Perlukah PWI Memiliki Majelis Tinggi? (bag-2)

 

Oleh : Marah Sakti Siregar*

Majelis Tinggi Versus Dewan Kehormatan

Ini poin krusial memang. Sebelumnya sudah saya sorot dalam tulisan saya — dan di Rapat Pleno pertama pembahasan draft AD/AR PWI Senin pekan laku, poin ini tetap saya kritisi dan tolak. Malah, saya sudah menyatakan dissenting opinion jika Rapat Pleno menyetujui pasal terkait MT itu. Apalagi, sejatinya yang menyetujui dan mengesahkan semua perubahan Pasal AD/ART adalah peserta Kongres PWI (saat ini dimandatkan kepada Konkernas PWI Pusat). Oleh karena itu, Sekjen Zulmansyah Sekedang kemudian meminta saya menuliskan alasan dan pertimbangan saya secara lebih rinci. Saya sanggupi permintaan itu.

Begini pandangan saya — kalau mau jujur dan terus terang, pasal baru MT yang mau dijadikan sebagai vehicle ad hock baru untuk mengatasi kebuntuan yang terjadi di pucuk pimpinan PWI, gara-gara Ketum ngotot menolak melaksanakan putusan sanksi DK, hemat saya, bukanlah solusi penyelesai masalah. Malah, dia dapat berpotensi memperpanjang masalah. Apalagi jika aturan teknis dan aturan pendukung lainnya tidak disiapkan seperti yang terjadi pada pasal tentang “Rapat Pleno Pengurus Lengkap yang diperluas.” Bakal terjadi adu rebut pengaruh, adu dukungan peserta rapat, dan bisa terjadi juga intimidasi halus dan kasar terhadap personalianya. Biasalah. Office Politics, klik-klikan ‘kan masih realitas yang sudah lama ada di tubuh organisasi wartawan terbesar ini. Kalau tidak, mana mungkin dualisme kepemimpinan di pucuk pimpinan PWI yang berlangsung kurang lebih satu setengah tahun sejak Kongres Luar Biasa digelar Agustus 2024, bisa terjadi. Toh, lepas dari ihwal apa pun, dualisme kepemimpinan yang terjadi di tubuh PWI sebelumnya bukanlah disebabkan karena kelemahan struktural dalam aturan organisasi (PD/PRT). Misalnya, mungkin karena tidak ada organ (Forum atau Mahkamah) yang bisa jadi penengah ketika terjadi sengketa di pucuk pimpinan organisasi.

Melainkan, karena “pembangkangan Ketum dalam melaksanakan putusan sanksi DK”. Dan itu secara faktual dilakonkan oleh dua Ketua Umum PWI. Maaf, dalam hal ini dua teman kita sendiri: anggota senior PWI Atal S. Depari (Ketum Kongres Solo 2018) dan HCB (Ketum Kongres Bandung 2023). Kilas balik kejadian tersebut sudah saya tulis cukup panjang lebar dalam tulisan saya sebelumnya.

Prinsip Final dan Mengikat

Kedua Ketum PWI Pusat tadi karena kepentingan pribadi dan perkoncoan mereka, secara sengaja melanggar Pasal dalam PD/PRT yang sudah terang benderang dinyatakan bersifat final dan mengikat. Prinsip yang secara universal sebenarnya juga dianut dan berlaku di semua organisasi profesi di dunia. Bahwa keputusan etik dan juga organisatoris yang sudah dijatuhkan Dewan Kehormatan atau apa pun nama lembaganya, jika sudah diputuskan melalui proses dan verifikasi yang sesuai dengan aturan internal organisasi adalah bersifat final dan mengikat. Sifat mengikat itu di organisasi PWI diperkuat dengan pasal penguat yang di draft AD/ ART dituliskan di pasal 20 ART ayat 3: “Dewan Kehormatan menyampaikan putusan sanksi kepada Pengurus PWI untuk dilaksanakan. “Jadi, kalau aturan itu tetap dilanggar oleh Ketua Umum PWI Pusat, sah jika itu dinyatakan sebagai pembangkangan organisatoris.

Pasal yang mirip dengan narasi final dan mengikat  yang diatur PD/PRT PWI itu, sebenarnya juga sudah lama diberlakukan di organisasi profesi lain. Sebutlah, misalnya, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Advokat Indonesia (Peradi), Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Persatuan Insinyur Indonesia (PII), dan sejumlah organisasi profesi lainnya,  Malah, Federasi Jurnalis International (IFJ- International Federation of Journalists), organisasi jurnalis terbesar di dunia— beranggotakan 187 organisasi/federasi jurnalis yang tersebar di 146 negara—juga memberlakukan prinsip putusan final dan mengikat itu.

Khittah PWI Pasca Orba

Sekedar tambahan informasi. PWI baru menetapkan prinsip ketentuan putusan DK final  dan  mengikat  itu  di  PD/PRT  pada  Kongres  XI  tahun  1998  di  Bandung. Pemberlakuannya bersamaan dengan perubahan di bab I tentang Nama, Asas, dan Sifat PWI antara lain, menegaskan bahwa PWI adalah organisasi wartawan Indonesia yang independen dan profesional.

Sebelumnya, selama kurang lebih 32 tahun sejak Harmoko terpilih sebagai ketua umum PWI Pusat (1973-1983), lalu dilanjutkan Zulharmans (1983-1988), M. Soegeng Widjaja (1988-1993), Sofyan Lubis (1993-1998) PWI bukanlah organisasi wartawan yang independen dan DK cuma sekedar alat stempel Pengurus PWI. Dengan kekuasaan kuat Ketua Umum Harmoko yang didukung supra politik negara, PWI menjadi subsistem politik rezim Orde Baru (Orba). Realitas itu, kata wartawan senior Tribuana Said, baru berakhir setahun setelah tumbangnya rezim Orba. Dia meminta saya mengingatkan dan meyakinkan teman-teman pengurus dan anggota PWI agar bisa sama-sama ingat sejarah itu dan menjaga khittah PWI pasca Orba

Berkat reformasi, kekuasaan besar Ketua Umum selama masa Orba bisa dikurangi dan diimbangi dengan penguatan DK di pasal PD/PRT. Semangat dan tujuannya agar operasional kerja Pengurus Pusat bisa diawasi oleh aturan organisasi di bawah DK. Makanya sejumlah tokoh senior PWI kaget setelah membaca elaborasi tulisan saya yang membahas draft revisi PD/PRT PWI

Beberapa tokoh senior PWI     yang mengontak saya dan kemudian saya ajak diskusi adalah Tribuana Said, Priyambodo RH, Zukarimein Nasution, dan Ilham Bintang. Mereka sepakat berpendapat bahwa sebenarnya Majelis Tinggi etik (ad hoc) yang disebut- sebut dalam dalam draft revisi PD/ PRT tidak perlu ada, dan tidak diperlukan kalau para petinggi di Eksekutif PWI taat asas dan menaati aturan organisasi. Terutama mau menaati putusan lembaga Dewan Kehormatan sebagai organ yang mengawasi penegakan aturan etik dan perilaku semua anggota PWI.

“PWI harus tetap dalam posisi sebagai organisasi profesi — dan DK PWI kita benchmark sebagai organisasi Nasional/Internasional, yang dalam tugasnya sebenarnya sudah menjadi Majelis Etik Tertinggi — yakni, dalam menjaga etik, etika, perilaku semua wartawan anggota PWI dengan putusan yang bersifat final dan mengikat, ” kata Priyambodo RH. Dia wartawan senior yang lama bekerja di LKBN Antara. Pernah bertugas sebagai Kepala Biro Antara Eropa di Brussel, Belgia dan di Lisabon, Portugal. Priyambodo juga alumni International Institute for Journalism di Berlin.

Zulkarimein Nasution, mantan wartawan yang kemudian meneruskan studinya ke AS dan terakhir menjabat sebagai Ketua Jurusan Ilmu Komunikasi di Universitas Indonesia juga terheran-heran dengan usulan Majelis Tinggi.” Kok bisa ada badan lain yang memutuskan pelanggaran etik dan etika organisasi di atas Dewan Kehormatan,” katanya. Dia lalu mempertanyakan sumber rujukan Tim Penyempurnaan hingga bisa memasukkan pasal MT itu. Sebab, di organisasi profesi di kawasan nasional dan international, aturan begitu tidak dikenal. “Sebelum Ketua Umum — Atal dan Hendry ‘kan gak kita dengar dan terjadi pembangkangan atas putusan DK oleh ketua umum PWI Pusat. “Mungkin saya salah, atau lupa atau keliru?” tanya Zulkarimen.

Saya langsung menjawab. Tidak Pak Zul. Anda benar. Dalam sejarah kepemimpinan PWI Pusat, pembangkangan atas putusan DK baru terjadi di kepemimpinan Atal S. Depari dan HCB — tetapi, di masa HCB ihwal itu kemudian melebar hingga memunculkan dualisme kepemimpinan yang berkepanjangan. Hal yang amat merugikan citra dan marwah organisasi. Sekarang, dualisme sudah diselesaikan di Kongres Persatuan 29-30 Agustus 2025. Ada tugas baru Ketua Umum terpilih Ahmad Munir untuk merevisi PD/PRT PWI sesuai konsensus peserta Kongres Kongres. Dan sudah dibentuk Tim Penyempurnaan.

Tim Penyempurnaan PD/ PRT itu kemudian menyodorkan draft revisi. Ada beberapa pasal yang tidak cocok buat PWI — misalnya, Pasal yang menyatakan PWI adalah organisasi masyarakat. Pasal ini kemudian dicoret, namun ada pasal lain yang masih diperdebatkan — yaitu, pembahasan terkait usul pembentukan Majelis Tinggi ( MT) ad hock. Pada bab VII pasal 35 ayat 1, draft AD/ART tertulis: “1) Majelis Tinggi PWI adalah lembaga Ad hoc berfungsi menyelesaikan pelanggaran berkaitan dengan AD, ART, KEJ, dan KPW apabila rapat pleno diperluas tidak menghasilkan keputusan.”

Pasal ini bermasalah. Sebab, dia diposisikan sebagai organ baru yang wewenangnya lebih besar atau di atas DK PWI. Saya pun terlibat perdebatan. Di tengah perdebatan seru tentang pasal MT itu muncul pertanyaan bernada retorika dari Ketua Umum Ahmad Munir: “Bagaimana jika kasus dualisme terulang lagi. Lalu terjadi kebuntuan berlarut-larut yang merugikan PWI?” Jawaban nyaris semua peserta rapat pleno: akan diselesaikan oleh Majelis Tinggi. Sebab, jika harus melalui kongres, cukup sulit. Pertama, kongres perlu dukungan suara 2/3 PWI Provinsi. Kedua, biaya penyelenggarannya mahal. Alasan ini tentu merujuk pada pengalaman penyelenggaraan kongres sebelumnya termasuk Kongres Persatuan PWI. Dengan MT, itu bisa diselesaikan di Pusat (Jakarta) saja. Personalia MT juga semua mukim di Jakarta. Maka tidak perlu biaya besar karena hanya akan diselesaikan melalui rapat intensif personalia MT

Sepintas alasan itu logis, rasional, dan bisa membenarkan perlunya MT sebagai penyelesai kebuntuan tetapi itu jelas lepas atau mengabaikan tilikan filosofis, historis, dan prinsip universal terkait putusan Etik Organisasi Profesi. Prinsipnya: putusan etik organisasi tidak mengenal adanya banding. Jadi dari sudut pandang filosofis dan historis keberadaan organ MT tidak dikenal.

MT bisa Mengundang Office Politic

Bagaimana secara operasional organisatoris? Keampuhan fungsi MT sebagai pemecah kebuntuan pun masih bisa dipertanyakan. Salah satu yang mungkin bisa jadi kendala adalah personalia yang akan duduk di MT.Jika membaca usulan di draft AD/ART bab VII ART pasal 24 ayat 5 berkaitan personalia yang akan duduk di MT: “Majelis Tinggi PWI merupakan ex-officio Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Ketua Dewan Penasihat, Ketua Dewan Kehormatan, Ketua Dewan Pakar, Ketua Bidang Organisasi, dan Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum. Semuanya Ordal alias orang dalam PWI. Nah, ini bisa satu masalah. Sebab, kalau majelis tinggi diisi ex officio pengurus, maka dia sulit sekali bebas dari pelbagai kepentingan pribadi mau pun kelompok. Alias mudah kena pengaruh office politic PWI. Dan kalau melihat komposisi sumber personalianya yang heavy executive hanya satu wakil lembaga etik (DK)— maka organ baru itu nanti akan sulit bebas dari bias kepentingan.

Organ baru ini pun sulit diterima sebagai Mahkamah Tinggi etik yang murni — malah bisa dianggap sebagai lembaga gado-gado antara lembaga etik dan badan pengurus Jika anggota MT adalah: Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, ketua-ketua bidang dan pengurus inti lain, maka ia bukan lagi mahkamah etik. Melainkan bisa dicap sebagai semacam lembaga politik organisasi yang diberi atribut etik. Dalam prinsip good governance, mahkamah tinggi etik yang anggotanya mayoritas eksekutif lazim disebut sebagai mahkamah yang melayani kepentingan para aktor politiknya sendiri (self-serving tribunal). Apakah PWI mau menerima julukan Sarkasme begitu? Kalau mau, itu berari kemunduran. Bukan moderenisasi, seperti pernah digaung-gaungkan Ketua Tim Penyempurnaan PD/ PRT PWI. (bersambung)

*Direktur Sekolah Jurnalistik PWI Pusat dan Alumni Sekolah Tinggi Publisistik (STP) Jakarta

Editor: Jufri Alkatiri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *