taruhan, seberapa publik bisa menerima dan menolaknya. Secara formal, keputusan KPK itu mungkin bisa dijelaskan dengan dalil legal — akan tetapi, dalam perkara hukum, yang diuji bukan hanya prosedur legal, melainkan juga kepantasan moral dan kesetaraan perlakuan.
Di sinilah persoalan itu bermula — sebab publik tidak hanya membaca pasal. Publik membaca tanda dan tanda yang terbaca dari keputusan ini sangat tidak baik: bahwa ada tersangka yang tampaknya dapat memperoleh kelonggaran, sementara yang lain harus menerima seluruh beban penahanan tanpa ruang serupa.
Jika saja KPK memberlakukan keputusan serupa kepada tahanan lainnya, dengan pertimbangan memberi kesempatan mereka untuk berlebaran bersama keluarga, mungkin respon publik akan berbeda. Ada alasan yang beraroma kemanusiaan disitu.
Masalahnya, tidak ada alasan mendasar dari keputusan ini yang lebih subtantif kecuali dalil legal formal yang dikutipnya. Sebut saja, tidak ada dalil kuat pengalihan penahanan dilakukan karena alasan medis yang serius, keadaan darurat, atau faktor objektif yang dapat diterima nalar publik. Jika itu ada, tentu ruang perdebatan menjadi jauh lebih sempit. Namun ketika yang mengemuka justru sekadar permohonan istri dan keluarga, maka keputusan itu segera bergeser dari wilayah hukum ke wilayah persepsi privilese — dan dalam pemberantasan korupsi, persepsi privilese adalah racun yang sangat mematikan.
KPK semestinya memahami satu hal sederhana, bahwa dalam negara hukum, keadilan bukan hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus tampak ditegakkan secara setara. Sebab hukum yang benar namun terlihat timpang, pada akhirnya akan kehilangan legitimasi di mata masyarakat.
Publik tidak sedang menuntut kekejaman. Publik hanya meminta konsistensi. Jika seorang tersangka dianggap layak ditahan, maka penahanan itu seharusnya dijalankan dengan ukuran yang sama seperti terhadap tersangka lain. Jika memang tidak ada lagi kebutuhan objektif untuk menahan, maka semestinya ada keberanian untuk mengambil langkah hukum yang tegas dan terbuka. Termasuk, jika KPK ragu atas pasal yang dituduhkannya, sebaiknya Gus Yaqut dilepas. Yang justru problematik sekarang adalah kesan kuat KPK bekerja setengah hati. Status tersangka tetap dipertahankan, tetapi beban penahanannya dilonggarkan dengan alasan yang tidak cukup terang.
Di titik itulah KPK sedang mempertaruhkan sesuatu yang jauh lebih besar daripada satu kasus — yang dipertaruhkan adalah wibawa moralnya sendiri. Selama ini KPK berdiri bukan hanya karena kewenangan hukum, tetapi karena modal kepercayaan publik. Lembaga ini pernah dipandang sebagai simbol bahwa hukum masih mungkin tegak di tengah kuatnya jaringan kekuasaan — tetapi simbol semacam itu sangat rapuh. Tidak runtuh hanya oleh kekalahan di pengadilan, melainkan juga oleh keputusan-keputusan yang menimbulkan kesan perlakuan khusus.
Wajar bila kemudian muncul pertanyaan yang lebih mengganggu: apakah ini semata-mata keputusan internal KPK, atau ada tekanan yang tak terlihat? Mungkin pertanyaan itu terlalu jauh. Mungkin juga tidak namun yang pasti, ruang bagi kecurigaan seperti itu tidak lahir dari imajinasi publik semata –melainkan lahir karena KPK sendiri gagal memberi penjelasan yang cukup meyakinkan.
Dalam hukum, ketertutupan berlebihan hampir selalu menjadi ibu kandung spekulasi — lebih berbahaya lagi, keputusan semacam ini menciptakan preseden psikologis yang merusak. Tersangka lain, keluarga tahanan lain, dan masyarakat luas akan melihat bahwa perlakuan hukum ternyata dapat tampak berbeda menurut siapa yang sedang berhadapan dengan proses itu.
Pada saat itulah rasa keadilan mulai pecah. Dan ketika rasa keadilan pecah, hukum tetap bisa berjalan, tetapi ia tak lagi dihormati. Ia hanya ditakuti, dicurigai, atau ditertawakan. KPK seharusnya sangat berhati-hati karena momen ini datang ketika lembaga tersebut sedang berupaya menunjukkan ketegasan dalam berbagai perkara korupsi lain, termasuk terhadap sejumlah kepala daerah. Dalam konteks seperti itu, satu keputusan yang terkesan memberi kelonggaran khusus bisa menghapus efek moral dari banyak langkah tegas lainnya. Ketegasan hukum tidak hanya diukur dari jumlah tersangka, melainkan dari konsistensi perlakuan. Tanpa konsistensi, ketegasan mudah berubah menjadi sandiwara administratif.
Pada akhirnya, soal ini bukan semata tentang Gus Yaqut — ini tentang pesan apa yang hendak dikirim KPK kepada masyarakat. Bila pesan yang sampai adalah bahwa hukum dapat lebih lunak kepada mereka yang memiliki nama besar atau posisi tertentu, maka KPK sedang melukai dirinya sendiri. KPK sedang menggali liang kuburnya sendiri dan KPK sedang merusak wibawanya sendiri. Itu berarti, wibawa KPK sedang menuju senjakala dengan Suul Khotimah. Selamat tinggal KPK.
*Direktur Eksekutif Citra Komunikasi LSI Denny JA dan Ketua Umum IKA PP Ibadurrahman YLPI Tegalega Sukabumi Jawa Barat
Editor: Jufri Alkatiri
