Pjarberita.com, Depok – Keberadaan dan reputasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berada pada titik krusial dalam menjaga kedaulatan ekonomi bangsa di tengah arus perdagangan global yang semakin dinamis. Tugas Bea Cukai, tidak sekedar menjaga lalulintas barang masuk dan keluar dari pabean tetapi menjaga Kedaualatan Negara Indonesia agar selamat dari “keambrukan ekonomi“.
Terbitnya buku karya Soeharjo yang berudul “Quo Vadis Bea Cukai Indonesia: Menegakkan Kedaulatan Bea Cukai Indonesia” mengkritisi secara rasional dan deskriptif perjalanan panjang institusi ini, mulai dari akar sejarah, fase transisi pahit di era Orde Baru, hingga visi masa depan yang bertumpu pada modernisasi layanan, sangat perlu di baca.
Istilah kata bea atau beya yang digunakan hingga saat ini — sejatinya merupakan serapan dari bahasa Sansekerta, yakni vyaya yang berarti ongkos, yang kemudian ditabalkan pada tempat pembayaran untuk membawa barang keluar-masuk wilayah pabean. Sedangkan istilah “cukai” berasal dari bahasa Jawa Kuno yang merujuk pada aktivitas pemungutan negara untuk mengendalikan konsumsi barang tertentu.
Seiring perkembangan zaman, kedua istilah ini menjadi lebih distingtif; bea merujuk pada ongkos lintas batas negara, sedangkan cukai lebih spesifik pada pungutan barang yang dibatasi penggunaannya seperti rokok dan alkohol.
Lahirnya institusi ini secara formal di masa kemerdekaan tidak lepas dari peran sentral Menteri Keuangan Sjafruddin Prawiranegara yang menunjuk Raden Abdoelrachim sebagai Kepala Pejabatan Bea dan Cukai pada 4 Januari 1946. Di saat itu, operasional administrasi dilakukan di tengah situasi darurat perang, di mana kantor pajak sempat ditempatkan di Prembun, Kebumen, sebelum akhirnya berkembang mengikuti dinamika pemerintahan Republik Indonesia.
Salah satu fase paling fenomenal yang dicatat dalam narasi buku tersebut, adalah kebijakan Inpres No. 4 Tahun 1985 di era Orde Baru. Kala itu kontrol masuk dan keluar barang dari pabean di wilayah Indonesia, sulit untuk dikontrol.
Presiden Soeharto saat itu sudah berkali-kali mengingatkan agar peran Bea Cukai dapat melindungi produk nasional dari serbuan produk asing yang masuk secara elegal. Itulah akhirnya, Presiden Soeharto mengambil langkah drastis dengan mengalihkan pemeriksaan barang impor ke perusahaan surveyor asal Swiss, Société Générale de Surveillance (SGS). Langkah itu diambil Presiden karena kinerja birokrasi utamanya di lingkungan BC lambat dan praktik pungutan liar relatif marak.
Kebijakan ini menjadi obat. baratnya negara harus minum pil pahit, yang memberikan efisiensi logistik instan melalui mekanisme Pre-Shipment Inspection (PSI) dan meningkatkan akurasi penerimaan negara yang mana penerimaan negara saat itu ada lonjakan. Namun di sisi lain, langkah tersebut memicu pelemahan kedaulatan karena ketergantungan pada pihak asing serta menyebabkan demoralisasi besar bagi personel Bea Cukai selama bertahun-tahun.
Pemulihan kedaulatan pabean Indonesia baru menemukan momentumnya kembali melalui lahirnya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, atas prakrasa Soehadjo Subardi melalui banyak konsultan ekonomi antara lain Dr. Rizal Ramli.
Melalui regulasi ini, fungsi pemeriksaan secara bertahap dikembalikan ke tangan putra-putri bangsa dengan dukungan sistem modern seperti Electronic Data Interchange (EDI). Sejak saat itu, martabat institusi mulai dibangun kembali dengan standar profesionalisme yang lebih tinggi.
Suhardjo dan kawan-kawan menyakini BC akan kembali di dalam pangkuannya, jika kepercayaan kepada lembaga itu terus meningkat. Oleh karannya, perpaduan antara teknologi tinggi, profesionalisme dan integritas, terus ditanamkan oleh Dirjen BC yang saat itu diawaki oleh Suhardjo dan di bantu dnegan tim yang solid.
Buku itu lebih dari 500 halaman, diterbitkan oleh Paramedia Komunikatama, Anggota IKAPI Jawa Barat. Dan sebagai editor adalah Prof. Dr. Ir. Arissetyanto Nugroho, M.M., IPU., CMA., MSS., Guru Besar Universitas Pancasila, menekankan bahwa integritas dan kualitas layanan adalah kunci utama yang harus berlandaskan pada empat fungsi strategis, yakni RCTI.
Revenue Collector untuk efektivitas penerimaan negara, Community Protector untuk perlindungan masyarakat dari barang berbahaya, Trade Facilitator guna kelancaran perdagangan, dan Industrial Assistance untuk mendukung daya saing industri nasional.
Integrasi keempat fungsi ini menuntut transformasi yang transparan dan responsif guna memastikan Bea Cukai tetap menjadi garda terdepan dalam menjaga kedaulatan dan kemajuan ekonomi nasional. Kebaruan dari buku tersebut adalah mewacanakan visi BC kedepan untuk tetap sebagai garda di depan, menjaga kedauatan ekonomi dengan visi 2 c plus satu T yakni, Collector revenue, Community protector dan Trade fasilitator. Buku ini layak untuk dibaca oleh semua kalangan, praktisi, pengamat dan generasi peminat kepabeanan, utamanya semua pegawai BC agaknya wajib membaca buku ini. (theo/ Imbcnews)
Editor: Jufri Alkatiri
