Oleh: Cak AT – Ahmadie Thaha*
Logo itu menatap kita tanpa berkedip. Sebuah kepala babi hutan —moncongnya maju, giginya mencuat seperti siap menanduk tafsir siapa saja yang mencoba jinak. Di kanan-kiri, daun telinga runcing ke atas. Warnanya kontras, tegas, sederhana, seperti tidak memberi ruang untuk kompromi estetika. Di sekelingnya, huruf kapital — “Bagong Mogok” — ditulis lugas, tanpa hiasan, tanpa metafora tambahan.
Dua kata– ringkas tetapi seperti petasan yang dilempar ke ruang pengajian. Di sebagian Jawa, orang yang melihatnya mungkin tersenyum. “Ah, Bagong…” —tokoh wayang yang cerewet, jujur, kadang nyeleneh, tetapi justru karena itu dihormati. Di sana, Bagong itu anak Semar, pengkritik kekuasaan, pembela kebenaran yang tidak pernah kursus diplomasi.
Bahkan, kalau mau ditarik agak jauh ke Timur Tengah, kata itu bisa dilacak ke akar kata Arab bagha–yabghi–bughat: memberontak, melawan ketidakadilan. Di sana, Bagong hampir terasa suci —tidak sopan, tetapi tulus– tetapi kita tidak sedang duduk di pentas wayang semalam suntuk. Kita sedang berdiri di Jawa Barat.
Di wilayah ini, “bagong” bukan anak Semar– babi hutan. Makhluk liar, najis, dengan gigi yang bukan sekadar simbol, tetapi alat seruduk yang nyata. Dan komunitas ini —dengan penuh kesadaran— memilih bagong sebagai wajah. Di sinilah tafsir mulai liar, bahkan bisa berantakan– namun sebelum kita tergesa-gesa menyentuhnya, mari dengarkan penjelasan dari dapur mereka sendiri. Klarifikasi resminya disampaikan oleh ketua komunitas Bagong Mogok, Irjen Asep Guntur Rahayu.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK ini menegaskan bahwa Bagong Mogok adalah organisasi nirlaba murni, tidak terkait perkara hukum apa pun, dan seluruh kegiatannya berbasis sosial serta gotong royong (RMOL.id 15/42026).
Sekretaris Umum Komunitas Bagong Mogok Kabupaten Majalengka, Eka Setiawan, menjelaskan bahwa komunitas ini lahir dari visi sederhana: membantu mereka yang kesulitan, lalu berkembang menjadi gerakan sosial yang berdampak luas. Jargon mereka, “Satengkah Polah Ngabela Anu Susah”, bukan sekadar slogan, tetapi niat operasional —setiap langkah diarahkan untuk membela yang lemah.
Filosofi “bagong” — menurutnya, merujuk pada babi hutan yang terpojok dan terluka, yang akan bertarung habis-habisan demi bertahan hidup– dari situlah mereka mengambil inspirasi: membantu masyarakat terpinggirkan tanpa rasa takut dan tanpa menyerah. Penjelasan ini dimuat dalam laporan media KabarCirebon.
Penjelasan itu, kalau dibaca dengan hati yang tidak sedang panas, sebenarnya cukup masuk akal– bukan glorifikasi babi– metafora ketangguhan. Di satu sisi lain, fakta sosialnya juga sulit dibantah. Komunitas ini bergerak dalam kegiatan kemanusiaan: santunan yatim, bantuan warga miskin, pembangunan jembatan, renovasi rumah.
Tidak ada ritual aneh, tidak ada ajaran menyimpang– bahkan, kalau jujur sedikit saja, aktivitasnya sering lebih konkret daripada banyak ceramah yang hanya berputar di pengeras suara– namun justru karena itulah masalah ini menjadi menarik. Ketika substansi sudah baik, lalu apa yang salah? Jawabannya: simbol.
Saya juga mendengar —dan ini bukan rumor— bahwa Majelis Ulama Indonesia, dimulai dari MUI Jawa Barat, sudah menerima aduan keresahan masyarakat. Kajian pun dilakukan. Bahkan kabarnya hasilnya sudah naik ke MUI Pusat dan kini berada di tangan Komisi Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan (KPPP). Belum ada keputusan final– tetapi jelas: ini bukan sekadar soal “nama unik yang kebetulan viral”. Memang bukan. Ini soal bagaimana agama bekerja bukan hanya di langit aqidah, tetapi di ranah persepsi umat. Secara aqidah, mari jujur. Tidak ada penyimpangan serius pada Bagong Mogok. Tidak ada syirik, tidak ada khurafat, tidak ada ritual menyimpang. Jika diukur dengan sepuluh kriteria aliran sesat versi MUI, komunitas ini bahkan tidak masuk daftar tunggu– tidak mengingkari rukun iman, tidak menafsirkan Al-Qur’an seenaknya, tidak menghalalkan yang haram.
Artinya sederhana: ini bukan aliran sesat– namun demikian, Anda tahu, Islam tidak hanya bekerja dengan daftar ceklis hukum– juga hidup dalam rasa—rasa fitrah yang dibimbing wahyu: rasa jijik terhadap yang khabīts, rasa malu terhadap yang tidak pantas, dan ghirah untuk menjaga kehormatan iman– dan di sinilah babi masuk bukan sekadar sebagai hewan, melainkan sebagai simbol yang mengusik rasa itu—bukan karena dalilnya kabur, tetapi karena fitrah masih bekerja.
Dalam fiqh, babi adalah najis ‘ain —najis pada zatnya– bukan sekadar haram dimakan, tetapi juga tidak pantas dijadikan identitas kebanggaan– tidak cocok jadi logo spanduk kegiatan sosial, apalagi keagamaan, kecuali kita ingin menguji seberapa kuat jantung jamaah. Lebih dari itu, jika kita membuka lembaran fatwa resmi, kita akan menemukan satu peringatan yang sangat terang, hampir seperti lampu merah yang sengaja dipasang di tikungan tajam.
Pada poin empat Fatwa MUI No. 4 Tahun 2003 tentang Standardisasi Fatwa Halal, ditegaskan bahwa penggunaan nama atau simbol yang mengarah pada benda atau binatang yang diharamkan tidak diperbolehkan. Malahan fatwa dengan tegas menyebut, “terutama babi dan khamr“. Memang ada perkecualian: penggunaannya dalam konteks yang sudah mentradisi dan kehilangan makna asalnya.
Bahkan, Fatwa MUI menegaskan, penggunaan nama yang menyerupai atau meniru yang haram pun dipandang bermasalah. Di sini kita seperti menemukan cermin. Karena “Bagong Mogok” jelas bukan “bakso” yang sudah kehilangan jejak etimologinya di dapur rakyat– justru menonjolkan kembali makna asalnya —babi hutan— lengkap dengan visualnya yang Garang– bukan istilah yang telah “dinetralisir budaya”, tetapi simbol yang sengaja dihidupkan Kembali– dan ketika fatwa sudah berbicara, maka ini bukan lagi soal selera desain grafis. Ini soal kepatuhan terhadap batas-batas yang sudah lama digariskan.
Di titik ini, kaidah klasik tiba-tiba terasa sangat relevan: sadd adz-dzari’ah —menutup pintu kerusakan. Dan saudaranya yang lebih halus: tanzih al-‘aqidah —menjaga kejernihan persepsi iman. Masalahnya bukan pada keyakinan komunitas ini. Masalahnya pada kemungkinan salah paham yang produksi secara massal– seperti bercanda di ruang sidang —niatnya mungkin cair, tetapi tempatnya tidak mendukung. Dan syariah, sebagaimana kita tahu, bukan hanya soal halal-haram, tetapi juga soal kepantasan.
Maka lahirlah dilema kecil yang ironis– gerakan sosial yang baik, dibungkus dengan simbol yang justru mengganggu tujuan baik itu sendiri. Itu tidak ubahnya seperti menyajikan air zamzam dalam gelas bekas oli —airnya suci, tetapi orang sudah keburu ragu sebelum minum.
Di sinilah kaidah terakhir fiqih berbicara dengan tenang: dar’ul mafasid muqaddam ‘ala jalbil mashalih —mencegah kerusakan didahulukan daripada menarik manfaat. Maka jika ada kegaduhan aqidah, yang diperbaiki bukan gerakannya, tetapi simbolnya. Jadi posisi kita sebenarnya sederhana, meski ramai di permukaan. Gerakan Bagong Mogok: baik, bahkan layak diapresiasi. Namun dari sisi simbol: tidak pantas, dan selayaknya dikoreksi.
Sebagai penutup yang memperkaya perspektif, menarik mencermati satu fatwa dari Islamweb (2011) yang menjawab pertanyaan tentang hukum berinteraksi dengan situs yang menggunakan nama dan simbol babi. Dalam jawaban itu ditegaskan satu kalimat yang seperti palu kecil tetapi menghantam tepat di tengah: “cukup bagi seorang Muslim untuk menjauhinya hanya karena menggunakan nama dan simbol babi, meskipun belum pasti keharamannya.”
Kaidah rasa, bukan sekadar hukum– tidak berteriak “haram” tetapi berbisik tegas. Bahwa, jika hati masih sensitif terhadap kesucian simbol, maka menjauh adalah bentuk kehormatan, bukan ketakutan. Kasus ini memberi pelajaran yang mahal. Dalam Islam, kebenaran tidak cukup benar —juga harus tampil dengan cara yang benar.
Aqidah pun bukan hanya urusan isi kepala, tetapi juga bahasa visual yang kita tawarkan ke public– karena pada akhirnya, umat tidak hanya membaca niat —mereka juga membaca tanda– dan jika tanda itu salah, maka niat sebaik apa pun bisa tersesat di mata yang melihat.
*Jurnalis Senior dan Kolumnis
Editor: Jufri Alkatiri
