Yaqut dan Sujud Abadi Mbah Marijan

Oleh: Helmi Hidayat, MSi*

Buku Suci Al-Quran — menyebut kata “Yaqut” satu kali dalam surat Ar-Rahman (55) ayat 58, dalam untaian kalimat yang indah dan imajinatif. Yaqut disebut ketika Al-Quran menjelaskan tentang keberadaan bidadari-bidadari cantik luar biasa, yang dijanjikan buat mereka yang masuk surga. Ayat ini menyatakan para bidadari itu belum pernah disentuh manusia mana pun, bahkan belum pernah dilihat oleh jin sekalipun. Demikian cantik dan memesona para bidadari itu, sampai-sampai Allah melukiskan mereka tak ubahnya Yaqut dan Marjan.

Yaqut adalah permata jenis “ruby” berwarna merah menyala. Batu mulia ini termasuk dalam kelompok mineral korundum. Tak hanya indah, Yaqut juga keras. Inilah yang membuat Yaqut amat sangat mahal. Di ayat yang sama Allah juga menyebut Marjan. Ini juga permata tetapi berasal dari terumbu karang merah (corallium rubrum). Marjan bukan mineral seperti intan atau ruby meski sangat dikenal karena warna merahnya yang khas dan sering digunakan sebagai bahan perhiasan.  Karena sulit menyebut kata Marjan, masyarakat Jawa menyebutnya Marijan — sama ketika sulit  melafalkan nama Syekh Maulana Ibrahim Al-Samarkandi, mereka lalu menyebut ayah Sunan Ampel itu dengan sebutan Syekh Broim Asmoro Kondi.

Berdasarkan konteks ini, bisa dipahami saat orangtua zaman dulu menamakan anak mereka Yaqut atau Marijan, ada doa terselip di dalamnya agar dengan nama itu anak-anak mereka berakhlak mulia, santun kepada Allah, sopan kepada manusia, layaknya permata.  Sebagai contoh, di Jawa Tengah dulu ada tokoh spiritual bernama Mbah Marijan. Dia diangkat oleh Sri Sultan Hamengkubuwono IX untuk menjadi juru kunci Gunung Merapi yang berdiri gagah di perbatasan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Jawa Tengah. Sangat patuh pada amanat Sultan, Mbah Marijan sampai tidak mau meninggalkan Merapi ketika gunung ini batuk berdahak dan menyemburkan wedhus gembel. Pada Selasa, 26 Oktober 2010 — jenazahnya  ditemukan dalam posisi bersujud pada Allah, Sang Pemilik sejati Gunung Merapi.

Saat membersihkan debu setebal dua meter yang menutupi Mbah Marijan dalam sujud abadinya itu, tim penolong seperti menemukan permata merah menyala di balik gundukan salju. Mereka melihat sendiri kesederhanaan yang memukau, integritas yang menyala, juga rasa tunduk pada Zat Maha Kuasa dari sosok berhati permata itu. Inilah sosok yang selalu menjadi orang terakhir yang rela meninggalkan Gunung Merapi setiapkali gunung itu ‘’batuk’’ sesuai perannya sebagai juru kunci.

Layaknya Permata mutu manikam, baik Yaqut Cholil Qoumas maupun Mbah Marijan harus ditempatkan dalam jabatan  terhormat dan derajat yang tinggi.  Oleh Sultan, lelaki yang diberi gelar  Mas Penewu Surakso Hargo ini ditugaskan sebagai juru kunci sebuah gunung berapi aktif yang laharnya menggelegak, tempat dedemit keluar masuk. Sedangkan Yaqut ditempatkan di kursi tertinggi sebuah kementerian yang mengurusi agama-agama.

Dari dulu kementerian ini terkenal “panas” seperti Gunung Merapi yang dijaga Mbah Marijan itu. Ada “lahar” yang terus menggelegak di sana plus raja-raja setan yang bekerja sambil menari. Semakin seseorang dianggap dekat dengan agama, semakin besar setan yang menggodanya. Bayangkan saja jika sudah ada dua pejabat menteri di kementerian ini dipenjara gara-gara “lahar panas” penyelenggaraan haji. Jika Yaqut terbukti bersalah akibat godaan “lahar panas” penyelenggaraan haji, dia akan jadi orang ketiga yang meringkuk di penjara gara-gara uang panas!

Meski integritas Yaqut terbukti tidak sama dengan integritas Marijan, keduanya tetap harus diperlakukan istimewa sesuai nama mereka dan titipan doa yang dikandung dalam nama keduanya. Dalam konteks inilah barangkali KPK menilai, tidak elok rasanya menyia-nyiakan permata seelok Yaqut jika permata mahal ini ditempatkan di lantai dingin penjara. Maka, dengan segala kenekatan, KPK buru-buru mengantar Yaqut pulang sambil berlindung di balik selimut hukum “tahanan rumah”.

Tentu ada pasal dalam KUHAP yang memungkinkan KPK mengubah status hukum Yaqut dari tahanan KPK menjadi tahanan rumah, tapi dalam perspektif sosiologi dan politik hukum, banyak orang yakin KPK bukan tidak tahu pengubahan status hukum itu akan membuat orang se-Indonesia meradang. Para komisioner KPK adalah orang-orang cerdas. Mustahil mereka tidak tahu dampak sosiologis ini.

Orang-orang akan bertanya, mengapa mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel mendekam di rumah tahanan KPK, tetapi Yaqut diizinkan makan ketupat di rumah? Bukankah keduanya sama-sama mantan pejabat Menteri? Bagaimana jika 81 tahanan KPK yang kini mendekam di balik jeruji mengajukan permohonan jadi tahanan rumah juga? Jika permohonan mereka ditolak, ketidakadilan pun terjadi. Tapi jika semua permohonan diterima, buat apa dibangun rumah tahanan?

Yaqut memang jenis permata  — tetapi jika hanya gara-gara makna namanya itu KPK lalu mengawal pulang mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas — lembaga antirasuah ini tanpa disadari tengah diam-diam menggergaji taji penegakan hukum korupsi di negeri ini. KPK dibentuk karena institusi kepolisian dan kejaksaan kehilangan trust dalam memberantas korupsi. Jika sekarang KPK juga kehilangan trust —  saya bergidik membayangkan tragedi Nepal menggulung negeri ini.

*Dosen FDIK UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Pengamat Keagamaan, dan Filsuf

Editor: Jufri Alkatiri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *