Agama,Kuota Haji, dan Budaya Korupsi

Oleh: Kurniawan Zulkarnain*

Setelah publik menuggu cukup lama, akhirnya KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka pada 8 Januari 2026 — terkait dengan dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Kasus ini melibatkan pembagian kuota tambahan 20 ribu Jama’ah Haji. Kebijakan yang dibuat Yaqut  menyebabkan 8.400 yang mengantri lebih dari 14 tahun gagal berangkat, dugaan kerugian negara mencapai Rp.1 trilyun. Selain Yaqult,  KPK juga menetapkan Abidal Azis alias Gus Alex, staf khusus  Menteri Agama.

Untuk diketahui antrian Haji Reguler bagi pendaftar tahun 2025 beragam secara significan antar Provinsi dengan rata-rata masa tunggu sekitar 24-25 tahun karena kuota terbatas 221.000 jama’ah.  Dengan antrian terlama seperti  Provinsi Jawa Timur 34 tahun, Jawa Tengah 32 tahun ,Jawa Barat  29-35 tahun,  dan DKI Jakarta   26 tahun. Antrian terpendek Sulawesi Utara 16 tahun. Sebagaian dari mereka adalah petani,  nelayan, pedagang kecil di pedesaan bahkan ada pemulung dan tukang becak sepuh yang rajin menabung  rupiah demi rupiah.

Kementerian Agama seharusnya menjadi lembaga penjaga moral dan etika yang bersih dari praktek korupsi  dan menjadi role model  bagi Kementerian/Lembaga lainya. Namun, jejak digital mencatat Kemenag memiliki 2 Menteri terkait korupsi yaitu kasus penyalah gunaan Dana Abadi Umat dan Haji oleh Mantan Menag tahun 2001-2004 yaitu  KH Said Agil Husin Al Ayub. Dan yang lainya kasus penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM) dan Penyelenggarakan Haji oleh H. Suryadharma Ali/Menag 2010-2013.

Praktek dan Budaya Korupsi

Praktek korupsi mempunyai relasi dengan kekuasaan karena sumberdaya yang digenggamnya.  Kekuasaan dalam pandangan Budaya Jawa dianggap sebagai energi metafisik bukan hasil legitimasi rakyat melainkan sebagai sebagai kesaktian pada individu tertentu. Oposisi dipandang sebagai gangguan kosmis atau tanda kekacauan. Kekuasaan sebagai tunggal tidak terbagi, Seorang Raja menunjukkan kekuasaan dan kekayaan melalui simbol yang dikehendakinya. (Benedict Anderson(1972).

Sejalan dengan Benedict, Kuncaraningrat (1963) berpandangan bahwa Budaya Jawa melihat kekuasaan sebagai sesuatu yang sakral dan absolut. Kekuasaan cenderung dipusatkan dan didekati dengan sikap feodal dan menghormati pengusa secara mutlak. Dalam kultur dan struktur demikian, korupsi dianggap wajar dan boleh dilakukan oleh mereka yang memperoleh kekuasaan.Dalam perspektif, ini korupsi. terjadi karena loyalitas pada penguasa dalam bingkai patron-klien.

Para pejabat kita masih ada yang  menganut  Budaya Jawa yang menempatkan kekuasaan sebagai pemberian Alam Semesta bukan Amanat Rakyat. Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala PPATK Ivan Yustianvandana sepanjang tahun 2025 mencatat Rp.984 trilyun hampir sepertiga dari APBN kita disalahgunakan oleh pejabat negara dari tingkat pusat hingga tingkat paling paling bawah yaitu Kepala Desa dan lurah. Tidak mengherankan, bila Prof. Sumitro menyatakan bahwa uang negara bocor 30 persen dari APBN kita mirip dengan data PPATK.

Agama dan Pemberantasan Korupsi

Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia menurut Transparansi Indonesia pada tahun 2025 menempati urutan 99 darib180 negara dengan skore 37. Perlu diketahui skor IPK 0 (sangat korup) sedangkan skor 100 (sangat bersih dari korupsi). IPK Indonesia terburuk di Asia Tenggara, sementara IPK terbaiknya adalah  Singapura dengan skor 85 yang pada urutan 5 dari 180 negara. Adapun negara paling bersih di dunia  adalah Denmark dan paling korup  adalah negara Somalia.

Sebagai  Negara dengan penduduk muslim tersebar, semestinya kita  malu dan risih dalam tata pergaulan dunia  karena stigma korupsi .Dan lebih daripada itu,  korupsi telah menjadi sumber malapeta kehidupan ekonomi masyarakat yang kian terpuruk. Bank Dunia merilis tingkat kemiskinannya sebesar 64,7 persen  setara dengan 164 Juta. Sedangkan data kemiskinan resmi yang dirilis   BPS menunjukan angka 8,7 persen atau setara dengan 24 Juta, namun banyak pengamat meragukan data tersebut. Karena fakta dilapangan menunjukan situasi yang berbeda.

Agama memainkan peran krusial dalam memberantas korupsi.Ajaran agama menekankan kejujuran, tranparansi, akuntabilitas dan nilai moral serta etika. Para tokoh agama terutama Islam dapat mengambil peran aktif. dalam tiga langkah: pertama mentranformasikan umat Islam dengan mengubah Islam sebagai indetitas menjadi Islam yang berkarakter melalui pendidikan agar menjadi Umat yang Islami. Kedua mengedukasi para pejabat negara untuk menjauhi perilaku koruptif, dan ketiga mendorong terbangunnya lembaga penegak hukum yang kuat,transparan dan akuntabel.Wallahu ‘Alam Bi Sowab.

*Konsultan Pemberdayaan Masyarakat

Editor: Jufri Alkatiri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *