Menyimak Draft Revisi PD/PRT PWI (bag-1)

Oleh: Marah Sakti Siregar*

JUM’AT  Sore, tanggal 2 Januari 2026 — Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang mengunggah draft revisi PD/PRT, KEJ dan KPW PWI di WAG Pengurus PWI Pusat. Draft itu adalah hasil kerja Tim Penyempurnaan PD/PRT PWI. Tim ini dibentuk Pengurus Pusat PWI dengan SK tertanggal 26 September 2025.

Merujuk pada kesepakatan atau konsensus peserta Kongres Persatuan PWI, yang digelar 29-30 Agustus 2025, di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat — bahwa siapa pun pengurus yang terpilih sebagai Ketua Umum dan Ketua DK PWI Pusat, mereka ditugaskan dalam waktu sesegera mungkin melakukan revisi atau penyempurnaan PD/PRT PWI. Itu karena Kongres mengakui, antara lain, gara-gara adanya kelemahan dan kekurangan dalam penafsiran isi dan penerapan PD/PRT — itulah kemudian terjadi perpecahan di pucuk pimpinan PWI Pusat.

Kongres Persatuan adalah kongres yang digelar atas kesepakatan dua kubu yang terbelah dan bertikai di PWI — yakni, kubu PWI Kongres Bandung September 2023, yang dipimpin Hendry Ch Bangun dan kubu PWI Kongres Luar Biasa Agustus 2024, yang dipimpin Zulmansyah Sekedang. Setelah terpecah lebih dari setahun, kedua kubu akhirnya mau berdamai melalui kongres guna mengakhiri dualisme kepemimpinan di organisasi wartawan tertua dan terbesar di Indonesia itu.

Peserta Kongres Persatuan PWI menilai pelbagai kelemahan dan perbedaan pendapat dalam implementasi PD/PRT itu urgent harus segera diatasi. Makanya, Kongres pun menyepakati jika PD/PRT– juga KEJ dan KPW PWI–selesai direvisi,  bisa segera disahkan di Konferensi Kerja Nasional (Konkernas) PWI. Tidak perlu harus menunggu kongres lima tahun ke depan, sebagaimana bunyi aturan formal PD/PRT PWI.

Pengurus PWI terpilih, Ketum Akhmad Munir dan Ketua DK Atal S. Depari rupanya juga mau gerak cepat. Mereka  langsung  membentuk Tim Penyempurnaan,  dan diputuskan pula setelah hasil revisi dibahas dan disosialisasi kepada semua unsur di PWI, draft  yang disepakati akan disahkan di Konkernas PWI. Acara ini akan digelar dan masuk menjadi salah satu agenda dari  serangkaian acara peringatan Hari Pers Nasional (HPN) sebelum acara puncak pada 9 Februari 2026 di Serang, Banten.

Dalam surat pengantar kepada Pengurus PWI Pusat, Ketua Tim Penyempurnaan Zulkifli Gani Ottoh dan Sekretaris Nurcholis MA Basyari mengatakan, Tim Penyempurnaan sudah bekerja secara maraton sejak 29 Oktober 2025 dan telah melakukan beberapa kali rapat. Setiap rapat berlangsung seharian. Rapat terakhir dilakukan pada 19 Desember 2025. ” Kami berencana memaparkan draft AD/ART, KEJ dan KPW hasil kerja Tim, dalam rapat pleno Pengurus PWI sekaligus menyerap masukan dari pengurus PWI pada tanggal 12 Januari 2026, ” tulis surat pengantar Tim Penyempurnaan. Apa saja yang sudah mereka sempurnakan? “Penyempurnaan konstitusi organisasi PWI tersebut kami lakukan dalam tiga aspek perubahan,” tulis Tim Penyempurnaan.

“Pertama, mereformulasi rumusan ketentuan/pengaturan yang ada pada PD, PRT, KEJ, dan KPW yang ada.  ” Kedua, menambahkan pasal dan atau ayat baru. ” Ketiga, mereformulasi posisi/letak pasal dan atau ayat pada tempat yang kami nilai lebih tepat.” Saya sudah menyimak draft itu. Fokus pada revisi PD/PRT PWI (Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga). Begitu baca langsung menemukan beberapa hal baru. Dimulai dari, perubahan nomenklatur. Istilah PD/ PRT diubahTim menjadi AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga. Sekedar mengingatkan, PD PWI sebelumnya terdiri atas 9 Bab dan 37 pasal. Sedangkan PRT terdiri atas 10 Bab dan 42 pasal. Kita bahas AD/ART hasil revisi Tim Penyempurnaan.

Anggaran  Dasar

Tim menambahkan tiga pasal baru dari 37 pasal dalam PD PWI. Ketiga pasal baru itu adalah pasal 2 (Bab I) tentang Badan Hukum PWI, pasal 35 (Bab VII) tentang Majelis Tinggi (Ad Hock), dan pasal 37 ( Bab IX) tentang Badan Usaha. Ketiga pasal baru itu agaknya bakal memicu sorotan dan diskusi panjang. Maklum, selain baru, ia juga kalau nanti disetujui bisa mengubah secara fundamental ruh, sosok dan eksistensi PWI sebagai organisasi wartawan. Misalnya, yang paling mengejutkan saya adalah bunyi pasal 2 (Bab I): “PWI merupakan organisasi masyarakat berbadan hukum yang berbentuk perkumpulan.”Pasal baru ini isinya paradoks dengan isi bunyi pasal 1 angka 3, di bab yang sama:  ” 3) PWI adalah organisasi wartawan Indonesia yang independen dan profesional.”

Selain paradoks dengan, bunyi pasal 2 itu, pasal ini amat terasa bermakna mengubah status hukum PWI dari organisasi profesi menjadi organisasi kemasyarakatan (ormas). Kalau betul begitu maunya, ini ihwal sangat serius. Perubahan status PWI menjadi organisasi kemasyarakatan (ormas) berbadan hukum perkumpulan, hemat saya, bukan perubahan administratif biasa. Tapi adalah suatu perubahan identitas, filosofi, dan posisi konstitusional PWI sebagai organisasi profesi pers yang sepenuhnya tunduk UU Pers 40/1999.

Menjadikan PWI sebagai ormas berbadan hukum Perkumpulan, hemat saya,  adalah mengubah jati diri organisasi. Bukan sekadar perubahan status hukum. Selama ini PWI dipahami dan memposisikan diri sebagai: organisasi profesi wartawan yang berdiri sebelum ada rezim UU Ormas. Ia menjadi salah satu pilar sejarah kemerdekaan pers Indonesia. Mengubah status PWI sebagai ormas berbadan hukum Perkumpulan berarti juga memelorotkan posisi PWI dari organisasi profesi menjadi organisasi kemasyarakatan biasa. Atau sama saja dengan menyamakan PWI dengan LSM, paguyuban, atau komunitas warga. Ini bukan soal legalitas — tapi soal ilegitimasi profesi.Sebab, organisasi profesi jelas sangat jauh berbeda dengan organisasi kemasyarakatan.

Organisasi profesi berbasis kompetensi dan keahlian. Ia punya kode etik profesi, memiliki kewenangan disiplin, bersifat self-regulating body dan berdiri atas mandat moral serta profesionalitas juga profesionalisme. Organisasi kemasyarakatan (ormas) berbasis aspirasi dan kesamaan kepentingan. Ia tunduk pada UU Ormas UU Nomor 17 Tahun 2013, kemudian diubah jadi UU Nomor 16 Tahun 2017. Dan sebelumnya ada Peraturan Pengganti Undang Undang (Perppu no tahun 2017). Perppu ini secara jelas mengatur pembubaran ormas secara sepihak oleh pemerintah.

Jika PWI berstatus ormas maka otoritas etik PWI atas wartawan justru melemah secara konseptual dan yuridis. Memposisikan PWI sebagai ormas: membuka ruang tafsir bahwa PWI tunduk pada kontrol administratif negara, bertentangan dengan prinsip independensi dan ini amat berpotensi melemahkan posisi PWI di hadapan Dewan Pers dan  konstituennya. Terutama dari sesama organisasi wartawan (AJI, IJTI, dan PFI). Apa pertimbangan memasukan tambahan pasal 2 Bab 1 itu? Tim Penyempurnaan belum atau tidak memaparkan alasan dan pertimbangannya. Baik dalam surat pengantar mereka, mau pun dalam draft revisi.

Majelis Tnggi (ad hock)

Ini organ baru yang akan dibentuk. Dicantumkan dalam draft pada pasal 35 Bab VII. Dalam draft isi lengkapnya dituliskan: “1) Majelis Tinggi PWI adalah lembaga Ad hoc berfungsi menyelesaikan pelanggaran berkaitan dengan AD, ART, KEJ, dan KPW, apabila Rapat Pleno Pengurus yang Diperluas tidak  menghasilkan keputusan; 2) Tim ad hoc Majelis Tinggi PWI sebagaimana dimaksud ayat (1) dibentuk oleh  Dewan Kehormatan; 3) Anggota Majelis Tinggi PWI terdiri atas unsur Pengurus Harian, Dewan Kehormatan, Dewan Penasihat, dan Dewan Pakar serta 3 (tiga) tokoh senior PWI di luar struktur sesuai dengan daftar yang ditetapkan oleh Pengurus PWI Pusat.” Saya tertegun agak lama menyimak pasal baru ini. Pertama, ada kata ad hock di dalam kurung menyertai kata Majelis Tinggi (MT). Itu artinya, majelis ini adalah lembaga sementara, bukan permanen.  Kedua, ada tiga butir ketentuan di dalamnya. Ketiganya menjelaskan bahwa majelis ini seperti disebutkankan dalam butir 1, “berfungsi menyelesaikan pelanggaran yang berkaitan dengan AD, ART, KEJ, dan KPW apabila Rapat Pleno Pengurus yang Diperluas tidak  menghasilkan keputusan “. (Ketentuan terakhir ini diatur dalam PRT PWI pasal 19 ayat 4).

Majeles Tinggi (MT) Pemecah Kebuntuan

Dari frasa akhir draft AD butir 1, bisa disimpulkan bahwa MT nantinya akan menjadi “semacam mahkamah” yang akan menyelesaikan “kebuntuan” yang terjadi manakala ada putusan sah Dewan Kehormatan PWI Pusat terkait pelanggaran AD/ART, KEJ dan KPW tidak bisa atau tidak mau dieksekusi oleh Pengurus Pusat PWI. Kasus kemudian dibawa ke “Rapat Pleno Pengurus Lengkap yang Diperluas. “Jika,  Rapat Pleno itu juga tidak berhasil menyelesaikan kebuntuan, maka kasus tersebut akan ditangani MT. Begitulah kira-kira maunya pasal baru ini.

Kasus Cashback

Sayang, draft revisi AD/ART, tidak atau belum menyebutkan contoh kasus kebuntuan dimaksud. Tapi, nyaris semua pengurus PWI di pusat dan provinsi faham bahwa sebelumnya memang sudah pernah ada dua contoh kasus kebuntuan tersebut. Pertama, kasus “cashback” dua tahun lalu. Itulah kasus dana bantuan Kementerian BUMN kepada PWI Pusat untuk membiayai UKW PWI itu yang sempat membelit dan menjerat Hendry Ch Bangun  (HCB), ketua umum PWI hasil Kongres ke-25 di Bandung tahun 2023.

Kedua, kasus lama ketika Ketua Umum PWI (2018-2023) Atal S. Depari, menolak atau tidak mau melaksanakan SK rekomendasi putusan DK Yang waktu itu dipimpin Ilham Bintang. Melalui SK no 50/SK/DK-PWI/2023 tertanggal 9 Januari 2023, DK PWI Pusat  pernah merekomendasikan kepada Pengurus Pusat PWI agar memberhentikan Sdr Basril Basyar (biasa dipanggil BB) sebagai ketua PWI Sumbar karena yang bersangkutan masih merangkap jabatan sebagai ASN. DK menilai BB yang pada 23 Juli 2022 terpilih kembali sebagai ketua PWI Sumatera Barat,  melanggar aturan Kode Perilaku Wartawan (KPW) pasal 16 ayat 2. Itu karena ketika terpilih, dia tercatat sebagai seorang ASN (aparatur sipil negara). Yakni sebagai dosen di Fakultas Peternakan Universitas Andalas, Padang.

Tapi, Ketua Umum PWI Atal S Depari, yang sebelumnya sempat menunda pelantikan BB selama beberapa bulan, akhirnya mengabaikan SK DK PWI Pusat. Hanya sekitar seminggu setelah keluar SK DK, Atal melantik BB, yang untuk ketiga kalinya kembali menakhodai PWI Sumbar. Kehebohan pun terjadi di tubuh organisasi PWI. Saya waktu itu sempat memrotes Atal Depari dan menulis di media bahwa Atal sebagai ketua umum PWI telah dengan sengaja melanggar konstitusi PWI.

Dalam tulisan berikutnya saya sempat mengusulkan agar dalam kongres PWI yang akan digelar beberapa bulan setelah pelantikan BB, yaitu, pada bulan September 2023, kasus “pelanggaran konstitusi oleh ketua umum PWI ” itu dibahas dan dicarikan solusinya. Memang, setelah heboh itu, Pengurus PWI Pusat kemudian membentuk Tim Revisi PD/PRT PWI. (bersambung)

*Direktur Sekolah Jurnalistik PWI Pusat dan Alumni Sekolah Tinggi Publisistik (STP) Jakarta

Editor: Jufri Alkatiri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *