Oleh: Toto Izul Fatah*
Direktur Eksekutif Citra Komunikasi LSI Denny JA (Foto: Toto Izul Fatah)
Jika dugaan risywah atau suap — dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Jombang benar-benar terbukti — yang pecah bukan sekadar skandal organisasi.– akan ada luka mendalam pada kepercayaan umat. Bayangkan seorang santri yang selama bertahun-tahun diajari menjaga kehalalan rezeki, lalu mengetahui bahwa tokoh yang dihormatinya ternyata menerima uang untuk mengarahkan pilihan dalam permusyawaratan.
Bayangkan jamaah yang menyimak ceramah tentang kejujuran, tetapi kemudian mendapati adanya transaksi di balik penentuan kepemimpinan. Pada konteks inilah, uang telah merusak sesuatu yang jauh lebih mahal– keteladanan– namun, kata “jika” dalam judul ini harus dipertahankan dengan sungguh-sungguh. Dugaan bukan putusan. Laporan bukan pembuktian.
Kritik terhadap kemungkinan penyimpangan harus berjalan bersama keberanian untuk tidak menghukum orang sebelum fakta diperiksa. Meski demikian, persoalan ini sudah memiliki perkembangan konkret yang patut diperhatikan. Pada 7 Oktober 2026, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya pengaduan masyarakat dari PCNU Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, terkait dugaan politik uang menjelang Muktamar ke-35 NU.
KPK menjelaskan bahwa laporan tersebut akan ditelaah dan diverifikasi terlebih dahulu– artinya, ada laporan yang benar-benar masuk, tetapi penerimaannya belum berarti KPK membenarkan seluruh tuduhan pelapor. Ketua PCNU Sekadau, Bagus Fitrianto, mengatakan pihaknya menyerahkan bukti dan mengembalikan dana yang pernah diterima. Dia juga menyebut sekitar 27 pengurus cabang lain siap mengambil langkah serupa.
Akan tetapi, dalam konteks ini, terdapat perbedaan penting– KPK secara tegas menyatakan tidak ada penyerahan uang dari pelapor kepada KPK– karena itu, kabar pengembalian uang harus ditulis sebagai klaim pelapor yang masih membutuhkan klarifikasi, bukan sebagai fakta pengembalian yang telah dikonfirmasi lembaga antirasuah. Klaim mengenai 27 cabang pun belum sama dengan bukti bahwa seluruhnya telah mengembalikan dana.
Pemberitaan iNews memuat kronologi versi pelapor tentang dugaan pemberian uang muka Rp40 juta per perwakilan setelah suatu perjalanan ke Jakarta, disusul pengambilan sisa pembayaran ketika muktamar berlangsung di Jombang. Rincian semacam ini menyediakan hal-hal yang dapat diperiksa. Mulai dari perjalanan, tempat pertemuan, penerimaan uang, serta hubungan pemberian dengan dukungan dalam pemilihan–namun, seluruh kronologi itu tetap merupakan keterangan pihak pelapor, bukan temuan final penyidik.
Sementara itu, Gus Lilur terus menyuarakan tuduhan mengenai dugaan aliran dana ke muktamar dan menyatakan akan menyerahkan datanya kepada KPK. Pernyataannya menjadi bagian penting dari polemik, tetapi klaimnya mengenai keterlibatan pihak tertentu maupun penanganan perkara tidak boleh dianggap sebagai konfirmasi resmi KPK.
Bantahan juga harus memperoleh tempat. Gus Ipul menyebut tudingan risywah dan intervensi sebagai fitnah serta meminta pembuktian. Pada 9 Oktober 2026– dia kembali menegaskan tidak ada dana korupsi mengalir untuk Muktamar NU.
Dalam pemberitaan yang sama, KPK menjelaskan bahwa tindak lanjut laporan bergantung pada hasil telaah, pengumpulan keterangan, dan ada tidaknya dugaan tindak pidana korupsi yang masuk kewenangannya– dengan demikian, dasar untuk meminta pemeriksaan serius memang tersedia. Misalnya, laporan yang dikonfirmasi KPK, keterangan pihak yang mengaku menerima dana, serta kronologi yang dapat diuji.–tetapi bahan tersebut belum cukup untuk menyatakan siapa bersalah– yang harus dibuktikan ialah apakah uang benar-benar diberikan, siapa sumber dan penerimanya, serta apakah pemberian itu dimaksudkan untuk membeli dukungan.
Justru karena itulah persoalan ini tidak layak diselesaikan hanya dengan adu pernyataan. Tuduhan harus diuji. Bantahan harus diperiksa bersama bukti yang tersedia. Orang yang tidak terlibat harus dilindungi, sementara orang yang terbukti menyimpang harus dimintai pertanggungjawaban.
Jika kemudian risywah itu terbukti– kepedihannya akan berlipat apabila pelakunya adalah tokoh agama, ustaz, atau kiai. Mereka memikul tanggung jawab yang melampaui jabatan organisasi. Umat mendengar nasihatnya, mempercayai penilaiannya, dan menjadikan perilakunya sebagai contoh– karena itu, pelanggaran oleh seorang pembawa otoritas agama dapat mengguncang kepercayaan yang dibangun melalui pengajian, pendidikan pesantren, dan pengabdian selama bertahun-tahun.
Betapa menyakitkan apabila forum yang seharusnya dipenuhi pertimbangan ilmu, akhlak, dan kemaslahatan ternyata dikotori transaksi dukungan. Dampaknya dapat menjalar ke nama besar NU dan citra umat Islam– namun kesalahan pelaku tetap harus dilekatkan kepada pelaku. Jutaan nahdliyin, guru ngaji, santri, dan kiai yang mengabdi dengan tulus tidak boleh ikut dihukum oleh generalisasi– namun, apabila terbukti, NU membutuhkan langkah yang nyata.
Pemeriksaan internal yang independen, pertanggungjawaban pihak yang terlibat, keterbukaan pembiayaan muktamar, serta aturan yang tegas mengenai pemberian kepada pemegang hak suara. Jika pengembalian dana kelak dapat diverifikasi, langkah itu patut dihargai sebagai kesediaan memperbaiki keadaan, tetapi tetap perlu dijelaskan mengapa uang diterima dan untuk tujuan apa diberikan.
Sebaliknya, apabila tuduhan tidak terbukti, nama pihak yang dituduh harus dipulihkan. Sebaliknya, jika dugaan risywah itu terbukti, ujian terbesar NU adalah keberanian menegakkan nilai yang selama ini diajarkannya. Marwah organisasi akan lebih kuat ketika kebenaran dibuka dan kesalahan diperbaiki.
Umat mungkin terluka oleh penyimpangan seorang panutan–tetapi luka itu akan semakin dalam apabila mereka melihat penyimpangan dilindungi atas nama kehormatan.
*Direktur Eksekutif Citra Komunikasi LSI Denny JA
Edktor: Jufri Alkatiri
