Tender Limbah TTM B3 Pertamina Blok Rokan Mandek di SKK Migas: CERI Desak APH Turun Tangan

Pijarberita.com, Jakarta — Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mendesak aparat penegak hukum menelisik proses persetujuan tender pemulihan TTM limbah B3 Paket C di Pertamina Blok Rokan yang disebut telah tertahan lebih dari tiga bulan di SKK Migas. Tender tersebut diketahui bernilai sekitar Rp2,2 triliun.

Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, mengatakan lamanya proses persetujuan tender itu menimbulkan pertanyaan serius, mengingat proyek pemulihan limbah B3 berkaitan langsung dengan aspek lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat. “Kami jelas terkejut menerima informasi bahwa usulan pemenang tender pemulihan TTM B3 Paket C di Blok Rokan tertahan lebih dari tiga bulan di SKK Migas,” kata Yusri dalam keterangannya di Jakarta, kemarin.

Menurut Yusri, persoalan tersebut tidak bisa dipandang sebagai keterlambatan administratif biasa. Sebab, aturan mengenai pengelolaan dan pemulihan limbah B3 mengharuskan penanganan dilakukan secara cepat dan sesuai prosedur demi mencegah dampak lingkungan yang lebih luas. Karena itu, CERI meminta aparat penegak hukum segera menelisik kemungkinan adanya penyimpangan dalam proses persetujuan tender tersebut, termasuk dugaan intervensi maupun tekanan terhadap proses pengadaan di lingkungan hulu migas.

Yusri menjelaskan, dalam skema kontrak cost recovery, setiap usulan pemenang tender dengan nilai di atas 20 juta dollar AS wajib memperoleh persetujuan dari SKK Migas melalui Deputi Dukungan Bisnis. Posisi tersebut dinilai memiliki pengaruh besar terhadap proses pengambilan keputusan di tingkat Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Menurut dia, lambannya persetujuan tender dapat memunculkan berbagai spekulasi. Mulai dari dugaan ketidaksesuaian calon pemenang dengan skenario tertentu, proses tender yang dianggap tidak sesuai Pedoman Tata Kerja (PTK) 007, hingga kemungkinan adanya kepentingan lain di luar mekanisme resmi pengadaan.

“Pejabat di lingkungan Deputi Dukungan Bisnis memiliki pengaruh besar karena SKK Migas memegang kewenangan dalam persetujuan Work Program and Budget (WP&B), Plan of Development (PoD), hingga persetujuan usulan pemenang tender bernilai besar,” ujar Yusri.

Dikatakan, pihaknya, akhir-akhir ini  sering menerima keluhan dari vendor maupun pejabat supply chain management di KKKS terkait tekanan dalam proses pengadaan. Kondisi tersebut, membuat KKKS berada dalam posisi sulit saat menentukan pemenang tender.

Jika benar terdapat pihak yang sengaja menahan proses persetujuan usulan pemenang tender, Yusri menilai tindakan itu bertentangan dengan prinsip integritas, objektivitas, dan profesionalisme dalam tata kelola industri hulu migas. “SKK Migas memiliki fungsi strategis sebagai pengendali kegiatan hulu migas nasional, mulai dari perencanaan eksplorasi hingga produksi untuk mendukung target lifting nasional– karena itu, dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dinilai berpotensi merusak tata kelola sektor migas secara keseluruhan,” katanya.

Seperti yang diberikatakan, riausatu.com, Center of Energy and Resources meminta pimpinan SKK Migas ikut bertanggung jawab apabila ditemukan adanya pelanggaran atau penyimpangan dalam proses tender tersebut. Sementara pihak SKK Migas belum memberikan tanggapan mengenai pernyataan Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman tersebut. (nov/alk)

Editor: Jufri Alkatiri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *