Prajurit TNI Gugur dalam Tugas di Lebanon

Pijarberita.com, Jakarta– Praka Farizal Rhomadhon yang berusia 28 tahun – anggota TNI Satgas Yonmek TNI Konga XXIII-S UNIFIL dari kesatuan Batalyon Infanteri (Yonif) 113/Jaya Sakti yang bermarkas di Bireuen, Aceh — gugur syahid dalam misi perdamaian PBB di Lebanon Selatan.

Farizal Rhomadhon — Prajurit kelahiran Kulon Progo, Yogyakarta, 3 Januari 1998 ini dilaporkan meninggal dunia setelah posisi kontingen Indonesia di Adshit Al-Qusayr terkena serangan artileri Israel pada Minggu, 29 Maret 2026 malam pukul 20.44 waktu setempat. Almarhum meninggalkan seorang istri, Fafa Nur Azila (25), dan putri kecilnya, Shanaya Almahyra Elshanu yang baru berusia dua tahun.

Sumber Teknologi & Strategi Militer, hari ini, menyebutkan, insiden maut ini memicu kecaman keras dari Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres. Guterres mengutuk serangan yang terjadi di tengah permusuhan antara Israel dan Hizbullah tersebut serta menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban dan Pemerintah Indonesia. Selain satu korban jiwa, serangan ini juga menyebabkan satu personel lainnya dalam kondisi kritis di Distrik Marjayoun.

Kementerian Luar Negeri RI menegaskan bahwa Indonesia mendesak penyelidikan menyeluruh dan transparan atas peristiwa ini. Saat ini, pihak Indonesia terus bekerja sama dengan UNIFIL untuk memastikan proses repatriasi atau pemulangan jenazah ke tanah air dilakukan secepat mungkin, sembari memberikan perawatan medis terbaik bagi korban yang terluka.

UNIFIL menyampaikan belasungkawa terdalam kepada keluarga, teman, dan kolega penjaga perdamaian yang kehilangan nyawanya saat dengan berani menjalankan tugasnya. “Doa dan harapan kami juga bersama penjaga perdamaian yang terluka, yang saat ini dirawat di rumah sakit dengan luka serius. Kami tidak mengetahui asal proyektil tersebut. Kami telah meluncurkan penyelidikan untuk menentukan semua keadaan,” katanya.

UNIFIL kembali menyerukan kepada semua pihak untuk menjunjung tinggi kewajiban mereka berdasarkan hukum internasional dan untuk memastikan keselamatan dan keamanan personel dan properti PBB setiap saat, termasuk dengan menahan diri dari tindakan yang dapat membahayakan penjaga perdamaian. Serangan yang disengaja terhadap penjaga perdamaian merupakan pelanggaran berat terhadap hukum humaniter internasional dan Resolusi Dewan Keamanan 1701, dan dapat dianggap sebagai kejahatan perang. Terlalu banyak nyawa telah melayang di kedua sisi Garis Biru dalam konflik ini. Tidak ada solusi militer. Kekerasan harus diakhiri. (*/alk)

Editor: Jufri Alkatiri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *