Ketika Ide Dihargai Nol

Oleh: Cak AT – Ahmadie Thaha*

Di negeri yang katanya sedang berlari menuju ekonomi kreatif, seorang videografer justru tersandung di lubang yang digali oleh logika sendiri. Namanya Amsal Christy Sitepu, seorang fotografer, videorafer, dan sinematografer.

Dia tidak mencuri, tidak merampok, tidak pula menyembunyikan uang dalam Kasur — hanya menjual jasa. Menawarkan proposal. Disepakati. Dikerjakan. Dibayar. Selesai. Siklus ekonomi paling klasik sejak manusia pertama kali barter kambing dengan Gandum tetapi rupanya di republik ini, jual-beli bisa berubah menjadi korupsi, jika imajinasi dianggap tidak punya harga. Harganya tetap disebut Jaksa Penuntut Umum, tetapi hanya nol rupiah.

Hari ini, 1 April, di Pengadilan Negeri Medan, Palu Hakim bersiap mengetuk nasib seorang anak muda, Direktur Promiseland Pictures yang, alih-alih merancang skema kejahatan, justru sibuk merancang storyboard desa-desa yang perlu video promo. Ironisnya, yang dipersoalkan bukan hasilnya. Sebab, video buatannya nyata, dipakai oleh 20 desa, dan berfungsi — yang dimasalahkan justru hal yang lebih abstrak: harga dari ide, editing, dubbing. Semua itu, kata Jaksa dan auditor, bernilai nol rupiah.

Nol

Angka yang biasanya hanya cocok untuk nilai ujian matematika siswa yang lupa belajar, kini dipakai untuk mengukur kerja kreatif yang butuh bertahun-tahun latihan, alat mahal, dan energi mental yang tidak sedikit. Seolah-olah sebuah video lahir seperti mie instan: tinggal seduh, tunggu tiga menit, lalu jadi. Padahal, dunia tahu, bahkan di Hollywood sekalipun, yang paling mahal bukan kamera, tetapi ide. Film-film produksi Warner Bros atau Netflix tidak dibayar mahal karena tripodnya, tetapi karena imajinasi yang dikemas menjadi cerita. Kalau ide dihargai nol, maka separuh industri global akan kolaps, dan para penulis skenario mungkin sudah alih profesi jadi tukang parkir.

Di Indonesia, tampaknya kita sedang bereksperimen dengan teori baru, di mana ekonomi kreatif seolah bisa jalan tanpa kreativitas. Argumen Jaksa terdengar sederhana. Ada dugaan mark-up. Harga yang ditawarkan sekitar tiga puluh juta rupiah per desa, sementara versi auditor sekitar dua puluh empat koma satu juta. Selisih itulah yang dipandang sebagai “kerugian negara” — tetapi yang menarik, selisih enam jutaan itu muncul karena biaya beberapa komponen, seperti ide, editing, dan dubbing, dipangkas jadi nol.

Bayangkan Anda pergi ke restoran, memesan nasi goreng spesial. Lalu saat bayar, kasir berkata: “Nasinya bayar, telurnya bayar, tetapi bumbu, resep, dan cara masaknya kami nilai nol.” Kalau begitu, lebih baik semua orang masak sendiri di rumah, dan restoran tinggal jadi museum wajan.

Seorang dosen hukum pidana sampai harus mengingatkan hal yang sebenarnya sangat elementer, bahwa hukum pidana tidak hanya bicara angka, tapi juga niat jahat, yang dalam hukum dikenal dengan istilah mens rea. Dalam kasus ini, di mana niat jahatnya? Apakah menjual jasa dengan harga yang disepakati bersama bisa tiba-tiba berubah menjadi kejahatan hanya karena kemudian dianggap “kemahalan”?

Kalau logika ini dipakai secara konsisten, maka separuh transaksi di marketplace bisa masuk penjara. Laptop yang dijual dua kali lipat dari harga distributor bisa dianggap korupsi. Kopi kekinian yang harganya puluhan ribu, padahal bahan bakunya jauh lebih murah, juga bisa dicurigai sebagai tindak pidana. Selamat datang di ekonomi rasa Kejaksaan.

Namun, cerita ini tidak sesederhana itu. Versi Kejaksaan Agung menyebut ada ketidaksesuaian biaya: sewa drone tiga puluh hari tetapi dipakai dua belas hari, ada dugaan penggandaan anggaran. Nah, di sinilah perkara menjadi lebih kompleks. Jika benar ada pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, itu wilayah wanprestasi atau pelanggaran administratif. Bahkan bisa pidana jika terbukti manipulatif. Tetapi apakah itu otomatis membatalkan seluruh nilai kerja kreatif menjadi nol? Ini seperti menemukan satu baut longgar di pesawat, lalu menyimpulkan seluruh pesawat tidak bernilai.

Di ruang lain, para anggota DPR, khususnya Komisi III, ikut bersuara. Mereka khawatir, jika kasus seperti ini menjadi preseden, maka anak-anak muda akan berpikir dua kali sebelum bekerja sama dengan pemerintah. Bukan karena malas, tetapi karena takut. Takut bahwa kreativitas bisa berubah menjadi kriminalitas hanya karena perbedaan tafsir harga. Ketakutan adalah racun paling efektif untuk membunuh inovasi.

Padahal, dalam dokumen besar negara yang disebut Asta Cita, sebuah visi yang diusung Prabowo Subianto, ekonomi kreatif adalah salah satu tulang punggung masa depan tetapi bagaimana tulang itu bisa berdiri, jika sendinya dipatahkan oleh ketidakpahaman terhadap nilai ide?

Lebih tragis lagi, kasus ini terjadi di masa Pandemi Covid-19 tahun 2020, saat banyak orang berjuang sekadar untuk bertahan hidup. Amsal, seperti jutaan pekerja lain, tidak sedang mencari celah untuk kaya mendadak. Ia hanya mencoba bertahan, dengan cara yang ia kuasai: membuat video.

Seratus tiga puluh hari dia ditahan — seratus tiga puluh hari kreativitasnya berhenti. Negara mungkin merasa sedang menegakkan hukum, tapi diam-diam juga sedang kehilangan sesuatu yang tak tercatat dalam neraca: potensi. Di titik ini, kita seperti sedang berdiri di persimpangan aneh. Di satu sisi, kita ingin menjadi negara maju berbasis inovasi. Di sisi lain, kita masih bingung menilai harga sebuah ide.

Mungkin masalahnya sederhana. Kita terlalu lama hidup dalam ekonomi yang hanya menghargai benda, bukan gagasan. Kita terbiasa menghitung paku dan semen, tapi gagap ketika harus memberi nilai pada imajinasi. Padahal, bangsa besar bukan dibangun oleh beton semata, tetapi oleh pikiran yang berani bermimpi. Maka, ketika palu hakim diketuk hari ini, yang diadili sebenarnya bukan hanya Amsal Sitepu. Yang diadili adalah cara kita memandang kreativitas itu sendiri. Apakah ia sekadar pelengkap, atau justru fondasi masa depan?

Jika ide tetap dihargai nol, jangan heran jika suatu hari nanti negeri ini dipenuhi bangunan megah tanpa jiwa, dan generasi muda yang lebih memilih diam daripada berkarya   dan saat itu terjadi, mungkin kita baru sadar: yang paling mahal dalam sebuah bangsa ternyata bukan proyeknya, tetapi imajinasinya.

*Jurnalis Senior, Kolumnis, dan Editor Sejumlah Buku Azyumardi Azra

Editor: Jufri Alkatiri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *