Masjid Besar yang “Dilarang” untuk Salat Jumat – Surat Rekomendasi Bupati Tidak Dilaksanakan

Direktur Eksekutif Citra Komunikasi LSI Denny JA (Foto: Toto Izul Fatah)

Oleh: Toto Izul Fatah*

Ada ironi yang sulit diterima akal sehat sedang terjadi di Kampung Cilangkap, Desa Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat—salah satu masjid yang besar, representatif, berdiri di lokasi strategis di pinggir jalan raya, justru belum dapat digunakan untuk melaksanakan salat Jumat. Itulah Masjid Jami Abdullah bin Mas’ud. Masjid yang diresmikan oleh Bupati Sukabumi, Asep Japar, pada Desember 2025 itu– dibangun di atas tanah wakaf sekitar 3.000 meter. Luas bangunan kurang lebih 900 meter dan kapasitas sekitar 1.000 jemaah.

Posisinya juga bukan berada di satu gang sempit atau kawasan yang sulit dijangkau. Masjid ini terletak di jalur utama Pelabuhan II, yang menghubungkan wilayah Sukabumi menuju kawasan Selatan– namun, lebih dari enam bulan setelah diresmikan, minimal sampai Jumat 31 Juli 2026 ini– masjid sebesar itu masih belum boleh digunakan salat Jumat. Di sinilah ironi itu bermula– terkesan kuat ada persaingan di Rumah Allah.

Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, keberatan justru datang dari sejumlah ustaz dan pengurus masjid lain yang lokasinya tidak terlalu jauh dari Masjid Abdullah bin Mas’ud. Mereka meminta agar salat Jumat tidak dilaksanakan di masjid yang baru tersebut. Entah apa alasan yang sesungguhnya. Apakah karena jarak antarmasjid dianggap terlalu dekat? Apakah karena kekhawatiran jemaah masjid lama akan berkurang? Ataukah terdapat persoalan komunikasi dan hubungan antarpengurus?

Semua alasan itu semestinya dapat dibicarakan secara terbuka, jujur dan kekeluargaan– namun, apa pun alasannya, jangan sampai muncul kesan bahwa di antara pengelola rumah Allah sedang terjadi persaingan memperebutkan jemaah. Salat Jumat bukan pasar yang pedagangnya harus berebut pembeli. Masjid juga bukan perusahaan yang harus takut kehilangan pelanggan. Semakin banyak masjid yang makmur, semestinya semakin besar rasa syukur kita. Semakin banyak tempat yang memudahkan masyarakat melaksanakan salat Jumat, semakin ringan pula tanggung jawab para tokoh agama dalam melayani umat– karena itu, sangat memprihatinkan apabila sebuah masjid yang layak secara bangunan, memiliki fasilitas memadai, berada di lokasi strategis dan dibutuhkan masyarakat justru dihalangi untuk menyelenggarakan salat Jumat. Jangan sampai urusan ibadah berubah menjadi urusan gengsi, wilayah kekuasaan atau perebutan pengaruh.

Dalam persoalan ini, langkah Bupati Sukabumi Asep Japar patut diapresiasi– dia telah merespons cepat persoalan tersebut dengan menerbitkan surat persetujuan penggunaan Masjid Abdullah bin Mas’ud untuk salat Jumat pada 7 Juli 2026.

Surat tersebut disebut sebagai respons atas rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama atau FKUB Kabupaten Sukabumi mengenai penggunaan masjid tersebut untuk pelaksanaan salat Jumat. Sayangnya, surat persetujuan itu belum segera diikuti dengan pelaksanaan salat Jumat. FKUB dikabarkan masih meminta waktu untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pengurus masjid di sekitarnya.

Sosialisasi tentu penting. Musyawarah juga diperlukan agar keputusan tidak melahirkan gesekan baru– namun, sosialisasi seharusnya tidak berubah menjadi alasan untuk menunda tanpa batas waktu. Persoalannya relatif jelas. Masjidnya sudah berdiri. Fasilitasnya tersedia. Jemaahnya ada. Pemerintah daerah telah memberikan persetujuan. Rekomendasi juga telah dibicarakan. Lantas, berapa lama lagi masyarakat harus menunggu?

Sosialisasi tidak semestinya memerlukan waktu berminggu-minggu, apalagi berbulan-bulan. Cukup undang para tokoh agama, pengurus masjid sekitar, pemerintah desa, KUA, kecamatan, kepolisian dan perwakilan masyarakat. Lalu, duduk bersama, jelaskan dasar keputusannya, sepakati tata tertibnya, lalu laksanakan.

FKUB harusnya peka terhadap masalah ini. Jangan sampai keterlambatan sosialisasi justru membalik persepsi publik. Dari lembaga yang diharapkan menyelesaikan masalah menjadi pihak yang dianggap ikut menghalangi pelaksanaan salat Jumat.

Persepsi semacam itu tentu tidak baik bagi FKUB– karena itu, FKUB Kabupaten Sukabumi perlu segera menetapkan jadwal yang jelas. Kapan sosialisasi dilakukan? Siapa saja yang diundang? Dan kapan salat Jumat perdana dapat dilaksanakan? Kasus ini bukan sekadar persoalan boleh atau tidak bolehnya salat Jumat dilaksanakan di sebuah masjid. Tetapi, menyangkut citra umat Islam. Pasti memalukan,  apabila pertengkaran itu dipicu oleh kekhawatiran kehilangan jemaah, pengaruh atau kewibawaan. Padahal, masjid itu seharusnya menyatukan, bukan memecah belah.

Masjid seharusnya menjadi tempat orang merendahkan diri di hadapan Allah, bukan tempat manusia mempertahankan ego dan kepentingannya. Allah mengingatkan agar masjid-masjid-Nya dimakmurkan oleh orang-orang yang beriman yang  tidak takut selain kepada-Nya.

Pesan itu mengandung makna bahwa rumah Allah harus dihidupkan, bukan dikosongkan. Dibuka untuk ibadah, bukan dipersulit penggunaannya. Jangan sampai kesannya ada pihak yang lebih takut kehilangan jemaah daripada takut melihat rumah Allah tidak dimakmurkan.

Dalam urusan memakmurkan masjid, semua pihak seharusnya menjadi pemenang. Jemaah pun memiliki pertimbangan sendiri dalam memilih masjid berdasarkan jarak, kenyamanan dan kemudahan akses. Bahkan, kehadiran masjid besar di pinggir jalan raya dapat melayani masyarakat yang selama ini kesulitan mencari tempat salat Jumat, termasuk pekerja, pengendara, musafir dan warga dari kampung-kampung sekitar. Karena itu, surat persetujuan Bupati Sukabumi tertanggal 7 Juli 2026 harus segera ditindaklanjuti– dan Salat Jumat perdana seharusnya sudah bisa segera dilaksanakan.

*Ketua Umum IKA PP Ibadurrahman YLPI Tegalega Sukabumi Jawa Barat

Editor: Jufri Alkatiri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *