Perlukah PWI Memiliki Majelis Tinggi? (bagian-1)

Oleh : Marah Sakti Siregar*

PWI sedang memproses revisi konstitusinya. Hari-hari ini sebanyak 39 ketua Provinsi PWI se-Indonesia dan seluruh jajaran mereka harus dan perlu berkonsentrasi sejenak — untuk menyimak dan mencermati dengan saksama draft perubahan PD/PRT, KEJ, dan KPW PWI yang sudah selesai dibahas oleh Pengurus Pusat bersama Tim Penyempurnaan PD/PRT PWI.

Pengurus Pusat PWI, Kamis sore lalu (15/1/26) resmi mengumumkan bahwa mereka sudah merampungkan pembahasan draf penyempurnaan PD/PRT. Pembahasan bersama Tim Penyempurnaan PD/PRT itu dimulai Senin pekan lalu (12/1/26) dipimpin Zulkifli Gani Ottoh (Zugito) sebagai Ketua Tim.

Siaran Pers PWI Pusat mengutip Zugito, menyebutkan — penyempurnaan PD/PRT merupakan langkah konstitusional yang penting bagi keberlanjutan organisasi. Dan perubahan dilakukan untuk menjawab dinamika internal serta tantangan dunia pers yang terus berkembang. “PD/PRT adalah pijakan utama organisasi. Karena itu, penyempurnaannya harus dilakukan secara cermat, terbuka, dan berorientasi pada penguatan tata kelola,” kata Zugito.

Sekretaris Tim Penyempurnaan PD/PRT PWI Pusat, Nurcholis MA Basyari, menjelaskan bahwa rapat pleno ini menandai selesainya pembahasan substansi utama draf PD/PRT di tingkat pusat. “Tim telah merampungkan pembahasan materi pokok dan menyerap pandangan dari peserta pleno. Tahap berikutnya adalah perapihan draf dan sosialisasi kepada PWI provinsi untuk mendapatkan masukan,” ujar Nurcholis.

Sekretaris Tim Penyempurnaan, dalam rilis PWI menjelaskan bahwa ada dua perubahan fundamental mengemuka dalam Amandemen PD/PRT tersebut. Pertama, mekanisme pemilihan Ketua Umum dan Pimpinan Pusat PWI yang mengadopsi pola pemilihan sistem formatur, dengan melibatkan seluruh anggota dan Ketua PWI dari 38 provinsi serta satu cabang khusus Surakarta.

Mekanisme ini dinilai lebih demokratis tanpa mengesampingkan prinsip musyawarah mufakat. Perubahan kedua adalah pembentukan Majelis Tinggi bersifat ad hoc yang berfungsi sebagai lembaga terakhir apabila terjadi kebuntuan dalam penanganan pelanggaran AD, ART, KEJ, dan KPW PWI. Terus terang, narasi terkait dua perubahan fundamental yang digadang-gadang dalam AD/ART PWI, dan kemudian dipaparkan dalam rilis PWI Pusat kurang begitu jelas dan masih membingungkan.

Sebab, dalam narasi perubahan pertama terkait perubahan mekanisme pemilihan ketua umum di kongres, ditulis bahwa “pemilihan Ketua Umum dan Pimpinan Pusat PWI (bukan Ketua DK)—seperti sudah ditetapkan dalam pasal AD PWI bab IX pasal 15)—Kkongres akan mengadopsi pola pemilihan sistem formatur, dengan melibatkan seluruh anggota dan ketua PWI dari 38 provinsi serta satu cabang khusus Surakarta.”

Apa itu sistem formatur? Lalu, bagaimana tata cara pemilihan Ketua DK nantinya? Belum atau tidak dijelaskan dalam rilis. Bagaimana operasionalisasi pemilihan pola baru ini hingga bisa diklaim bahwa “mekanisme ini lebih demokratis tanpa mengesampingkan prinsip musyawarah?” Masih tanda tanya. Lalu, pada narasi perubahan kedua. Dituliskan adanya pasal “pembentukan Majelis Tinggi (MT) bersifat ad hoc yang berfungsi sebagai lembaga terakhir apabila terjadi kebuntuan dalam penanganan pelanggaran AD, ART, KEJ, dan KPW PWI.” Dengan narasi begitu, saya menangkap makna bahwa MT memang dimaksudkan sebagai “lembaga terakhir” di atas Dewan Kehormatan (DK) PWI dalam memutuskan sanksi atas pelanggaran AD/ ART, KEJ dan KPW PWI.

Padahal, pada AD baru pasal 20 ayat 2 jelas disebutkan: Dewan Kehormatan adalah satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan telah terjadinya pelanggaran AD, ART, KEJ dan KPW. Kemudian, pada ayat 3, disebutkan bahwa Dewan Kehormatan menyampaikan putusan/rekomendasi sanksi kepada Pengurus Pusat PWI untuk dilaksanakan.

Lantas, di Bab VI AD pasal 34 ayat 4 jelas pula disebutkan bahwa: “Putusan Dewan Kehormatan Pusat terhadap pelanggaran AD, ART, KEJ, dan KPW pengurus PWI Pusat dan keberatan dari putusan Dewan Kehormatan Provinsi bersifat final dan mengikat.” Merujuk pasal yang— saya nilai maknanya masih ambigu dan multitafsir itulah— maka dalam Rapat Pleno Pengurus yang pertama pembahasan revisi PD/ PRT bersama Tim Penyempurnaan, Senin pekan lalu, saya mempertanyakan gagasan adanya MT.

Cukup lama juga ihwal ini diperdebatkan. Sebab, saya juga mempertanyakan bunyi ayat 3, pasal 34 (pasal yang sama) yang dituliskan: “Putusan Dewan Kehormatan Provinsi terhadap pelanggaran AD, ART, KEJ, dan KPW bersifat mengikat, tetapi disertai frasa tambahan, para pihak diberi kesempatan 14 (empat belas) hari kerja, mengajukan keberatan kepada Dewan Kehormatan Pusat.”

Bunyi pasal ini pun terasa bermakna ambigu. Disebut mengikat, tetapi para pihak diberi kesempatan mengajukan keberatan dalam 14 hari kerja. Saya pun menyela: “Kalau begitu putusan DK Provinsi sebenarnya masih bersifat sementara?”

Nyaris semua anggota Tim dan peserta rapat lainnya, menolak simpulan itu. “Dalam hukum tidak dikenal istilah “sementara”, Bang,” ujar Anrico Saragih, Ketua Bidang Pembelaan dan Hukum PWI Pusat, yang juga salah satu anggota Tim Penyempurnaan PD/PRT PWI. Saya tetap menafsirkan makna mengikat di ayat 3 berkaitan dengan putusan DK Provinsi itu bersifat sementara (belum atau tidak mengikat). Sebab, dia masih bisa menerima keberatan (semacam dibanding) jika ada pihak yang sebelum 14 hari kerja, mengajukan keberatan.

Sebaliknya nyaris semua anggota Tim Penyempurnaan tidak menafsirkan seperti tafsir saya, oleh karena terus muncul perbedaan tafsir itu, saya kemudian mengulangi usulan yang pernah saya tuliskan berjudul: “Menyimak https://ceknricek.com/menyimak-draft-revisi-pd-prt-pwi/Revisi PD/PRT PWI,” agar dalam semua asal AD/ART dibuatkan tafsirnya. Seperti yang sudah lama tertera atau diterakan dalam KEJ.

Usul ini diterima rapat tetapi, Sekretaris Tim Nurcholis Basyari mengernyitkan keningnya. “Wah, waktunya sudah mepet banget. Kayaknya enggak keburu membuat penafsiran,” gumamnya. Padahal, jika betul-betul mau dan demi kesempurnaan AD/ART PWI, Tim Revisi tinggal minta persetujuan Pengurus Pusat agar disiapkan tim tambahan penafsir AD/ART.

Ini agar Konkernas yang akan mengesahkan AD/ART PWI nanti, tidak mengulangi kelemahan dan kekurangan yang terjadi di Kongres ke-25 di Bandung. Kongres itu pernah mengesahkan pasal baru. Intinya berisi ketentuan semacam langkah banding atas putusan DK. Itulah pasal 19 ayat 4, bab VI tentang Dewan Kehormatan PWI. Isi lengkapnya berbunyi: “Apabila pengurus pusat tidak dapat melaksanakan putusan sanksi (DK—tambahan saya) maka keputusan dibawa ke rapat pleno pengurus lengkap yang diperluas.”

Pasal ini tanpa tambahan tafsir atas pasal baru itu —  juga tidak ada Peraturan Organisasi yang bisa menjadi semacam petunjuk teknis pelaksanaanya. Akibatnya, ketika pasal ini coba dilaksanakan untuk mengatasi penolakan Ketum PWI versi Kongres Bandung Hendry Ch Bangun (HCB) atas putusan DK dalam kasus cashback, pasal ini malah menimbulkan kehebohan. Itu karena dia ditafsirkan HCB sesuai kepentingannya dan menjadikan pasal tersebut sebagai wahana untuk membatalkan putusan DK. Tidak cukup begitu, sekitar sepuluh hari setelah itu, HCB sebagai Ketum PWI melakukan reshuffle kepengurusan. Dan sambil menyebutkan rujukannya adalah Rapat Pleno Pengurus yang Diperluas, HCB melakukan penggantian ilegal — yaitu, mencopot dan mengganti beberapa pengurus inti DK. Diantaranya Wakil Ketua Uni Z Lubis dan Sekretaris Nurcholis Basyari. Ujungnya, pasal baru pasal 19 ayat 4 PRT PWI yang diharapkan menjadi semacam “pasal banding” atas putusan DK— yang sejatinya disebutkan bersifat final dan mengikat— bukannya menjadi solusi sengketa, teapi malah berubah memperumit permasalahan.

Itulah secara sepintas yang bergayut di pikiran saya jika organ baru MT akan diberlakukan. Artinya, langkah mencari solusi lewat pembentukan organ baru MT– jika Rapat Pleno yang Diperluas bisa gagal dalam menyelesaikan masalah– tidak akan menjadi obat mujarab untuk menyelesaikan sengketa antara DK dan ketua umum PWI Pusat. (bersambung)

*Direktur Sekolah Jurnalistik PWI Pusat dan Alumni Sekolah Tinggi Publisistik (STP) Jakarta

Editor: Jufri Alkatiri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *