Relasi Ibadah Haji dengan Etos Kerja Masyarakat Akar Rumput

Oleh: Kurniawan Zulkarnain*

Keberangkatan Kloter Pertama Haji 2026– berlangsung 22 April dan kloter terakhir pada 21 Mei 2026 mendatang. Pemerintah menyiapkan 16 Embarkasi dengan fasilitas fast track  imigrasi untuk kelancaran pelayanannya. Perintah Ibadah Haji dalam Al-Qur’an tertuang dalam Surat Ali Imran Ayat 97,” Allah mewajibkan atas manusia untuk melaksanakan Haji ke Baitullah,bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana”. Ali Syariati– Intelektual Iran, memandang Ibadah Haji sebagai drama simbolik yang mendalam, bukan sekedar ritual fisik melainkan proses evolusi eksistensial manusia menuju Allah sambil mengenang keturunan Adam. (Makna Haji,2007).

Berbeda dengan ibadah lainnya– Ibadah Haji menarik perhatian banyak pihak karena sifatnya komplek dan berdimensi nasional. Faktor utama meliputi aspek ekonomi besar-besaran– seperti pengelolaan dana hingga triliunan rupiah yang banyak melibatkan banyak kepentingan. Pada titik ini, kita jadi faham mengapa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditersangkakan oleh KPK tanggal 8 Januari 2026 — terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Kasus ini melibatkan pembagian kuota tambahan 20.000. Kebijakan yang dibuat Yaqut– 8.400 yang telah antri 14 tahun gagal berangkat– dugaan kerugian negara mencapai Rp1.Trilyun.

Gema panggilan Nabi Ibrahim untuk menjadi tamu telah  menggema ke seluruh pelosok Negeri. Antusiasme untuk beribadah Haji terus meningkat tiap tahunnya. Antrian Haji Reguler bagi pendaftar tahun 2025 (yang sekarang berangkat) — beragam secara significan antar-provinsi dengan rata-rata masa tunggu sekitar 24-25 tahun karena kuota terbatas 221.000 jama’ah. Dengan antrian terlama seperti Provinsi Jawa-Timur masa tunggu 34 tahun, Jawa Tengah 32 tahun, Jawa-Barat 29-35 tahun, dan DKI Jakarta 26 tahun. Antrian terpendek Gorontalo 17 tahun dan Sulawesi Utara 16 tahun. Secara nasional, calon Jama’ah Haji yang mengantri berjumlah plus-minus 5,7 Juta orang.

Tantangan Tata Kelola Penyelenggaraan Haji

Antrian yang panjang ditambah dengan meningkatnya kesadaran masyarakat melakukan Ibadah Haji– mengakibatkan masa tunggu menjadi lebih lama dan bisa  50 tahun di beberapa daerah. Situasi ini dapat menimbulkan keadilan dan kepastian, serta tekanan sosial dan politik bagi penyelenggara Haji. Kenaikan biaya perjalanan Ibadah Haji (BPIH) sebagai dampak fluktuasi nilai tukar biaya layanan di Arab Saudi, kerapkali menjadi polemik. Selain itu, pengelolaan Dana Haji yang mengendap lama (dana jamaah tunggu) menimbulkan risiko likuiditas dan soal keadilan distribusi nilai manfaat.

Tantangan lain yang menunggu ditata ulang adalah kualitas layanan di Tanah Suci, Jamaah sering mengeluhkan transportasi (bus), ketersediaan dan kapasitas tenda ,catering, serta fasilitas hotel yang tidak sesuai standar. Sistem multi-syariah (banyaknya pihak lokal di Arab Saudi yang mengelola layanan) terkadang memperumit koordinasi dan membuat jamaah terpisah dari keluarga dan rombongan. Selanjutnya, masih ada kasus jamaah yang berangkat haji tanpa visa haji resmi, sehingga berpotensi terkena sanksi hukum di Arab Saudi. Selain itu, pengaturan kuota dan distribusi Visa Furoda (visa khusus) dinilai belum sepenuhnya transparan dan merata.

Tantangan lainnya adalah keterlibatan pihak dalam penyelenggaraan haji, minimal terdapat 9 Kementrian/Lembaga, dan sejumlah Lembaga di Arab Saudi, sehingga menyulitkan koordinasi. Ditambah lagi, masih ada pungutan liar (pungli), pelanggaran layanan Safari Wukup serta kurang petugas yang tidak merata di lapangan. Masalah yang tidak kalah penting adalah tidak semua calon jama’ah memenuhi sarat kesehatan dan financial, sehingga terdapat risiko gagal berangkat atau jama’ah sakit di Tanah Suci. Hal ini disebabkan kurang edukasi dan literasi tentang manasik haji, agar jama’ah lebih siap secara fisik dan spiritual.

Relasi Ibadah Haji dengan Ekonomi dan Etos Kerja di Masyarakat Akar Rumput

Hikmah penyelenggaraan  Ibadah Haji terhadap perkembangan ekonomi dapat  membuka peluang besar bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang bergerak di sektor perlengkapan Haji– seperti penjahit kain Ihram, mukena, dan seragam Haji. Disamping itu  dampaknya menyentuh juga produsen koper, sandal, dan perlengkapan ibadah dan penyedia souvenir haji. Geliat usaha ini terjadi juga  pada masyarakat akar rumput,yang secara langsung dapat meningkatkan pendapatan pada sektor informal. Sebagaimana dimaklumi bersama sektor informal selama ini merupakan penyangga ketika terjadi krisis yang terjadi pada tahun 1997/1998 dan Covid 19 yang lalu.

Jama’ah Haji Indonesia memiliki latar belakang beragam petani, nelayan, pedagang, pegawai swasta,  dan ASN. Sebagai besar dari berasal dari pedesaan,  pada umumnya sudah masuk kelompok Lansia yang berusia 60-70 tahun lebih. Kuatnya motivasi untuk  melakukan ibadah haji pada masyarakat akar merupakan indikasi etos kerja berbasis ibadah– namun pendapatan masyarakat petani dan nelayan  pendapatan para petani, nelayan rentan terhadap  gocangan ekonomi. Situasi ini merupakan ladang amal bagi masyarakat sipil untuk melakukan  bimbingan ekonomi rumah tangga termasuk tata-cara menabung agar terkumpul dana untuk tunaikan

Ibadah Haji tanpa mengganggu keperluan keluarga lainnya

Rencana membangun kampung haji di Tanah Suci — merupakan kabar baik sebagai upaya efisiensi biaya jamaah haji– saat ini puluhan triliun rupiah “merembes” ke pihak swasta  Arab Saudi (hotel, makan, transportasi dan jasa lainnya). Dengan Kampung Haji yang kelak dikelola oleh entititas nasional (misalnya Danantara dan BPKH)– sebagaian besar pengeluaran jama’ah haji dapat kembali sebagai investasi dan pendapat negara. Disamping itu, kampung haji dapat menjadi pusat kegiatan  ekonomi mikro umat, membuka peluang usaha kuliner halal, sovenir, transportasi, dan jasa lainnya yang dilakukan oleh UMKM Indonesia. Walahu ‘Alam Bi Sowab.

*Penggiat dan Konsultan Pemberdayaan Masyarakat

Editor: Jufri Alkatiri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *