Membaca Dugaan Penyadapan Tanpa Prosedur HP Presiden Prabowo Subianto, Lewat Pemikiran Filsuf Bentham dan Agamben

Oleh: Jufri Alkatiri

Jurnalis Senior dan Ketua Mazhab Komunikasi Sambung Nalar (Foto: Kompas.com)

Jika wacana impeachment atau pemakzulan adalah soal kejujuran pintu masuk kekuasaan–  maka dugaan illegal tapping — penyadapan tanpa prosedural adalah soal pengkhianatan terhadap rumah kekuasaan itu. Dalam beberapa minggu terakhir– ruang publik atau Public Space diguncang oleh satu isu yang beredar kencang– dugaan bahwa seorang pejabat tinggi negara dari kepolisian, Jenderal LSP dan dua jenderal lainnya, ASN, dan EH, sementara SU sebagai saksi– melakukan praktik penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor hand phone (HP) Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara lainnya, tokoh poliltik, tokoh ormas, media, dan  tokoh  LSM, serta pengusaha.

Harus garis bawahi– ini masih berstatus dugaan yang beredar di ruang publik– belum ada putusan pengadilan yang menyatakan kebenaran faktualnya. Prinsip praduga tak bersalah harus tetap menjadi panglima– namun justru karena masih berupa dugaan yang sangat serius– harus dibedah secara filsafat. Apa yang terjadi jika aparat penegak hukum yang seharusnya menjaga hukum– justru diduga menggunakan instrumen paling rahasia negara untuk memata-matai kepala negaranya dan pilar-pilar demokrasinya?  Penulis membedahnya secara kritis, deskripstif, dan rasional dengan dua filsuf yang paling mengerti soal pengawasan dan kekuasaan darurat  Jeremy Bentham dan Giorgio Agamben.

Jeremy Bentham—filsuf  Utilitarianisme (teori Etika Normatif) pada tahun 1791 menggagas satu konsep penjara ideal bernama Panoptikon (penjara bundar). Panoptikon adalah satu menara pengawas di tengah, di mana satu sipir bisa mengawasi ratusan narapidana tanpa mereka tahu kapan mereka sedang diawasi. Akibatnya, para narapidana akan berperilaku seolah-olah mereka selalu diawasi. Mereka mendisiplinkan diri mereka karena rasa takut.

Bentham mengatakan, Panoptikon itu efisien. Prinsip Utilitarianismenya berkata: The greatest happiness for the greatest numbe (kebahagiaan yang sebesar-besarnya bagi sebanyak-banyaknya orang). Tindakan yang benar adalah tindakan yang menghasilkan kebahagiaan terbesar untuk orang terbanyak. Jika dengan mengawasi– negara menjadi aman, maka pengawasan itu dibenarkan.

Inilah logika klasik yang sering dipakai untuk membenarkan penyadapan negara– demi keamanan nasional, demi mencegah kudeta, demi menangkap koruptor, negara harus menyadap– tetapi Bentham memberikan pagar yang sangat ketat– pengawasan Panoptikon hanya sah jika dilakukan secara transparan, berdasarkan hukum, dan untuk tujuan utilitas publik yang terukur. Penjara Panoptikon itu bangunannya terlihat jelas. Aturannya jelas, siapa yang berhak mengawasi dan siapa yang diawasi– semuanya diatur oleh undang-undang.

Apa yang terjadi jika logika Panoptikon ini dibalik?

Jika yang melakukan pengawasan bukanlah negara yang sah secara prosedural terhadap warga yang dicurigai– melainkan aparat keamanan yang diduga mengawasi Presidennya– mengawasi jurnalis, mengawasi ormas, dan LSM –tanpa surat perintah dari pengadilan? Itu bukan lagi Panoptikon ala Bentham– itu adalah Panoptikon liar. Panoptikon yang berbalik arah– dalam kacamata Utilitarianisme, tindakan dugaan penyadapan ilegal ini adalah tindakan yang secara moral gagal total.

Pertama  — gagal secara kalkulasi kebahagiaan. Penyadapan ilegal terhadap HP Presiden tidak menghasilkan greatest happiness for the greatest number (kebahagiaan yang sebesar-besarnya bagi sebanyak-banyaknya orang) — dia justru menghasilkan ketakutan terbesar untuk semua orang. Jika HP Presiden saja diduga bisa disadap tanpa prosedur, bagaimana rasa aman seorang jurnalis di daerah? Bagaimana rasa aman seorang aktivis LSM? Yang tercipta bukan kebahagiaan, melainkan greatest fear for the greatest number (ketakutan terbesar bagi sebagian besar orang). Rasa takut kolektif bahwa semua komunikasi kita sedang didengarkan.

Kedua– gagal secara prinsip transparansi—menurut Bentham — adalah musuh besar kekuasaan yang gelap. Baginya–  semua tindakan negara harus bisa diaudit. Penyadapan yang sah diatur dalam UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan UU ITE, serta harus dengan penetapan pengadilan. Penyadapan tanpa prosedur adalah penyadapan yang menolak untuk diaudit–  menolak prinsip utilitas itu. .Jika dugaan ini benar, maka para jenderal tersebut telah mengubah negara hukum menjadi negara pengawas. Negara tidak lagi melindungi rakyat dengan hukum, tetapi mengawasi rakyat, bahkan mengawasi atasannya sendiri, dengan alat di luar hukum.

Jika Bentham membantu secara deskriptif  mengenai  pengawasan, Giorgio Agamben menjelaskan secara rasional dan sistematis mengenai kekuasaannya—sementara Agamben, filsuf Italia — murid Heidegger, mengembangkan konsep yang sangat tajam: State of Exception atau Keadaan Darurat. Dalam buku Homo Sacer (Manusia Sakral)dan State of Exception (Keadaan Pengecualian) — Agamben menjelaskan bahwa kekuasaan yang paling berbahaya bukanlah kekuasaan diktator yang secara terbuka menangguhkan konstitusi—tetapi kekuasaan yang paling berbahaya adalah kekuasaan yang tetap beroperasi di dalam sistem hukum, namun secara diam-diam menangguhkan hukum itu untuk dirinya.

Aparat Kepolisian –- kata Agamben, adalah figur yang paling rawan menjadi agen State of Exception– karena polisi berada di perbatasan antara hukum dan politik. Polisi bertugas menegakkan hukum, tetapi dalam menegakkan hukum– diberi diskresi atau kebebasan untuk menggunakan kekerasan dan instrumen rahasia—pada  keadaan normal, penyadapan adalah tindakan hukum yang memerlukan izin hakim– itu adalah hukum yang normal.

Dalam State of Exception, aparat berkata: “Situasi sedang genting, Presiden harus diawasi demi stabilitas, media harus disadap demi keamanan nasional, LSM harus dipantau demi keutuhan NKRI”– dengan alasan kegentingan itu,  melompati prosedur hakim– menciptakan keadaan daruratnya  yang permanen.  Inilah yang oleh Agamben disebut: Hukum tetap ada, tetapi tidak diterapkan untuk penguasa– atau sebaliknya — tindakan yang melanggar hukum dianggap sebagai tindakan untuk menyelamatkan hukum.

Jika dugaan penyadapan terhadap HP Presiden Prabowo, pejabat negara, media, ormas dan LSM itu benar terjadi tanpa prosedur– maka masyarakat di tanah air sedang melihat praktik State of Exception yang sempurna. Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, yang seharusnya menjadi pemegang kekuasaan tertinggi yang sah– justru diposisikan sebagai objek pengawasan oleh aparat di bawahnya. Ini adalah pembalikan hierarki kekuasaan yang sangat radikal. Ini bukan lagi soal insubordinasi– adalah soal siapa yang sebenarnya berdaulat.

Agamben akan bertanya– siapa yang berdaulat di sini? Apakah Presiden yang dipilih rakyat, ataukah aparat yang memegang alat sadap? Dalam teori Agamben, yang berdaulat adalah dia yang bisa memutuskan keadaan darurat. Jika seorang jenderal polisi bisa memutuskan sendiri siapa yang perlu disadap demi alasan keamanan tanpa perlu izin pengadilan, maka dialah yang sesungguhnya sedang bertindak sebagai penguasa berdaulat.

Lebih jauh, Agamben mengingatkan tentang nasib Homo Sacer (Manusia Sakral) — manusia yang bisa dibunuh tanpa dianggap melanggar hukum karena hak-haknya telah ditangguhkan. Ketika pimpinan media, pimpinan ormas dan pimpinan LSM disadap tanpa prosedur, hak-hak konstitusional mereka sebagai warga negara yang dilindungi Pasal 28F dan 28G UUD 1945 tentang kebebasan berkomunikasi dan rasa aman–  secara diam-diam telah ditangguhkan. Mereka diubah menjadi objek pengawasan, bukan subjek hukum. Mereka masih bisa hidup, masih bisa menulis, masih bisa berdemo, tetapi komunikasi privat mereka telah dilucuti. Itulah bentuk pelucutan hak yang paling halus di era digital.

Bagaimana Republik Harus Bertindak?

Bentham dan Agamben bertemu pada satu Kesimpulan– penyadapan ilegal adalah virus yang mematikan bagi demokrasi. Bentham mengungkapkan, jika praktik ini dibiarkan, kalkulasi utilitas negara akan runtuh. Rakyat tidak akan bahagia karena mereka hidup dalam ketakutan Panoptikon Liar. Agamben  melanjutkan sikapnya bahwa jika praktik ini dibiarkan, konstitusi akan menjadi sekadar kertas– karena ada kekuasaan bayangan yang bisa menangguhkan konstitusi kapan saja atas nama keamanan. Oleh karena itu, Mazhab Sambung Nalar mengajukan tiga jalan keluar konstitusional:

Pertama, prinsip pembuktian terbalik secara kelembagaan– karena tuduhan ini sangat serius dan menyangkut institusi kepolisian — maka Polri tidak bisa memeriksa dirinya sendiri. Harus ada mekanisme pengawasan eksternal yang independen: Komisi Kepolisian Nasional, Komnas HAM, dan DPR melalui hak angket harus membuka apakah ada alat sadap yang digunakan di luar prosedur UU.

Kedua, kembalikan Panoptikon ke tempatnya yang sah. Penyadapan adalah instrumen negara yang sah, tetapi  harus dikembalikan ke dalam koridor hukum. Setiap penyadapan terhadap warga negara, apalagi terhadap Presiden dan jurnalis, harus dengan penetapan pengadilan yang ketat, terbatas waktunya, dan bisa diaudit– tanpa itu, masyarakat hidup dalam negara Agambenian atau negara yang menormalkan kondisi darurat.

Ketiga, lindungi ruang publik. Jurnalis, Ormas, LSM adalah pilar demokrasi– jika mereka takut berkomunikasi karena takut disadap, maka yang mati adalah demokrasi. Negara harus menjamin bahwa dugaan penyadapan ini diusut tuntas dan pelakunya, jika terbukti, dihukum seberat-beratnya, bukan karena melawan Presiden, tetapi karena melawan ide republik itu.

Pada akhirnya– persoalan ini — bukan soal  LSP versus Presiden Prabowo– ini soal apakah di Republik Indonesia– hukum masih menjadi panglima, ataukah alat sadap yang menjadi panglima. Jika hukum yang menjadi panglima– maka Presiden aman, jurnalis aman, rakyat aman. Jika alat sadap yang menjadi panglima– maka tidak ada satu pun dari rakyat Indonesia yang aman, bahkan Presiden sekalipun.

*Jurnalis Senior dan Ketua Mazhab Komunikasi Sambung Nalar

Editor: Ries Mariana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner Website